DimataHati
Selasa, Juni 2, 2026
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas
No Result
View All Result
DimataHati
No Result
View All Result
Home Daerah Riau
Hadapi sengketa Tanah harta bersama, Ramses Hutagaol Tinjau lokasi dan kordinasi dengan polsek bonai

Hadapi sengketa Tanah harta bersama, Ramses Hutagaol Tinjau lokasi dan kordinasi dengan polsek bonai

Hadapi sengketa Tanah harta bersama, Ramses Hutagaol Tinjau lokasi dan kordinasi dengan polsek bonai

Aspan by Aspan
Februari 13, 2025
in Riau, Rokan Hulu
A A
0
SHARES
115
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pasir Pengaraian – Demi memastikan hak kliennya tetap terlindungi, Ramses Hutagaol, S.H., M.H., mendatangi langsung lokasi tanah yang tengah bersengketa di Kecamatan Bonai. Tanah tersebut dikategorikan sebagai harta bersama dan akan segera digugat di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian.

 

Selain melakukan peninjauan langsung, Ramses Hutagaol juga berkoordinasi dengan Kanit Polsek Bonai untuk membahas perkembangan kasus tersebut. Saat dikonfirmasi, Kanit Polsek Bonai membenarkan kedatangan Ramses Hutagaol guna mengkoordinasikan perkara ini.

Berita Terkait

Sukses Panen 1,5 Ton Jagung, Polsek Bonai Darussalam Pertegas Komitmen Ketahanan Pangan

Polisi Cinta Petani, Polsek Kunto Darussalam Kawal Pertumbuhan Jagung Hibrida di Pasir Luhur

Polsek Kabun Kawal Progres Lahan Jagung Batulangkah Besar, Perkuat Implementasi Ketahanan Pangan Berbasis Desa

“Benar, Pak Ramses datang untuk berkoordinasi terkait sengketa tanah ini. Kami akan menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Kanit Polsek Bonai.

 

Sengketa Tanah Masuk Kategori Harta Bersama

 

Dalam hukum Indonesia, sengketa tanah yang masuk dalam kategori harta bersama diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

 

Menurut Pasal 35 UU Perkawinan, harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, kecuali jika ada perjanjian lain yang menyatakan sebaliknya. Pasal 36 menegaskan bahwa pengelolaan harta bersama harus dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.

 

Jika terjadi perceraian, sebagaimana diatur dalam Pasal 37, pembagian harta bersama harus mengikuti hukum yang berlaku, baik hukum agama, adat, maupun perdata. Jika salah satu pihak merasa dirugikan atau ada sengketa terkait kepemilikan, maka pengadilan memiliki kewenangan untuk memutuskan secara adil berdasarkan bukti kepemilikan dan kontribusi masing-masing pihak.

 

Dugaan Intimidasi Terhadap Klien Ramses Hutagaol

 

Selain menangani sengketa tanah, kunjungan Ramses Hutagaol ke lokasi juga dilakukan karena adanya dugaan intimidasi terhadap kliennya oleh oknum yang mengaku sebagai anggota LSM.

Dalam hukum Indonesia, intimidasi bisa dijerat dengan beberapa pasal dalam KUHP maupun undang-undang lainnya:

 

1. Pasal 335 Ayat (1) KUHP – Pemaksaan dengan Ancaman Kekerasan

 

“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”

Hukuman: Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda.

 

2. Pasal 368 Ayat (1) KUHP – Pemerasan dengan Intimidasi

 

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang, supaya memberi utang, atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”

 

Jika intimidasi dilakukan melalui media sosial atau pesan elektronik, maka pelaku bisa dijerat dengan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE (UU No. 19 Tahun 2016), dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp 750 juta.

 

Langkah Hukum yang Akan Ditempuh

 

Ramses Hutagaol, S.H., M.H. menegaskan bahwa dirinya akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi melindungi hak kliennya. Jika terbukti ada tindakan intimidasi, maka pihaknya akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum agar pelaku dapat diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Dengan langkah hukum yang jelas dan tegas, Ramses Hutagaol berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil, sehingga sengketa tanah dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tags: harta bersamasengketa tanah
ShareTweetShare
Previous Post

Dukung Pelaksanaan KUHP Baru, Lapas Pekanbaru Ikuti Webinar Proyeksi Peran Litmas Menuju Pelaksanaan Alternatif Pemidanaan dalam KUHP 2023

Next Post

Satgas Pangan Polres Nganjuk Pantau Stok dan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan 1446 H

Berita Lainnya

Sukses Panen 1,5 Ton Jagung, Polsek Bonai Darussalam Pertegas Komitmen Ketahanan Pangan
Hukrim

Sukses Panen 1,5 Ton Jagung, Polsek Bonai Darussalam Pertegas Komitmen Ketahanan Pangan

Juni 2, 2026
Polisi Cinta Petani, Polsek Kunto Darussalam Kawal Pertumbuhan Jagung Hibrida di Pasir Luhur
Hukrim

Polisi Cinta Petani, Polsek Kunto Darussalam Kawal Pertumbuhan Jagung Hibrida di Pasir Luhur

Juni 2, 2026
Polsek Kabun Kawal Progres Lahan Jagung Batulangkah Besar, Perkuat Implementasi Ketahanan Pangan Berbasis Desa
Hukrim

Polsek Kabun Kawal Progres Lahan Jagung Batulangkah Besar, Perkuat Implementasi Ketahanan Pangan Berbasis Desa

Juni 2, 2026
Polsek Rambah Hilir Dukung Swasembada Pangan 2026, Lakukan Monitoring Tanaman Jagung Hibrida
Hukrim

Polsek Rambah Hilir Dukung Swasembada Pangan 2026, Lakukan Monitoring Tanaman Jagung Hibrida

Juni 2, 2026
Panen Raya Jagung Kuartal II di Tambusai Utara Dukung Swasembada Pangan 2026
Hukrim

Panen Raya Jagung Kuartal II di Tambusai Utara Dukung Swasembada Pangan 2026

Juni 2, 2026
Garda Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rambah Hilir Kawal Pertumbuhan Jagung Hibrida Demi Panen dan Kedaulatan Pangan Bangsa
Hukrim

Garda Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rambah Hilir Kawal Pertumbuhan Jagung Hibrida Demi Panen dan Kedaulatan Pangan Bangsa

Mei 30, 2026
Polisi Cinta Petani, Polsek Rokan IV Koto Optimalkan Pendampingan dalam Penguatan Ketahanan Pangan Nasional di Desa Suligi
Hukrim

Polisi Cinta Petani, Polsek Rokan IV Koto Optimalkan Pendampingan dalam Penguatan Ketahanan Pangan Nasional di Desa Suligi

Mei 30, 2026
Polsek Rokan IV Koto Dorong Produktivitas Jagung sebagai Penopang Ketahanan Pangan Nasional di Desa Cipang Kiri Hulu
Hukrim

Polsek Rokan IV Koto Dorong Produktivitas Jagung sebagai Penopang Ketahanan Pangan Nasional di Desa Cipang Kiri Hulu

Mei 31, 2026
Polsek Kunto Darussalam Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Lakukan Pengecekan Lahan Jagung di Desa Pasir Luhur
Hukrim

Polsek Kunto Darussalam Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Lakukan Pengecekan Lahan Jagung di Desa Pasir Luhur

Mei 31, 2026
Next Post
Satgas Pangan Polres Nganjuk Pantau Stok dan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan 1446 H

Satgas Pangan Polres Nganjuk Pantau Stok dan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan 1446 H

Polsek Rambah dan Satpol PP Amankan Warga Diduga ODGJ di Tanjung Belanti

Polsek Rambah dan Satpol PP Amankan Warga Diduga ODGJ di Tanjung Belanti

Mantap!!! Guys, Baru Puluhan Hari Kerja, Dirut Perumda RHJ Sudah Setor PAD 50an Juta Rupiah

Mantap!!! Guys, Baru Puluhan Hari Kerja, Dirut Perumda RHJ Sudah Setor PAD 50an Juta Rupiah

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sorotan

Polsek Rambah Hilir Dukung Swasembada Pangan 2026, Lakukan Monitoring Tanaman Jagung Hibrida

Panen Raya Jagung Kuartal II di Tambusai Utara Dukung Swasembada Pangan 2026

Garda Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rambah Hilir Kawal Pertumbuhan Jagung Hibrida Demi Panen dan Kedaulatan Pangan Bangsa

Polisi Cinta Petani, Polsek Rokan IV Koto Optimalkan Pendampingan dalam Penguatan Ketahanan Pangan Nasional di Desa Suligi

Polsek Rokan IV Koto Dorong Produktivitas Jagung sebagai Penopang Ketahanan Pangan Nasional di Desa Cipang Kiri Hulu

Polsek Kunto Darussalam Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Lakukan Pengecekan Lahan Jagung di Desa Pasir Luhur

Berita Terbaru

Sukses Panen 1,5 Ton Jagung, Polsek Bonai Darussalam Pertegas Komitmen Ketahanan Pangan
Hukrim

Sukses Panen 1,5 Ton Jagung, Polsek Bonai Darussalam Pertegas Komitmen Ketahanan Pangan

by ermiza
Juni 2, 2026
0

Rokan Hulu | dimatahati.com-Komitmen dalam mendukung program ketahanan pangan nasional terus diwujudkan melalui berbagai upaya nyata di...

Polisi Cinta Petani, Polsek Kunto Darussalam Kawal Pertumbuhan Jagung Hibrida di Pasir Luhur

Polisi Cinta Petani, Polsek Kunto Darussalam Kawal Pertumbuhan Jagung Hibrida di Pasir Luhur

Juni 2, 2026
Polsek Kabun Kawal Progres Lahan Jagung Batulangkah Besar, Perkuat Implementasi Ketahanan Pangan Berbasis Desa

Polsek Kabun Kawal Progres Lahan Jagung Batulangkah Besar, Perkuat Implementasi Ketahanan Pangan Berbasis Desa

Juni 2, 2026
Polsek Rambah Hilir Dukung Swasembada Pangan 2026, Lakukan Monitoring Tanaman Jagung Hibrida

Polsek Rambah Hilir Dukung Swasembada Pangan 2026, Lakukan Monitoring Tanaman Jagung Hibrida

Juni 2, 2026
Panen Raya Jagung Kuartal II di Tambusai Utara Dukung Swasembada Pangan 2026

Panen Raya Jagung Kuartal II di Tambusai Utara Dukung Swasembada Pangan 2026

Juni 2, 2026
ADVERTISEMENT
DimataHati

Dimatahati.com adalah portal berita online dengan slogan "Berita dari hati nurani." Kami menyajikan informasi dengan pendekatan yang mendalam dan berempati, tidak hanya melaporkan fakta tetapi juga menyoroti aspek kemanusiaan, keadilan, dan dampak sosial.

  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

© 2025 Dimatahati - Berita dari hati nurani. All right reserved. Developed with love by Raja Coding.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas

© 2025 Dimatahati - Berita dari hati nurani. All right reserved. Developed with love by Raja Coding.