- Rokan Hulu, Riau — Kasus pertanahan kembali mengguncang Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Dua perkara sekaligus menyeruak ke publik: dugaan pemalsuan surat tanah yang menimpa H. Syafaruddin serta laporan penyerobotan lahan yang melibatkan seorang Oknum pengacara terhadap ayah dari kliennya. Keduanya kini menjadi sorotan dan menimbulkan desakan kuat agar Kapolres Rohul bertindak tegas.
Syafaruddin Bongkar Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
H. Syafaruddin mengaku sebagai pemilik sah sebidang tanah di sekitar gapura desa. Ia menegaskan tanah tersebut tidak pernah dijual atau dialihkan kepada pihak mana pun.
“Saya tegaskan, saya tidak pernah menjual atau memberikan tanah itu kepada siapa pun. Semua dokumen asli masih saya pegang dan lengkap. Ini jelas-jelas upaya pemalsuan yang sangat merugikan,” ujarnya, Rabu (28/8).
Syafaruddin mendesak Kapolres Rohul untuk serius menuntaskan kasus ini. Ia khawatir praktik mafia tanah dibiarkan berlarut-larut hingga merugikan masyarakat luas.
Sementara itu, upaya wartawan untuk meminta klarifikasi Kepala Desa setempat gagal. Meski sudah beberapa kali dihubungi melalui WhatsApp, Kades hanya menjawab singkat dengan alasan sedang rapat. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah desa.
OKNUM Pengacara Diduga Serobot Lahan Ayah Klien
Kasus lain yang juga menyedot perhatian adalah laporan dugaan penyerobotan lahan oleh seorang pengacara terhadap ayah dari kliennya sendiri. OKNUM Pengacara tersebut disebut-sebut membuat surat penguasaan lahan dengan dalih success fee 15 persen dari hasil sengketa harta gono-gini, padahal perkara sudah berakhir damai tanpa pembagian harta.
“Ini harus segera diproses. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena terkesan ada pembiaran. Polisi harus tegas, apalagi menyangkut penyerobotan tanah yang jelas-jelas merugikan orang lain,” tegas seorang tokoh masyarakat di Pasir Pengaraian.
Praktisi hukum di Rohul juga menilai laporan ini memiliki dasar kuat. Menurut mereka, advokat tidak punya kewenangan untuk mengambil atau menguasai objek sengketa klien.
“Kalau benar ada surat penguasaan lahan, itu jelas tidak sah. Kami mendukung penuh Kapolres untuk segera menuntaskan kasus ini demi keadilan,” ujar salah seorang praktisi hukum.
Desakan Publik kepada Kapolres Rohul
Berbagai pihak menekankan agar Polres Rohul menangani dua kasus ini dengan cepat, transparan, dan profesional. Penanganan yang lamban dikhawatirkan memperlebar ruang bagi mafia tanah sekaligus mencoreng integritas profesi hukum.
Masyarakat berharap Kapolres memberikan atensi khusus agar perkara tidak berlarut-larut. Langkah cepat dinilai penting untuk menjaga wibawa hukum sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa.
Sementara itu, pihak kepolisian disebut masih melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi dan bukti yang diajukan. Publik kini menanti langkah nyata aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus tanah yang kian meresahkan warga Rohul.
(Tim)