Pekan Baru – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi (DPC LSM BARA API ) Kabupaten Inhu mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Riau, segera menangkap pemilik tambang Pasir Batu (Sirtu) yang diduga Ilegal ,yakni CV Parna Jaya berinisial ‘M’ yang disinyalir “Kebal Hukum”.
Hal itu dikatakan oleh Ketua DPC LSM Bara Api, Fitri Ayomi pada wartawan Senin, (10/2/2025) di Inhu. Menurutnya, dengan adanya galian C sirtu yang diduga ilegal itu, sangat berdampak bagi ekosistem lingkungan masyarakat Desa Belimbing Kecamatan Batang Gansal Inhu
” Kami minta Kapolda Riau dan Kapolres Inhu segera melakukan tindakan secepatnya, dengan menghentikan pengerukan galian C tersebut. Bahkan pemilik galian C, CV Parna Jaya harus segera ditangkap, “tegas Fitri Ayomi
Kalau pengerukan galian C sirtu itu tidak segera dihentikan, kata Fitri Ayomi, warga Desa Belimbing Kecamatan Batang Gansal akan mengalami dampak banjir dan abrasi akibat pengerukan yang kami dilakukan pengusaha yang diduga tidak memiliki izin galian C dari Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Alam.
“Ada warga sekitar galian C yang melaporkan dan mengadu pada kami. Mereka mendukung DPC LSM BARA API Inhu untuk melaporkan aktivitas pertambangan tersebut. Karena pengusaha tambang diduga tidak memiliki izin. Sehingga, pengerukan galian C itu sangat beresiko bagi warga sekitar, “pungkas Fitri Ayomi.(FIF)