DimataHati
Selasa, Juni 2, 2026
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas
No Result
View All Result
DimataHati
No Result
View All Result
Home Daerah Riau

Sidang Perkara Koperasi Sawit Timur Jaya: 303 Penggugat Tidak Terbukti Sebagai Anggota Sah

Sidang Perkara Koperasi Sawit Timur Jaya: 303 Penggugat Tidak Terbukti Sebagai Anggota Sah

DiMataHati by DiMataHati
Januari 15, 2025
in Riau, Rokan Hulu
A A
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rokan hulu – Sidang ini di pimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, yang di dampingi oleh dua hakim anggota dengan agenda sidang hasil pembuktian dari tergugat dengan menghadirkan saksi ahli,Riski Febrianto, seorang dosen hukum bisnis Universitas Islam Riau, sebagai saksi ahli dalam perkara nomor 30 Tahun 2024.

 

Berita Terkait

Sukses Panen 1,5 Ton Jagung, Polsek Bonai Darussalam Pertegas Komitmen Ketahanan Pangan

Polisi Cinta Petani, Polsek Kunto Darussalam Kawal Pertumbuhan Jagung Hibrida di Pasir Luhur

Polsek Kabun Kawal Progres Lahan Jagung Batulangkah Besar, Perkuat Implementasi Ketahanan Pangan Berbasis Desa

Usai melaksanakan sidang, Riski Febrianto menjelaskan secara akademis tentang hukum pertanahan, perjanjian, dan persekutuan perdata, khususnya yang berkaitan dengan koperasi. Ia menegaskan bahwa legalitas 200 anggota Koperasi Sawit Timur Jaya telah memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

 

“Saya berharap keterangan ahli yang saya berikan dapat memberikan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hukum bagi seluruh anggota Koperasi Sawit Timur Jaya,” ujar Riski kepada awak media.

 

Ia juga menyoroti pentingnya merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi dalam menyelesaikan tuntutan terkait pembagian hasil kebun.

 

Salah satu poin krusial dalam sidang adalah penarikan kuasa yang telah dilakukan sebelumnya oleh salah satu pihak.

 

bahwa berdasarkan Pasal 1792 KUH Perdata, pemberian kuasa yang telah dicabut atau ditarik harus diikuti dengan pemberian kuasa baru untuk menjaga kepastian hukum.

 

“Jika kuasa yang lama tidak ditarik dan diganti, akan ada potensi penafsiran yang berbeda antara para pihak, yang dapat menyebabkan cacat hukum. Kita ingin keputusan memiliki kekuatan eksekusi, bukan sekadar keputusan di atas kertas,” tutupnya.

 

Andi Nofrianto, SH, penasihat hukum koperasi, menyatakan bahwa sidang kali ini memberikan titik terang terkait status keanggotaan para penggugat. Dari hasil persidangan, terungkap bahwa 303 orang yang menggugat bukan merupakan anggota koperasi secara sah.

 

“Berdasarkan undang-undang koperasi, seorang anggota harus tunduk dan patuh pada AD/ART koperasi. Dalam persidangan ini terungkap bahwa para penggugat tidak memenuhi syarat sebagai anggota koperasi,” jelas Andi.

 

Ia juga menambahkan bahwa perubahan kuasa harus dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman. “Kenapa harus merubah kuasa? Karena sudah ada penarikan kuasa sebelumnya. Ini penting untuk menghindari bentrok dan menjaga keabsahan proses hukum.”

 

Andi menilai bahwa sengketa ini muncul karena adanya pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan penggugat untuk menuntut hak yang bukan miliknya. Ia menganggap bahwa permasalahan ini telah melalui proses mediasi sebelumnya, namun tidak mencapai kesepakatan.

 

“Mediasi hanyalah saran untuk mencegah pecah belah antar masyarakat. Faktanya, 303 penggugat bukan anggota koperasi yang sah, sehingga tuntutan mereka tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

 

Dalam persidangan, pihak koperasi menghadirkan 43 alat bukti yang membantah dalil penggugat. Hakim memberikan kesempatan luas bagi penggugat untuk menyampaikan dalil mereka, namun beban pembuktian tetap ada di pihak mereka.

 

Ketika ditanya tentang peran hakim yang memberikan keleluasaan kepada penggugat, Riski menyatakan bahwa hal tersebut adalah wajar dalam persidangan.

 

“Hakim memberikan kesempatan kepada penggugat untuk memperkuat dalil mereka, tetapi hal itu tidak berarti memihak. Semua fakta harus diuji berdasarkan bukti,” jelasnya.

 

Andi juga menambahkan, “Sidang ini sudah membuktikan bahwa penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Jika hanya calon anggota yang mengklaim hak sebagai anggota sah, itu sama saja dengan perampasan.”

 

Dengan berakhirnya sidang hari ini, semua pihak menyerahkan hasil akhirnya kepada majelis hakim. Riski dan Andi berharap agar putusan nantinya dapat memberikan keadilan, tidak hanya bagi pengurus koperasi, tetapi juga bagi seluruh anggota yang sah.

Tags: Pengadilan negriViral
ShareTweetShare
Previous Post

Mantan Sekdes Kota Ranah Inisial T Akui Memotong Dana PKH Masyarakat

Next Post

Kongres Anak Indonesia XVI 2025: Wujudkan Hak Kesehatan dan Kesejahteraan Anak Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Lainnya

Sukses Panen 1,5 Ton Jagung, Polsek Bonai Darussalam Pertegas Komitmen Ketahanan Pangan
Hukrim

Sukses Panen 1,5 Ton Jagung, Polsek Bonai Darussalam Pertegas Komitmen Ketahanan Pangan

Juni 2, 2026
Polisi Cinta Petani, Polsek Kunto Darussalam Kawal Pertumbuhan Jagung Hibrida di Pasir Luhur
Hukrim

Polisi Cinta Petani, Polsek Kunto Darussalam Kawal Pertumbuhan Jagung Hibrida di Pasir Luhur

Juni 2, 2026
Polsek Kabun Kawal Progres Lahan Jagung Batulangkah Besar, Perkuat Implementasi Ketahanan Pangan Berbasis Desa
Hukrim

Polsek Kabun Kawal Progres Lahan Jagung Batulangkah Besar, Perkuat Implementasi Ketahanan Pangan Berbasis Desa

Juni 2, 2026
Polsek Rambah Hilir Dukung Swasembada Pangan 2026, Lakukan Monitoring Tanaman Jagung Hibrida
Hukrim

Polsek Rambah Hilir Dukung Swasembada Pangan 2026, Lakukan Monitoring Tanaman Jagung Hibrida

Juni 2, 2026
Panen Raya Jagung Kuartal II di Tambusai Utara Dukung Swasembada Pangan 2026
Hukrim

Panen Raya Jagung Kuartal II di Tambusai Utara Dukung Swasembada Pangan 2026

Juni 2, 2026
Garda Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rambah Hilir Kawal Pertumbuhan Jagung Hibrida Demi Panen dan Kedaulatan Pangan Bangsa
Hukrim

Garda Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rambah Hilir Kawal Pertumbuhan Jagung Hibrida Demi Panen dan Kedaulatan Pangan Bangsa

Mei 30, 2026
Polisi Cinta Petani, Polsek Rokan IV Koto Optimalkan Pendampingan dalam Penguatan Ketahanan Pangan Nasional di Desa Suligi
Hukrim

Polisi Cinta Petani, Polsek Rokan IV Koto Optimalkan Pendampingan dalam Penguatan Ketahanan Pangan Nasional di Desa Suligi

Mei 30, 2026
Polsek Rokan IV Koto Dorong Produktivitas Jagung sebagai Penopang Ketahanan Pangan Nasional di Desa Cipang Kiri Hulu
Hukrim

Polsek Rokan IV Koto Dorong Produktivitas Jagung sebagai Penopang Ketahanan Pangan Nasional di Desa Cipang Kiri Hulu

Mei 31, 2026
Polsek Kunto Darussalam Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Lakukan Pengecekan Lahan Jagung di Desa Pasir Luhur
Hukrim

Polsek Kunto Darussalam Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Lakukan Pengecekan Lahan Jagung di Desa Pasir Luhur

Mei 31, 2026
Next Post
Kongres Anak Indonesia XVI 2025: Wujudkan Hak Kesehatan dan Kesejahteraan Anak Menuju Indonesia Emas 2045

Kongres Anak Indonesia XVI 2025: Wujudkan Hak Kesehatan dan Kesejahteraan Anak Menuju Indonesia Emas 2045

Pengacara muda Heru Astar, S.H,. M.H terpilih menjadi ketua KNPI Rambah Samo

Pengacara muda Heru Astar, S.H,. M.H terpilih menjadi ketua KNPI Rambah Samo

“Langkah Awal Pemulihan: Lapas Pasir Pengeraian Mulai Skrining Napza untuk Rehabilitasi 2025”

"Langkah Awal Pemulihan: Lapas Pasir Pengeraian Mulai Skrining Napza untuk Rehabilitasi 2025"

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sorotan

Polsek Rambah Hilir Dukung Swasembada Pangan 2026, Lakukan Monitoring Tanaman Jagung Hibrida

Panen Raya Jagung Kuartal II di Tambusai Utara Dukung Swasembada Pangan 2026

Garda Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rambah Hilir Kawal Pertumbuhan Jagung Hibrida Demi Panen dan Kedaulatan Pangan Bangsa

Polisi Cinta Petani, Polsek Rokan IV Koto Optimalkan Pendampingan dalam Penguatan Ketahanan Pangan Nasional di Desa Suligi

Polsek Rokan IV Koto Dorong Produktivitas Jagung sebagai Penopang Ketahanan Pangan Nasional di Desa Cipang Kiri Hulu

Polsek Kunto Darussalam Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Lakukan Pengecekan Lahan Jagung di Desa Pasir Luhur

Berita Terbaru

Sukses Panen 1,5 Ton Jagung, Polsek Bonai Darussalam Pertegas Komitmen Ketahanan Pangan
Hukrim

Sukses Panen 1,5 Ton Jagung, Polsek Bonai Darussalam Pertegas Komitmen Ketahanan Pangan

by ermiza
Juni 2, 2026
0

Rokan Hulu | dimatahati.com-Komitmen dalam mendukung program ketahanan pangan nasional terus diwujudkan melalui berbagai upaya nyata di...

Polisi Cinta Petani, Polsek Kunto Darussalam Kawal Pertumbuhan Jagung Hibrida di Pasir Luhur

Polisi Cinta Petani, Polsek Kunto Darussalam Kawal Pertumbuhan Jagung Hibrida di Pasir Luhur

Juni 2, 2026
Polsek Kabun Kawal Progres Lahan Jagung Batulangkah Besar, Perkuat Implementasi Ketahanan Pangan Berbasis Desa

Polsek Kabun Kawal Progres Lahan Jagung Batulangkah Besar, Perkuat Implementasi Ketahanan Pangan Berbasis Desa

Juni 2, 2026
Polsek Rambah Hilir Dukung Swasembada Pangan 2026, Lakukan Monitoring Tanaman Jagung Hibrida

Polsek Rambah Hilir Dukung Swasembada Pangan 2026, Lakukan Monitoring Tanaman Jagung Hibrida

Juni 2, 2026
Panen Raya Jagung Kuartal II di Tambusai Utara Dukung Swasembada Pangan 2026

Panen Raya Jagung Kuartal II di Tambusai Utara Dukung Swasembada Pangan 2026

Juni 2, 2026
ADVERTISEMENT
DimataHati

Dimatahati.com adalah portal berita online dengan slogan "Berita dari hati nurani." Kami menyajikan informasi dengan pendekatan yang mendalam dan berempati, tidak hanya melaporkan fakta tetapi juga menyoroti aspek kemanusiaan, keadilan, dan dampak sosial.

  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

© 2025 Dimatahati - Berita dari hati nurani. All right reserved. Developed with love by Raja Coding.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas

© 2025 Dimatahati - Berita dari hati nurani. All right reserved. Developed with love by Raja Coding.