Rokan Hulu – Korban dugaan penganiayaan disertai perampasan telepon genggam yang terjadi di Jalan Tambusai Timur, Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, mengaku kecewa atas lambannya perkembangan penanganan kasus yang dilaporkannya ke Polres Rokan Hulu.
Michael Danovan Nainggolan (27), selaku pelapor, menyampaikan bahwa hingga beberapa waktu setelah laporan dibuat, dirinya belum mendapatkan kepastian hukum yang jelas terkait perkembangan penyelidikan kasus yang menimpanya.
“Sejak saya melapor, sampai sekarang belum ada perkembangan yang signifikan. Saya berharap pihak kepolisian bisa lebih cepat menindaklanjuti laporan ini, karena kejadian tersebut sangat mengancam keselamatan saya,” ujar Michael saat ditemui awak media, baru-baru ini.
Michael menjelaskan, peristiwa dugaan penganiayaan dan perampasan telepon genggam yang dialaminya bukan hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga meninggalkan trauma serta rasa takut. Menurutnya, kejadian itu terjadi saat dirinya sedang menjalankan tugas menjaga pos penjagaan PT Torganda.
Ia juga berharap, pihak kepolisian dapat segera memanggil dan memeriksa para terlapor yang namanya sudah tercantum dalam laporan polisi, agar perkara tersebut terang-benderang di mata hukum.
“Saya hanya ingin keadilan. Handphone saya dirampas, saya dipukul dan dicekik. Ini bukan perkara sepele. Saya mohon kasus ini diproses secara serius,” tegasnya.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Polres Rokan Hulu dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana diatur dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


















