Tertangkap Basah Mencuri, Pelaku Malah Melaporkan Pemilik Ruko
Rokan Hulu, 10 Februari – Seorang pria bernama V tertangkap basah saat diduga melakukan pencurian di sebuah ruko milik R pada 21 Desember sekitar pukul 22.30 WIB di Simpang Bandara Okak. Pemilik ruko R sudah sering kecolongan akibat kemalingan yang diduga dilakukan oleh orang yang sama yakni V. Pemilik ruko R jelas memiliki bukti CCTV.
Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya pasti terjatuh juga. Itulah yang dialami oleh Pelaku V. Tidak terima karena sering kemalingan, pemilik ruko R pun mengambil tindakan dengan mengamankan terlebih dahulu pelaku V. Sempat ada perlawanan dan mengelak, pemilik ruko R berhasil mengamankan pelaku V. Niat hati Pelaku V ingin mencoba melarikan diri dan bahkan sempat melakukan upaya perlawanan dengan mencoba menyerang pemilik ruko R, pemilik ruko R menggagalkan serangan perlawanan tersebut dengan melepaskan tembakan dengan senapan angin yang akhirnya mengenai kaki V. Dan tindakan itu berhasil mencegah V melakukan serangan kepada pemilik ruko R dan gagal untuk kabur.
Singkat cerita, diamankan massa, pelaku V kemudian dibawa oleh tim Polsek Rambah Samo. Pada malam yang sama, ia dilarikan ke RS Surya Insani untuk menjalani pemeriksaan medis. Karena tidak mengalami luka serius, V akhirnya dibawa ke Polsek sekitar pukul 01.30 WIB untuk diperiksa lebih lanjut.
Namun yang menarik dalam peristiwa ini adalah pihak keluarga V justru membuat laporan terhadap Pemilik Ruko R setelah kejadian. Pihak keluarga V melaporkan pemilik ruko R ke Polres Rokan Hulu dengan tuduhan telah melakukan kekerasan.
Disaat yang sama pelaku V juga telah ditahan di Polsek Rambah Samo. Sementara laporan terhadap pemilik ruko R masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Rokan Hulu. Di sisi lain, keluarga pemilik Ruko R sudah memaafkan dan berusaha menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara damai kepada V. Namun iktikad baik itu ternyata tidak disambut baik. Pihak keluarga V justru meminta ganti rugi sebesar Rp 500 juta sebagai syarat perdamaian. Tentu saja hal itu memberatkan pemilik ruko. Ibarat pepatah, sudah jatuh, malah tertimpa tangga.
Permintaan Keluarga V yang terlalu fantantis tersebut juga dilatarbelakangi oleh Pengaruh Pengacara yang saat ini jadi kuasa hukum V. Beberapa kali didatangi oleh keluarga pemilik ruko R ke rumahnya pihak V, namun orang tua V menyatakan sudah menyerahkan sepenuhnya ke Pengacara mereka dan angka perdamaiannya sudah ada sama pihak pengacara. Namun pemilik ruko R merasa bukan lagi fokus pada penyelesaian secara kekeluargaan, namun adanya upaya memberatkan pemilik ruko R yang merasa adanya pemerasan yang dilakukan oleh Keluarga V dan pengacaranya.
Menurut keterangan pemilik ruko R, sudah beberapa kali mencoba berdamai dengan membantu biaya pemulihan dan pengobatan hingga V pulih. Namun pihak keluarga V tetap meminta nilai yang cukup fantantis yang cukup memberatkan pemilik ruko R syarat penyelesaian kasus.
Pada akhirnya pemilik ruko akan menyerahkan pada proses hukum sebagaimana mestinya. Mengingat peristiwa ini bukan tanpa sebab. Tidak asap tanpa ada api.
Sekilas kalau dicermati dari kasus ini, apa yang dilakukan oleh pemilik ruko R merupakan upaya dalam melakukan pembelaan terpaksa yang dalam hukum pidana masuk sebagai salah satu alasan penghapus pidana yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP.
Adapun syarat suatu pembelaan terpaksa yakni harus ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu.
Harus ada jalan lain untuk menghalaukan serangan atau ancaman serangan pada saat itu.
Sementara yang dialami oleh pemilik ruko R persis seperti penjabaran pembelaan terpaksa tersebut diatas.
Pihak keluarga R berharap penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Resor Rokan Hulu bijak dan cermat dalam menangani kasus ini agar kasus ini bisa diselesaikan dengan adil, mengingat kejadian ini bermula dari aksi pencurian yang dilakukan oleh V. Jangan pelaku pencurian lain menyalahgunakan dan mengambil kesempatan dengan melakukan kejahatan lalu mengambil keuntungan ketika pihak korban mengambil tindakan. Tentu hal ini sangat keliru. Kasus-kasus seperti banyak terjadi. Niat ingin memberikan efek jera, malah dilaporkan alias dikriminalisasi.
Semoga kasus ini jadi atensi bersama.