
PEKANBARU – Perkara dugaan penghinaan ringan yang melibatkan FL dan seorang dokter spesialis kandungan di Pekanbaru akhirnya diputus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada jumat (3/7/2026). Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa FL terbukti melakukan tindak pidana penghinaan ringan dan menjatuhkan pidana denda sesuai amar putusan.
Di balik proses persidangan tersebut, tim kuasa hukum FL dari Camoi Law Office & Partners, yang terdiri dari Resti Hefriyenni, S.H., M.H bersama Cysillia Anggraini Novalis, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya telah berupaya mengedepankan penyelesaian secara damai sebelum perkara berlanjut ke proses persidangan.
Menurut Resti Hefriyenni, berbagai langkah persuasif telah dilakukan sebagai bentuk itikad baik kliennya. Mulai dari penyampaian permohonan maaf secara pribadi, pengajuan surat permohonan mediasi melalui kuasa hukum pelapor, hingga beberapa kali melakukan pertemuan dengan kuasa hukum pihak korban untuk mencari titik temu penyelesaian perkara.
“Sebagai kuasa hukum, kami telah berupaya maksimal membuka ruang dialog dan perdamaian. Klien kami bersedia menyampaikan permohonan maaf secara langsung, mengakui adanya kekhilafan, bahkan bersedia memenuhi beberapa bentuk penyelesaian yang diharapkan agar perkara ini tidak berlanjut ke pengadilan. Namun, hingga akhirnya perkara diperiksa di persidangan, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan,” ujar Resti.
Ia menjelaskan bahwa dalam proses komunikasi antar kuasa hukum juga sempat muncul pembahasan mengenai kompensasi sebagai bagian dari alternatif penyelesaian. Namun, menurutnya, pembicaraan tersebut tidak pernah mencapai titik temu sehingga proses perdamaian tidak dapat direalisasikan.
“Pada prinsipnya kami menghormati hak setiap pihak untuk menentukan sikap hukum. Namun kami juga mencatat bahwa berbagai upaya penyelesaian non-litigasi yang kami lakukan tidak memperoleh hasil sebagaimana yang kami harapkan. Karena itu, proses hukum akhirnya berjalan hingga memperoleh putusan pengadilan,” tambahnya.
Resti menegaskan bahwa perkara tersebut seharusnya menjadi refleksi penting mengenai pentingnya mengedepankan pendekatan restoratif dalam penyelesaian perkara yang bersifat personal. “Tidak ada gading yang tak retak dan tidak ada manusia yang luput dari kesalahan.
Dalam perspektif hukum pidana modern, pidana merupakan ultimum remedium, yaitu upaya terakhir setelah berbagai alternatif penyelesaian tidak lagi memungkinkan. Ketika ruang perdamaian telah diupayakan tetapi tidak membuahkan hasil, maka proses pidana menjadi mekanisme hukum yang tersedia dan harus dihormati.” Jelasnya.
Ia juga mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang memperhatikan sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan, termasuk pengakuan, penyesalan serta permohonan maaf yang disampaikan secara terbuka di hadapan persidangan.
Menurur Resti, putusan tersebut menjadi pembelajaran bahwa penyelesaian konflik melalui komunikasi yang baik dan mediasi semestinya mendapat ruang yang lebih luas sebelum sengketa berkembang menjadi perkara pidana.
Sebagai advokat di Camoi Law Office & Partners, Resti menegaskan bahwa profesi advokat tidak hanya bertugas memberikan pembelaan di ruang sidang, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk mengedepankan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hubungan kemanusiaan antar para pihak.
“Prinsip kami sederhana, selama masih ada ruang dialog, maka dialog harus didahulukan. Litigasi bukan tujuan utama, melainkan jalan terakhir ketika seluruh ikhtiar perdamaian tidak lagi dapat diwujudkan. Itulah semangat hukum yang berkeadilan dan berkeadaban,” tutup Resti.














