DimataHati
Minggu, Januari 18, 2026
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas
No Result
View All Result
DimataHati
No Result
View All Result
Home Daerah Riau

Sidang Perkara Koperasi Sawit Timur Jaya: 303 Penggugat Tidak Terbukti Sebagai Anggota Sah

Sidang Perkara Koperasi Sawit Timur Jaya: 303 Penggugat Tidak Terbukti Sebagai Anggota Sah

DiMataHati by DiMataHati
Januari 15, 2025
in Riau, Rokan Hulu
A A
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rokan hulu – Sidang ini di pimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, yang di dampingi oleh dua hakim anggota dengan agenda sidang hasil pembuktian dari tergugat dengan menghadirkan saksi ahli,Riski Febrianto, seorang dosen hukum bisnis Universitas Islam Riau, sebagai saksi ahli dalam perkara nomor 30 Tahun 2024.

 

Berita Terkait

Ketua MPC syahmadi malau menyerahkan SK PAC KEC.Kunto Darussalam dan PAC KEC.bangun Purba kabupaten Rokan hulu.

Kesbangpol Kunjungi Kantor DPC-PJS Rokan Hulu, Dorong Sinergi Organisasi Pers dengan Pemerintah

Sah! Pengurus DPC PJI Rokan Hulu 2026-2029 Resmi Dikukuhkan

Usai melaksanakan sidang, Riski Febrianto menjelaskan secara akademis tentang hukum pertanahan, perjanjian, dan persekutuan perdata, khususnya yang berkaitan dengan koperasi. Ia menegaskan bahwa legalitas 200 anggota Koperasi Sawit Timur Jaya telah memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

 

“Saya berharap keterangan ahli yang saya berikan dapat memberikan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hukum bagi seluruh anggota Koperasi Sawit Timur Jaya,” ujar Riski kepada awak media.

 

Ia juga menyoroti pentingnya merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi dalam menyelesaikan tuntutan terkait pembagian hasil kebun.

 

Salah satu poin krusial dalam sidang adalah penarikan kuasa yang telah dilakukan sebelumnya oleh salah satu pihak.

 

bahwa berdasarkan Pasal 1792 KUH Perdata, pemberian kuasa yang telah dicabut atau ditarik harus diikuti dengan pemberian kuasa baru untuk menjaga kepastian hukum.

 

“Jika kuasa yang lama tidak ditarik dan diganti, akan ada potensi penafsiran yang berbeda antara para pihak, yang dapat menyebabkan cacat hukum. Kita ingin keputusan memiliki kekuatan eksekusi, bukan sekadar keputusan di atas kertas,” tutupnya.

 

Andi Nofrianto, SH, penasihat hukum koperasi, menyatakan bahwa sidang kali ini memberikan titik terang terkait status keanggotaan para penggugat. Dari hasil persidangan, terungkap bahwa 303 orang yang menggugat bukan merupakan anggota koperasi secara sah.

 

“Berdasarkan undang-undang koperasi, seorang anggota harus tunduk dan patuh pada AD/ART koperasi. Dalam persidangan ini terungkap bahwa para penggugat tidak memenuhi syarat sebagai anggota koperasi,” jelas Andi.

 

Ia juga menambahkan bahwa perubahan kuasa harus dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman. “Kenapa harus merubah kuasa? Karena sudah ada penarikan kuasa sebelumnya. Ini penting untuk menghindari bentrok dan menjaga keabsahan proses hukum.”

 

Andi menilai bahwa sengketa ini muncul karena adanya pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan penggugat untuk menuntut hak yang bukan miliknya. Ia menganggap bahwa permasalahan ini telah melalui proses mediasi sebelumnya, namun tidak mencapai kesepakatan.

 

“Mediasi hanyalah saran untuk mencegah pecah belah antar masyarakat. Faktanya, 303 penggugat bukan anggota koperasi yang sah, sehingga tuntutan mereka tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

 

Dalam persidangan, pihak koperasi menghadirkan 43 alat bukti yang membantah dalil penggugat. Hakim memberikan kesempatan luas bagi penggugat untuk menyampaikan dalil mereka, namun beban pembuktian tetap ada di pihak mereka.

 

Ketika ditanya tentang peran hakim yang memberikan keleluasaan kepada penggugat, Riski menyatakan bahwa hal tersebut adalah wajar dalam persidangan.

 

“Hakim memberikan kesempatan kepada penggugat untuk memperkuat dalil mereka, tetapi hal itu tidak berarti memihak. Semua fakta harus diuji berdasarkan bukti,” jelasnya.

 

Andi juga menambahkan, “Sidang ini sudah membuktikan bahwa penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Jika hanya calon anggota yang mengklaim hak sebagai anggota sah, itu sama saja dengan perampasan.”

 

Dengan berakhirnya sidang hari ini, semua pihak menyerahkan hasil akhirnya kepada majelis hakim. Riski dan Andi berharap agar putusan nantinya dapat memberikan keadilan, tidak hanya bagi pengurus koperasi, tetapi juga bagi seluruh anggota yang sah.

Tags: Pengadilan negriViral
ShareTweetShare
Previous Post

Mantan Sekdes Kota Ranah Inisial T Akui Memotong Dana PKH Masyarakat

Next Post

Kongres Anak Indonesia XVI 2025: Wujudkan Hak Kesehatan dan Kesejahteraan Anak Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Lainnya

Ketua MPC syahmadi malau menyerahkan SK PAC KEC.Kunto Darussalam dan PAC KEC.bangun Purba kabupaten Rokan hulu.
Riau

Ketua MPC syahmadi malau menyerahkan SK PAC KEC.Kunto Darussalam dan PAC KEC.bangun Purba kabupaten Rokan hulu.

Januari 15, 2026
Kesbangpol Kunjungi Kantor DPC-PJS Rokan Hulu, Dorong Sinergi Organisasi Pers dengan Pemerintah
Riau

Kesbangpol Kunjungi Kantor DPC-PJS Rokan Hulu, Dorong Sinergi Organisasi Pers dengan Pemerintah

Januari 13, 2026
Sah! Pengurus DPC PJI Rokan Hulu 2026-2029 Resmi Dikukuhkan
Riau

Sah! Pengurus DPC PJI Rokan Hulu 2026-2029 Resmi Dikukuhkan

Januari 13, 2026
Kehangatan Silaturahmi dan Doa Bersama Warnai Panti Asuhan Al-Uswah di Rokan Hulu
Riau

Kehangatan Silaturahmi dan Doa Bersama Warnai Panti Asuhan Al-Uswah di Rokan Hulu

Januari 9, 2026
Pemkab Rokan Hulu Fasilitasi Mediasi Konflik Buruh di PT MIS Mahato
Riau

Pemkab Rokan Hulu Fasilitasi Mediasi Konflik Buruh di PT MIS Mahato

Januari 8, 2026
MPC PP Rohul Resmi Tetapkan Pengurus Karateker PAC Kecamatan Tambusai
Riau

MPC PP Rohul Resmi Tetapkan Pengurus Karateker PAC Kecamatan Tambusai

Januari 7, 2026
MPC PP Rohul Resmi Tetapkan Pengurus Karateker PAC Kecamatan Rambah
Riau

MPC PP Rohul Resmi Tetapkan Pengurus Karateker PAC Kecamatan Rambah

Januari 7, 2026
Ketua MPC Pemuda Pancasila Rohul Serahkan SK Karateker PAC Ujung Batu
Riau

Ketua MPC Pemuda Pancasila Rohul Serahkan SK Karateker PAC Ujung Batu

Januari 6, 2026
Terkait Insiden Security PT Torusganda, Sekdes Mahato Sebut Pemberitaan Tidak Sesuai Fakta
Riau

Terkait Insiden Security PT Torusganda, Sekdes Mahato Sebut Pemberitaan Tidak Sesuai Fakta

Januari 5, 2026
Next Post
Kongres Anak Indonesia XVI 2025: Wujudkan Hak Kesehatan dan Kesejahteraan Anak Menuju Indonesia Emas 2045

Kongres Anak Indonesia XVI 2025: Wujudkan Hak Kesehatan dan Kesejahteraan Anak Menuju Indonesia Emas 2045

Pengacara muda Heru Astar, S.H,. M.H terpilih menjadi ketua KNPI Rambah Samo

Pengacara muda Heru Astar, S.H,. M.H terpilih menjadi ketua KNPI Rambah Samo

“Langkah Awal Pemulihan: Lapas Pasir Pengeraian Mulai Skrining Napza untuk Rehabilitasi 2025”

"Langkah Awal Pemulihan: Lapas Pasir Pengeraian Mulai Skrining Napza untuk Rehabilitasi 2025"

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sorotan

Sah! Pengurus DPC PJI Rokan Hulu 2026-2029 Resmi Dikukuhkan

Kehangatan Silaturahmi dan Doa Bersama Warnai Panti Asuhan Al-Uswah di Rokan Hulu

Pemkab Rokan Hulu Fasilitasi Mediasi Konflik Buruh di PT MIS Mahato

MPC PP Rohul Resmi Tetapkan Pengurus Karateker PAC Kecamatan Tambusai

MPC PP Rohul Resmi Tetapkan Pengurus Karateker PAC Kecamatan Rambah

Ketua MPC Pemuda Pancasila Rohul Serahkan SK Karateker PAC Ujung Batu

Berita Terbaru

Selaraskan Asta Cita di Daerah, Bupati Rokan Hulu Hadiri Rakornas Sinergi Program Prioritas Presiden
Uncategorized

Selaraskan Asta Cita di Daerah, Bupati Rokan Hulu Hadiri Rakornas Sinergi Program Prioritas Presiden

by DiMataHati
Januari 15, 2026
0

​JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh akselerasi 17 Program Prioritas Presiden...

Ketua MPC syahmadi malau menyerahkan SK PAC KEC.Kunto Darussalam dan PAC KEC.bangun Purba kabupaten Rokan hulu.

Ketua MPC syahmadi malau menyerahkan SK PAC KEC.Kunto Darussalam dan PAC KEC.bangun Purba kabupaten Rokan hulu.

Januari 15, 2026
Kesbangpol Kunjungi Kantor DPC-PJS Rokan Hulu, Dorong Sinergi Organisasi Pers dengan Pemerintah

Kesbangpol Kunjungi Kantor DPC-PJS Rokan Hulu, Dorong Sinergi Organisasi Pers dengan Pemerintah

Januari 13, 2026
Sah! Pengurus DPC PJI Rokan Hulu 2026-2029 Resmi Dikukuhkan

Sah! Pengurus DPC PJI Rokan Hulu 2026-2029 Resmi Dikukuhkan

Januari 13, 2026
Kehangatan Silaturahmi dan Doa Bersama Warnai Panti Asuhan Al-Uswah di Rokan Hulu

Kehangatan Silaturahmi dan Doa Bersama Warnai Panti Asuhan Al-Uswah di Rokan Hulu

Januari 9, 2026
ADVERTISEMENT
DimataHati

Dimatahati.com adalah portal berita online dengan slogan "Berita dari hati nurani." Kami menyajikan informasi dengan pendekatan yang mendalam dan berempati, tidak hanya melaporkan fakta tetapi juga menyoroti aspek kemanusiaan, keadilan, dan dampak sosial.

  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

© 2025 Dimatahati - Berita dari hati nurani. All right reserved. Developed with love by Raja Coding.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas

© 2025 Dimatahati - Berita dari hati nurani. All right reserved. Developed with love by Raja Coding.