Rokan Hulu – Kapolsek Tambusai Utara amankan pelaku tindak pidana Pencurian dengan kekerasan. Sabtu dini hari, 14 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB
Pasalnya seorang ibu yang mencoba menghentikan seorang pria yang mencuri 1 karung brondolan sawit milik suaminya, Ibu tersebut bernama Asraya (40 tahun) dibacok pada tangan kirinya menggunakan parang milik pelaku inisial A alias US. Kejadian tersebut terjadi di RT 001 RW 002 Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara pada (Rabu, 11/06) lalu.
Korban pembacokan Asraya, sempat dilarikan ke RS Surya Insani Pasir Pengarain untuk dilakukan pertolongan pertama dan baru melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib pada (Jumat, 13/06) kemarin.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Tambusai Utara AKP Tony Prawira, S.Trk.S.I.K,M.H langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rahmat Sandra, S.H,M.H beserta anggota unit Reskrim Tambusai Utara untuk melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti terhadap perkara pencurian dengan kekerasan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pada (Sabtu, 14 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB), akhirnya polisi menangkap Tersanga inisial A alias US. Pelaku berhasil ditangkap dan diamankan bersama dengan barang bukti yang ada pada pelaku, yaitu senjata tajam dan sepeda motor yang digunakan nya saat melakukan aksi curasnya tersebut. Kemudian pelaku inisial A alias US langsung dibawa ke Mapolsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Tony Prawira, S.Trk.S.I.K,M.H didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dan akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-4 KUH Pidana Undang Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 1946 tentang KUHP” Terang Kapolsek Tambusai Utara, AKP Tony Prawira, S.Trk.S.I.K,M.H (Humas Polres Rohul)