Rokan Hulu – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Rokan Hulu, Ramlan Lubis, mendesak Polres Rokan Hulu untuk menjerat pemilik kebun inisial S. Lubis dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Desakan ini muncul setelah insiden tragis yang menimpa seorang anak berinisial HRS (14), warga Desa Tingkok, Kecamatan Tambusai, yang meninggal dunia akibat tersengat listrik saat memanjat pohon kelengkeng milik S. Lubis. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (23/02) sekitar pukul 13.00 WIB, di mana korban mengalami luka bakar pada telapak tangan dan betis.
Menurut hasil pemeriksaan awal (BAP), kabel listrik yang menyebabkan kematian korban sengaja dipasang oleh pemilik kebun. Hal ini dikonfirmasi oleh Kanit Reskrim Polsek Tambusai melalui pesan WhatsApp.
Ramlan Lubis menegaskan bahwa tindakan pelaku sangat tidak manusiawi karena dengan sengaja memasang jebakan listrik yang berakibat fatal.
“Ya, saat mendengar informasi ini, kami merasa sangat geram. Kok tega membuat jebakan yang bisa menghilangkan nyawa orang lain,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia meminta pihak kepolisian untuk menuntut pelaku dengan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup, sesuai dengan pasal yang berlaku.
“Kami meminta Penyidik Polres Rohul untuk menjerat pelaku dengan hukuman maksimal. Perbuatan ini bukan hanya merugikan keluarga korban, tetapi juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan,” tegas Ramlan Lubis.
Kasus ini kini dalam penanganan Polres Rokan Hulu, dan masyarakat berharap keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya.