Rokan Hulu – Aktivis Peduli Penegakan Hukum Kabupaten Rokan Hulu berencana melaporkan sejumlah aparatur pemerintah desa yang diduga melakukan pungutan liar terhadap dana bantuan sosial (bansos). Hal ini disampaikan langsung oleh Ramlan Lubis, salah satu aktivis hukum yang berkomitmen memperjuangkan keadilan, pada Selasa (14/1).
“Ya, kalau tak ada aral melintang, besok, Rabu (15/1), kami dari Aktivis Peduli Penegakan Hukum akan melaporkan beberapa aparatur desa, salah satunya mantan Sekdes Kota Ranah Kecamatan Kabun, yang diduga memotong dana bantuan sosial,” ujar Ramlan Lubis.
Ramlan menyatakan bahwa laporan pengaduan masyarakat (LAPDUMAS) akan segera dimasukkan ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dan akan terus dikawal hingga kasus ini memiliki keputusan hukum tetap (inkrah).
Langkah ini diambil setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengaku dana Program Keluarga Harapan (PKH) mereka dipotong oleh oknum pemerintah desa. “Kami sudah memberikan peringatan kepada pihak terkait untuk mengembalikan dana yang telah dipotong. Namun, peringatan ini tidak diindahkan. Bahkan, mereka beralasan bahwa pemotongan dilakukan atas dasar kerelaan dari masyarakat penerima,” tegas Ramlan.
Ramlan menambahkan bahwa alasan tersebut tidak bisa dibenarkan secara hukum, karena bantuan sosial adalah hak penuh masyarakat yang tidak boleh dipotong dalam bentuk apapun. Ia berharap, dengan laporan ini, praktik pungutan liar dapat dihentikan, dan masyarakat mendapatkan kembali hak mereka.
Kasus ini menjadi sorotan, mengingat peran penting dana PKH dalam mendukung kebutuhan hidup masyarakat kurang mampu. Masyarakat kini menanti langkah tegas dari pihak berwenang dalam menyelesaikan kasus ini.
(Tim)