
Oleh: Resti Hefriyenni, S.H., M.H
Akademisi Universitas Rokania | Advokat
Belakangan ini publik kembali disuguhkan dengan berbagai pemberitaan yang menggambarkan adanya dinamika antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Republik Indonesia. Isu mengenai penggeledahan, penyidikan, hingga dugaan langkah-langkah hukum yang dilakukan masing-masing institusi telah memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Terlepas dari benar atau tidaknya narasi yang berkembang di ruang publik, satu hal yang patut menjadi perhatian adalah bagaimana dinamika tersebut dipersepsikan oleh masyarakat. Dalam negara hukum, setiap tindakan aparat penegak hukum harus dilandasi kewenangan yang sah, prosedur yang benar dan orientasi pada penegakan keadilan, bukan pada persaingan antar lembaga.
Sebagai akademisi sekaligus advokat, saya memandang bahwa perbedaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum merupakan konsekuensi dari sistem hukum yang dianut Indonesia. Polri memiliki fungsi penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang, sementara kejaksaan memiliki kewenangan dalam penuntutan serta kewenangan lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Perbedaan fungsi tersebut seharusnya menjadi ruang untuk saling melengkapi, bukan saling dipertentangkan.
Yang paling dirugikan apabila muncul kesan rivalitas bukanlah kedua institusi tersebut, melainkan masyarakat. Kepercayaan publik merupakan modal utama dalam penegakan hukum. Ketika masyarakat melihat adanya tarik-menarik kewenangan atau bahkan saling membuka perkara yang melibatkan institusi penegak hukum, maka persepsi terhadap independensi dan profesionalisme aparat dapat terpengaruh.
Dalam perspektif Integrates Criminal Justice System, Polri, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan merupakan satu kesatuan sistem peradilan pidana yang tidak dapat dipisahkan. Tidak ada satu institusi pun yang dapat bekerja secara optimal tanpa koordinasi dan komunikasi yang baik dengan institusi lainnya.
Oleh karena itu, segala bentuk perbedaan pandangan hendaknya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan koordinasi kelembagaan yang telah tersedia. Negara hukum menghendaki penyelesaian berdasarkan aturan, bukan berdasarkan opini publik atau narasi yang berkembang di media sosial.
Saya meyakini bahwa kedua institusi memiliki komitmen yang sama dalam menegakkan hukum. Justru di tengah sorotan masyarakat seperti saat ini, Polri dan Kejaksaan memiliki kesempatan untuk menunjukkan kedewasaan institusi dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, serta penghormatan terhadap kewenangan masing-masing.
Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan tontonan mengenai siapa yang lebih kuat atau lebih berwenang. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum, rasa keadilan, dan penegakan hukum yang bebas dari kepentingan apa pun.
Penegakan hukum yang ideal bukanlah ketika satu institusi lebih dominan daripada institusi lainnya, melainkan ketika seluruh aparat penegak hukum mampu bersinergi dalam satu tujuan, yaitu menghadirkan keadilan bagi masyarakat serta menjaga wibawa hukum di Indonesia.
“Marwah penegakan hukum tidak ditentukan oleh siapa yang paling berkuasa, tetapi oleh sejauh mana setiap institusi mampu menjalankan kewenangannya secara profesional, proporsional, dan berintegritas. Sinergi adalah kekuatan, sedangkan ego kelembagaan hanya akan menggerus kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.”















