Rokan Hulu, – Dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait Ketahanan Pangan dan Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu menetapkan enam orang tersangka kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo. Penetapan ini dilakukan setelah penyidikan intensif selama beberapa bulan.
Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan terhadap 112 saksi, termasuk 78 ketua kelompok tani, dan konfirmasi terhadap lebih dari 1.200 petani yang tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Selain itu, tim penyidik juga meminta pendapat dari ahli terkait pembuktian kasus ini.
Enam tersangka yang ditetapkan adalah pemilik kios pupuk bersubsidi berinisial AH, SM, FN, SF, YA, dan AS. Mereka terbukti menyalahgunakan pupuk bersubsidi pada periode 2019–2022. Para tersangka yang bertanggung jawab sebagai pengecer pupuk tidak menyalurkan pupuk sesuai ketentuan RDKK, bahkan menjual pupuk tersebut ke pihak lain di luar kelompok tani.
Penyimpangan terjadi saat pupuk bersubsidi yang seharusnya disalurkan kepada petani dalam RDKK diselewengkan. Para tersangka memalsukan laporan penyaluran dengan menandatangani sendiri formulir penebusan pupuk dan kwitansi pembelian, atau meminta petani menandatangani formulir kosong. Akibatnya, para petani tidak menerima pupuk sesuai jumlah yang dilaporkan.
Seluruh laporan palsu ini kemudian dilanjutkan ke tingkat distributor, produsen, hingga pemerintah daerah, seolah-olah pupuk telah tersalurkan sesuai RDKK. Hal ini menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
Berdasarkan penghitungan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Riau, kerugian negara mencapai Rp 24,53 miliar. Dengan rincian sebagai berikut:
1. UD. Anugrah Tani: Rp 4,42 miliar
2. UD. Bina Tani: Rp 6,08 miliar
3. UD. Chindi: Rp 3,86 miliar
4. UD. Jaya Satu: Rp 3,45 miliar
5. UD. Sei Kuning Jaya: Rp 1,59 miliar
6. Koptan Sri Rejeki: Rp 5,10 miliar
Setelah penetapan tersangka, keenam pelaku langsung ditahan di Lapas Klas II A Pasir Pengaraian selama 20 hari. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H menyatakan bahwa penegakan hukum ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pemberantasan korupsi, terutama dalam sektor pertanian yang sangat vital bagi ketahanan pangan nasional.
“Kejahatan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam kesejahteraan petani dan produktivitas pangan di daerah, khususnya di Rokan Hulu” tegasnya. Rabu (18/12/2024).
Dengan tindakan tegas ini, diharapkan ada efek jera bagi pelaku korupsi lainnya dan mendorong penyaluran pupuk bersubsidi yang lebih transparan di masa depan. Pemerintah juga akan memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
Discussion about this post