
JAKARTA/ROKAN HULU– Forum Mahasiswa dan Pemuda Peduli Lingkungan Riau–Jakarta mendesak Kapolri segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan kerusakan lingkungan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Rokan Kiri, Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Desakan itu disampaikan forum menyusul adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit yang diduga dikelola PT APSL, yang oleh masyarakat setempat dikenal sebagai PT Andika. Forum meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah tersebut.
*4 Tuntutan ke Kapolri*
Dalam pernyataan sikapnya, forum mengajukan empat tuntutan:
1. *Memerintahkan Kabareskrim Polri* mengusut dugaan kerusakan lingkungan di DAS Rokan Kiri.
2. *Membentuk tim khusus* untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional.
3. *Memanggil seluruh pihak terkait* untuk dimintai keterangan.
4. *Menjamin proses hukum transparan* agar dapat diawasi dan diketahui masyarakat.
Ketua Forum Mahasiswa dan Pemuda Peduli Lingkungan Riau–Jakarta, Ahmad Zarkasi, menegaskan DAS Rokan Kiri memiliki peran strategis sebagai penyangga ekosistem dan sumber kehidupan masyarakat.
“Kami meminta Kapolri memastikan proses hukum berjalan objektif, profesional, transparan, dan bebas dari intervensi. Jika ditemukan unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ahmad Zarkasi, Kamis (24/4/2026).
Ia menambahkan, desakan tersebut bukan untuk menghakimi, melainkan mendorong kepastian hukum dan perlindungan lingkungan. “Ini soal masa depan ekosistem dan masyarakat yang menggantungkan hidup di DAS Rokan Kiri,” tegasnya.
*Menunggu Klarifikasi Perusahaan*
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT APSL atau PT Andika terkait aspirasi dan dugaan yang disampaikan. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk konfirmasi.
Seluruh dugaan dalam berita ini masih bersifat tuduhan dan menunggu pembuktian melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.
_Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers._












