Rokan Hulu – Sengketa lahan kembali mencuat di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Kuasa hukum H. Eddy Saputra, yakni Ramses Hutagaol, S.H., M.H., menyampaikan keberatannya atas pemasangan plang yang mengklaim tanah milik kliennya sebagai aset milik desa.
Menurut Ramses, tindakan pihak Desa Babussalam yang memasang plang di atas lahan tersebut telah mencederai hak kepemilikan kliennya dan berpotensi menimbulkan konflik hukum.
“Kami menilai tindakan pemasangan plang yang mengatasnamakan Desa Babussalam tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Tanah tersebut adalah milik sah klien kami, H. Eddy Saputra yang memilikI Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Tanah (SKRPT) sebanyak 6 surat,” tegas Ramses dalam keterangan persnya, Selasa (27/5/2025).
Atas kejadian tersebut, pihaknya meminta agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Babussalam turun tangan dan menyaksikan langsung pencabutan plang yang telah dipasang di atas lahan tersebut.
“Kami harap BPD Babussalam dapat hadir sebagai saksi dalam proses pencabutan plang, demi menjaga ketertiban dan mencegah terjadinya konflik di tengah masyarakat,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp kepala Desa Babussalam memilih untuk bungkam dan tidak menjawab pertanyaan dari awak media.
Hingga berita ini ditayangkan pihak Desa Babussalam belum melakukan klarifikasi terkait permasalahan tersebut.