Rokan Hulu – Polisi pergoki pasar daging harimau Sumatera di Desa Cipang Kiri Hilir, Rohul. Enam orang langsung ditangkap, Senin (03/03/25).
Enam pelaku pembantaian seekor harimau Sumatra di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Rohul ditangkap. Usai dijagal, para pelaku menjual daging hewan dilindungi itu di pasar Desa Cipang Kiri Hilir.
Peristiwa tragis ini bermula saat seekor harimau sumatra terjerat perangkap babi pada Ahad (02/03/25). Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono mengatakan pihaknya menerima laporan terkait keberadaan satwa liar yang terjerat di kawasan tersebut.
“Kami menerima laporan bahwa ada harimau yang terjerat di Rokan IV Koto,” ujar Budi, Senin (03/03/25).
Menindaklanjuti laporan itu, Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan Polsek Rokan IV Koto dan BBKSDA Riau untuk mengamankan harimau yang termasuk dalam kategori satwa dilindungi. Namun, ketika tim gabungan yang terdiri dari polisi, TNI, dan BBKSDA tiba di lokasi, harimau tersebut sudah tidak ditemukan.
Kehilangan jejak satwa langka itu menimbulkan kecurigaan, terutama setelah tim menemukan bekas ban mobil mencurigakan di sekitar lokasi jeratan. Kapolres pun langsung memerintahkan Tim Reskrim melakukan penyelidikan.
Dari hasil penelusuran, didapat informasi bahwa sebuah mobil yang diduga membawa harimau tersebut sedang dicuci di Carwash 175, Ujungbatu. Saat diperiksa, pencuci mobil mengonfirmasi bahwa bagian belakang mobil penuh dengan kotoran hewan.
Polisi segera membuntuti kendaraan itu dan melakukan penghadangan di Kelurahan Rokan, Kecamatan Rokan IV Koto. Saat digeledah, ditemukan tiga orang dalam mobil yang akhirnya mengakui telah membawa harimau ke Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir.
Setibanya di lokasi, tim gabungan menemukan harimau tersebut sudah dalam kondisi mengenaskan. Yakni, dibunuh, dikuliti, dan dagingnya dicincang. Enam pelaku yang terlibat langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti.
“Enam orang pelaku langsung kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Budi.
Adapun keenam pelaku itu masing-masing bernama Sailendra (58), Levis (32), dan Zulimat (54). Lalu, Rizal (34) dan Emen (42) serta Endang (76).
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku kejahatan lingkungan, mengingat pembunuhan satwa dilindungi merupakan pelanggaran berat. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
“Para pelaku terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta,” tegasnya.