Rokan Hulu – Tim Resmob Polres Rohul telah mengamankan 2 (Dua) orang dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Satu orang masih DPO. Kamis, 15 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra,S.I.K,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K, S.I.K didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang SH membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian sepeda motor. Pelaku terdiri dari 3 orang. 2 diantaranya sudah diamankan, dan satu lagi berstatus DPO.
“Tim akan terus melakukan pencarian, dan Reskrim polres Rokan Hulu komit memberantas tindak kriminal diwilayah hukum polres Rokan Hulu ini” Tegas Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K, S.I.K
Penangkapan kedua pelaku berawal dari keterangan korban (Syarifuddin 22 tahun), ia sedang beristirahat di depan Masjid Agung Islamic Centre pada Rabu malam, 26 Maret 2025 sekira pukul 20.30 WIB. Kemudian didatangi oleh 3 orang tak dikenalnya dan dimintai tolong oleh ke-tiga orang tersebut untuk menstep (mendorong) sepeda motor mereka yang tengah mogok.
Tak tahunya ditengah jalan, tepatnya masuk dari simpang jalan The lingkar kafe pelapor dan 3 (tiga) orang tersebut berhenti didekat jembatan dikarenakan 3 (tiga) orang laki-laki yang tidak dikenal oleh pelapor hendak buang air kecil namun setelah berhenti salah satu dari pelaku yang berada disepeda motor pelapor memegangi kunci kontak agar pelapor tidak bisa mengambil kuncinya dan yang dua orang lainnya memanggil pelapor yang saat itu sudah turun dari sepeda motor dan sedikit menjauh dari ketiga orang pelaku namun dikarenakan pelapor tidak mendekati ketiga orang pelaku saat, itu juga ketiga orang pelaku membawa sepeda motor pelapor.
Atas kejadian tersebut, Korban (Syarifuddin) merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hulu. Dengan sigap, tim Resmob Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pencurian ini.
Selanjutnya Tim Resmob Polres Rokan Hulu mendapat informasi bahwa diduga pelaku yang melakukan pencurian tersebut ialah tersangka inisial G, inisial S dan inisial LPLT.
Kemudian pada Kamis, 15/05 sekira pukul 16.30 wib tim resmob polres rokan hulu berhasil mengamankan pelaku inisial G dan pelaku inisial LPLT di Ujung Batu.
Tim juga melakukan interogasi terhadap kedua pelaku dan keduanya mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekitar pukul 21.15 Wib di Jl. Lingkar KM 4 Pasir Pengaraian, Desa Koto Tinggi Kec. Rambah Kabupaten Rokan Hulu. Mereka mengaku mencurinya bersama rekannya inisial S (saat ini statusnya DPO).
Tersangka inisial G dan tersangka inisial S
diamankan di polres rohul dan ditetapkan sebagai tersangka pencurian barang berupa satu unit sepeda motor, pencurian yang disertai dengan kekerasan sebagaimana mana yang dimaksud dalam pasal 365 KUH Pidana
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti berupa BPKB sepeda motor yamaha Vixion Nopol BM 6773 MB di bawa ke Polres Rokan Hulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Humas Polres Rohul)