DimataHati
Minggu, Januari 18, 2026
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas
No Result
View All Result
DimataHati
No Result
View All Result
Home Uncategorized
Tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan DPR RI pada Kamis (20/3/2025) kemarin.

Tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan DPR RI pada Kamis (20/3/2025) kemarin.

Tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan DPR RI pada Kamis (20/3/2025) kemarin.

Aspan by Aspan
Maret 22, 2025
in Uncategorized
A A
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Jakarta – Kuasa hukum para pemohon yang juga mahasiswa FHUI, Abu Rizal Biladina, mengatakan gugatan mereka dilayangkan karena dinilai ada kecacatan prosedural dalam revisi UU TNI.

“Alasan kami menguji itu karena kami melihat ada kecacatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan a quo. Jadi, sehingga ya kami menyatakan bahwasanya Undang-Undang tersebut inkonstitusional secara formal,” kata Rizal saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Berita Terkait

Selaraskan Asta Cita di Daerah, Bupati Rokan Hulu Hadiri Rakornas Sinergi Program Prioritas Presiden

Lapas Pasir Pangarayan Gelar Upacara HUT ke-54 KORPRI Tahun 2025

Jordan Saragih Pastikan Revisi Ranperda Pasar Tidak Merugikan Pedagang dan UMKM

Ada lima pokok permohonan atau petitum yang dilayangkan para pemohon.

Pertama, meminta MK mengabulkan seluruh permohonan.

Kedua, menyatakan UU TNI yang baru disahkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Lalu yang ketiga, itu tentunya kami meminta bahwasanya Undang-Undang tersebut tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang berdasarkan UUD 1945,” imbuhnya.

Keempat, mereka meminta agar MK menghapus norma baru dalam UU TNI yang baru disahkan dan mengembalikan norma lama sebelum terjadinya revisi.

“Kelima, seperti biasa memerintahkan keputusan dimuat ke dalam berita negara,” kata Rizal.

Rizal juga menjawab strategi mereka yang menggugat UU TNI meskipun beleid tersebut belum memiliki nomor atau belum diundangkan.

Rizal percaya, meskipun saat ini obyek gugatan belum memiliki nomor, masih ada waktu koreksi atau perbaikan yang diberikan oleh MK.

Misalnya, waktu registrasi berjalan 5-10 hari, kemudian sidang pendahuluan 1 hari, dan sidang perbaikan 14 hari.

“Jadi total lebih dari 30 hari. Sedangkan UU a quo (UU TNI yang baru) pada tanggal 20 Maret disahkan oleh DPR, maka 30 hari wajib diundangkan (diberikan nomor),” katanya.

Di waktu yang sempit itu, mereka akan memperjelas obyek gugatan dan berharap MK menerima gugatan mereka.

Adapun tujuh mahasiswa dan dua penasihat hukumnya tersebut merupakan para mahasiswa aktif FHUI.

Para pemohon adalah Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siahaan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan Yuniar A. Alpandi.

Kuasa hukum mereka adalah Abu Rizal Biladina dan Muhammad.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU).

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).

Diketahui, RUU TNI yang ditolak banyak pihak ini mencakup perubahan empat pasal, yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 15 soal tugas pokok TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 berkait dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.

 

Dikutip dari sumber KOMPAS.COM

Tags: MAHASISWA UIREVISI UU TNI
ShareTweetShare
Previous Post

Di Hari Jum’at yang Penuh Berkah, Lapas Pasir Pangarayan Bagikan Takjil Gratis Kepada Masyarakat

Next Post

8 Golongan Penerima Zakat Fitrah yang Wajib Diketahui untuk Ramadan 2025, Ini Doa Menerimanya

Berita Lainnya

Selaraskan Asta Cita di Daerah, Bupati Rokan Hulu Hadiri Rakornas Sinergi Program Prioritas Presiden
Uncategorized

Selaraskan Asta Cita di Daerah, Bupati Rokan Hulu Hadiri Rakornas Sinergi Program Prioritas Presiden

Januari 15, 2026
Lapas Pasir Pangarayan Gelar Upacara HUT ke-54 KORPRI Tahun 2025
Uncategorized

Lapas Pasir Pangarayan Gelar Upacara HUT ke-54 KORPRI Tahun 2025

Desember 1, 2025
Jordan Saragih Pastikan Revisi Ranperda Pasar Tidak Merugikan Pedagang dan UMKM
Uncategorized

Jordan Saragih Pastikan Revisi Ranperda Pasar Tidak Merugikan Pedagang dan UMKM

November 18, 2025
Outbound & Family Gathering FISHUPOL Universitas Rokania Berlangsung Meriah dan Penuh Keakraban
Uncategorized

Outbound & Family Gathering FISHUPOL Universitas Rokania Berlangsung Meriah dan Penuh Keakraban

November 1, 2025
Bapas Pekanbaru Lakukan Litmas bagi Warga Binaan yang Akan Integrasi di Lapas Pasir Pangarayan
Uncategorized

Bapas Pekanbaru Lakukan Litmas bagi Warga Binaan yang Akan Integrasi di Lapas Pasir Pangarayan

Oktober 27, 2025
Kasus Video Tak Senonoh Guru SD Negeri Kasih Memanas, Surat Somasi Dilayangkan – Kepala Sekolah Dinilai Abai
Sulawesi selatan

Kasus Video Tak Senonoh Guru SD Negeri Kasih Memanas, Surat Somasi Dilayangkan – Kepala Sekolah Dinilai Abai

September 11, 2025
Soroti Kematian “Raya” Prof.Sutan Desak Presiden,Bentuk Satgas Kesehatan Di Seluruh Desa
Uncategorized

Soroti Kematian “Raya” Prof.Sutan Desak Presiden,Bentuk Satgas Kesehatan Di Seluruh Desa

Agustus 22, 2025
Warga Pagaran Tapah Gelar Sholat Istisqa, Polsek Kunto Darussalam Kawal Doa Minta Hujan Usir Asap
Rokan Hulu

Warga Pagaran Tapah Gelar Sholat Istisqa, Polsek Kunto Darussalam Kawal Doa Minta Hujan Usir Asap

Juli 24, 2025
Kapolres Kampar Hadiri Subuh Berjamaah dan Kajian Bersama UAS di Musholla Nurul Ilmi Tambang 
Kampar

Kapolres Kampar Hadiri Subuh Berjamaah dan Kajian Bersama UAS di Musholla Nurul Ilmi Tambang 

Juli 23, 2025
Next Post
8 Golongan Penerima Zakat Fitrah yang Wajib Diketahui untuk Ramadan 2025, Ini Doa Menerimanya

8 Golongan Penerima Zakat Fitrah yang Wajib Diketahui untuk Ramadan 2025, Ini Doa Menerimanya

Kronologi Kecelakaan Bus Jemaah Umrah di Arab Saudi, Konjen RI di Jeddah: Bus Terguling dan Terbakar

Kronologi Kecelakaan Bus Jemaah Umrah di Arab Saudi, Konjen RI di Jeddah: Bus Terguling dan Terbakar

Limbah Kembali Mengalir Cemari Sungai, DLH Diduga Sudah Terima UPETI

Limbah Kembali Mengalir Cemari Sungai, DLH Diduga Sudah Terima UPETI

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sorotan

Sah! Pengurus DPC PJI Rokan Hulu 2026-2029 Resmi Dikukuhkan

Kehangatan Silaturahmi dan Doa Bersama Warnai Panti Asuhan Al-Uswah di Rokan Hulu

Pemkab Rokan Hulu Fasilitasi Mediasi Konflik Buruh di PT MIS Mahato

MPC PP Rohul Resmi Tetapkan Pengurus Karateker PAC Kecamatan Tambusai

MPC PP Rohul Resmi Tetapkan Pengurus Karateker PAC Kecamatan Rambah

Ketua MPC Pemuda Pancasila Rohul Serahkan SK Karateker PAC Ujung Batu

Berita Terbaru

Selaraskan Asta Cita di Daerah, Bupati Rokan Hulu Hadiri Rakornas Sinergi Program Prioritas Presiden
Uncategorized

Selaraskan Asta Cita di Daerah, Bupati Rokan Hulu Hadiri Rakornas Sinergi Program Prioritas Presiden

by DiMataHati
Januari 15, 2026
0

​JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh akselerasi 17 Program Prioritas Presiden...

Ketua MPC syahmadi malau menyerahkan SK PAC KEC.Kunto Darussalam dan PAC KEC.bangun Purba kabupaten Rokan hulu.

Ketua MPC syahmadi malau menyerahkan SK PAC KEC.Kunto Darussalam dan PAC KEC.bangun Purba kabupaten Rokan hulu.

Januari 15, 2026
Kesbangpol Kunjungi Kantor DPC-PJS Rokan Hulu, Dorong Sinergi Organisasi Pers dengan Pemerintah

Kesbangpol Kunjungi Kantor DPC-PJS Rokan Hulu, Dorong Sinergi Organisasi Pers dengan Pemerintah

Januari 13, 2026
Sah! Pengurus DPC PJI Rokan Hulu 2026-2029 Resmi Dikukuhkan

Sah! Pengurus DPC PJI Rokan Hulu 2026-2029 Resmi Dikukuhkan

Januari 13, 2026
Kehangatan Silaturahmi dan Doa Bersama Warnai Panti Asuhan Al-Uswah di Rokan Hulu

Kehangatan Silaturahmi dan Doa Bersama Warnai Panti Asuhan Al-Uswah di Rokan Hulu

Januari 9, 2026
ADVERTISEMENT
DimataHati

Dimatahati.com adalah portal berita online dengan slogan "Berita dari hati nurani." Kami menyajikan informasi dengan pendekatan yang mendalam dan berempati, tidak hanya melaporkan fakta tetapi juga menyoroti aspek kemanusiaan, keadilan, dan dampak sosial.

  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

© 2025 Dimatahati - Berita dari hati nurani. All right reserved. Developed with love by Raja Coding.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas

© 2025 Dimatahati - Berita dari hati nurani. All right reserved. Developed with love by Raja Coding.