Pasir Pengaraian – Kelompok Kerja Madrasyah (KKM) Sekabupaten Rokan Hulu adakan rapat kordinasi bersama seluruh Kepala Sekolah Madrasyah dalam rangka menyikapi surat edaran Gubernur Riau dan Kemenag serta Surat Edaran Ka disdikpora Rokan Hulu, Rabu (30/04),
Acara ini bertempat di gedung Mushola MTS Zaidar Yahya belakang Pasar Lama Kelurahan Pasir Pengalaman,
Tamu hadir dalam acara ini Makan Kemenag Rohul H. Zulkifli Syarif ,S. Ag, Ketua LPAI Kabupaten Rokan Hulu Ramlan lubis, Ketua Bidang Hukum LPAI Ramses Hutagaol SH MH, unsur BPJS Kesehatan, para Kepala Madrasyah, SDI dan juga Pondok Pesantren,
Ketua LPAI Ramlan Lubis yang juga sebagai Narasumber dalam acara ini menjelaskan terkait isu terkini menyangkut Permendikbud RI Nomor 75 tentang pungutan di satuan Pendidikan,
“Perlu sama-sama kita pahami bahwa SE Gubernur, SE Bupati dan Ka disdikpora serta SE Kemenag RI pada hakikatnya berpatokan pada undang-undang atau Peraturan tertinggi yakni Permendikbud Nomor 75 tahun 2016,” Kata Ramlan lubis dalam arahannya,
Lanjut pria Kembar ini lagi, Menyangkut pungutan ddi sekolah dengan alasan apapun jika nominalnya ditetapkan maka itu masuk Kategori Pungutan Liar (PUNGLI) dan bisa kena Pidana, ucapnya,
Namun katanya lagi, Jika pungutan tanpa ada nominal yang ditetapkan maka pungutan tersebut masuk dalam kategori Sumbangan dan tidak masuk tanah hukum pidana, terang Ketua LPAI ini lagi,
Dia juga menyampaikan, Jika kedepan ada pihak lain yang meng kriminalisasi pihak tenaga didik dalam lingkup Pendidikan, LPAI siapkan bantuan hukum terhadap para guru dan anak atau peserta didik yang berurusan dengan hukum, ounhkas Ramlan lubis lagi,
(Tm)