Rokan Hulu – Sengketa tanah yang terjadi di Desa Babusalam, Kabupaten Rokan Hulu, kini memasuki babak baru setelah secara resmi dilaporkan ke pihak kepolisian oleh kuasa hukum Eddy Saputra. Laporan tersebut diajukan melalui Kantor Hukum Ramses Hutagaol, SH, MH.
Saat ditemui di Mapolres Rokan Hulu, perwakilan dari kantor hukum tersebut menyampaikan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk menyerahkan laporan resmi terkait dugaan penyerobotan lahan milik klien mereka.
“Kami dari Kantor Hukum Ramses Hutagaol, SH, MH, mengantarkan surat laporan terkait penyerobotan tanah milik klien kami. Saat ini, lahan tersebut bahkan telah dipagari oleh oknum berinisial AB yang diduga ingin menguasai tanah secara sepihak,” ujar perwakilan dari kantor hukum tersebut kepada wartawan.
Pihak kuasa hukum berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum guna menghindari potensi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terlapor maupun dari kepolisian terkait tindak lanjut laporan tersebut.