DimataHati
Sabtu, April 18, 2026
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas
No Result
View All Result
DimataHati
No Result
View All Result
Home Uncategorized
Tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan DPR RI pada Kamis (20/3/2025) kemarin.

Tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan DPR RI pada Kamis (20/3/2025) kemarin.

Tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan DPR RI pada Kamis (20/3/2025) kemarin.

Aspan by Aspan
Maret 22, 2025
in Uncategorized
A A
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Jakarta – Kuasa hukum para pemohon yang juga mahasiswa FHUI, Abu Rizal Biladina, mengatakan gugatan mereka dilayangkan karena dinilai ada kecacatan prosedural dalam revisi UU TNI.

“Alasan kami menguji itu karena kami melihat ada kecacatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan a quo. Jadi, sehingga ya kami menyatakan bahwasanya Undang-Undang tersebut inkonstitusional secara formal,” kata Rizal saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Berita Terkait

Pemkab, Rohul Ucapkan Marhaban Ya Ramadhan 1447 H-2026

Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu, Ucapkan Selamat HPN 2026

Dukung Ops Keselamatan Lancang Kuning 2026, Kepala Lapas Pasir Pengaraian Hadiri Apel Pasukan

Ada lima pokok permohonan atau petitum yang dilayangkan para pemohon.

Pertama, meminta MK mengabulkan seluruh permohonan.

Kedua, menyatakan UU TNI yang baru disahkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Lalu yang ketiga, itu tentunya kami meminta bahwasanya Undang-Undang tersebut tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang berdasarkan UUD 1945,” imbuhnya.

Keempat, mereka meminta agar MK menghapus norma baru dalam UU TNI yang baru disahkan dan mengembalikan norma lama sebelum terjadinya revisi.

“Kelima, seperti biasa memerintahkan keputusan dimuat ke dalam berita negara,” kata Rizal.

Rizal juga menjawab strategi mereka yang menggugat UU TNI meskipun beleid tersebut belum memiliki nomor atau belum diundangkan.

Rizal percaya, meskipun saat ini obyek gugatan belum memiliki nomor, masih ada waktu koreksi atau perbaikan yang diberikan oleh MK.

Misalnya, waktu registrasi berjalan 5-10 hari, kemudian sidang pendahuluan 1 hari, dan sidang perbaikan 14 hari.

“Jadi total lebih dari 30 hari. Sedangkan UU a quo (UU TNI yang baru) pada tanggal 20 Maret disahkan oleh DPR, maka 30 hari wajib diundangkan (diberikan nomor),” katanya.

Di waktu yang sempit itu, mereka akan memperjelas obyek gugatan dan berharap MK menerima gugatan mereka.

Adapun tujuh mahasiswa dan dua penasihat hukumnya tersebut merupakan para mahasiswa aktif FHUI.

Para pemohon adalah Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siahaan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan Yuniar A. Alpandi.

Kuasa hukum mereka adalah Abu Rizal Biladina dan Muhammad.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU).

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).

Diketahui, RUU TNI yang ditolak banyak pihak ini mencakup perubahan empat pasal, yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 15 soal tugas pokok TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 berkait dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.

 

Dikutip dari sumber KOMPAS.COM

Tags: MAHASISWA UIREVISI UU TNI
ShareTweetShare
Previous Post

Di Hari Jum’at yang Penuh Berkah, Lapas Pasir Pangarayan Bagikan Takjil Gratis Kepada Masyarakat

Next Post

8 Golongan Penerima Zakat Fitrah yang Wajib Diketahui untuk Ramadan 2025, Ini Doa Menerimanya

Berita Lainnya

Uncategorized

Pemkab, Rohul Ucapkan Marhaban Ya Ramadhan 1447 H-2026

Maret 12, 2026
Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu, Ucapkan Selamat HPN 2026
Uncategorized

Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu, Ucapkan Selamat HPN 2026

Maret 11, 2026
Dukung Ops Keselamatan Lancang Kuning 2026, Kepala Lapas Pasir Pengaraian Hadiri Apel Pasukan
Daerah

Dukung Ops Keselamatan Lancang Kuning 2026, Kepala Lapas Pasir Pengaraian Hadiri Apel Pasukan

Februari 2, 2026
Apresiasi Dr Yeni Dwi Anton Dalam Konferda Ke- V IGTKI-PGRI Tingkat Rohul, Ajak Stake Holder Tunjukkan Dedikasi dan Loyalitas Organisasi
Daerah

Apresiasi Dr Yeni Dwi Anton Dalam Konferda Ke- V IGTKI-PGRI Tingkat Rohul, Ajak Stake Holder Tunjukkan Dedikasi dan Loyalitas Organisasi

Februari 1, 2026
Perkuat Pendidikan Demokrasi, KPU dan Pemkab Rokan Hulu Jalin Kerja Sama Strategis
Uncategorized

Perkuat Pendidikan Demokrasi, KPU dan Pemkab Rokan Hulu Jalin Kerja Sama Strategis

Maret 11, 2026
Selaraskan Asta Cita di Daerah, Bupati Rokan Hulu Hadiri Rakornas Sinergi Program Prioritas Presiden
Uncategorized

Selaraskan Asta Cita di Daerah, Bupati Rokan Hulu Hadiri Rakornas Sinergi Program Prioritas Presiden

Januari 15, 2026
Lapas Pasir Pangarayan Gelar Upacara HUT ke-54 KORPRI Tahun 2025
Uncategorized

Lapas Pasir Pangarayan Gelar Upacara HUT ke-54 KORPRI Tahun 2025

Desember 1, 2025
Jordan Saragih Pastikan Revisi Ranperda Pasar Tidak Merugikan Pedagang dan UMKM
Uncategorized

Jordan Saragih Pastikan Revisi Ranperda Pasar Tidak Merugikan Pedagang dan UMKM

November 18, 2025
Outbound & Family Gathering FISHUPOL Universitas Rokania Berlangsung Meriah dan Penuh Keakraban
Uncategorized

Outbound & Family Gathering FISHUPOL Universitas Rokania Berlangsung Meriah dan Penuh Keakraban

November 1, 2025
Next Post
8 Golongan Penerima Zakat Fitrah yang Wajib Diketahui untuk Ramadan 2025, Ini Doa Menerimanya

8 Golongan Penerima Zakat Fitrah yang Wajib Diketahui untuk Ramadan 2025, Ini Doa Menerimanya

Kronologi Kecelakaan Bus Jemaah Umrah di Arab Saudi, Konjen RI di Jeddah: Bus Terguling dan Terbakar

Kronologi Kecelakaan Bus Jemaah Umrah di Arab Saudi, Konjen RI di Jeddah: Bus Terguling dan Terbakar

Limbah Kembali Mengalir Cemari Sungai, DLH Diduga Sudah Terima UPETI

Limbah Kembali Mengalir Cemari Sungai, DLH Diduga Sudah Terima UPETI

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sorotan

Dilansir dari Riauexp0se.com: Janji Lolos Bintara Polri, Warga Rohul Rugi Rp230 Juta

Diduga Tahan Dana Klien Rp43 Juta, Advokat Muhammad Arifin Tanjung Diperingatkan Keras Parhan Hasibuan

Perkuat Fungsi Pengawasan, Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Pengukuhan Satops Patnal Kanwil Ditjenpas Riau

Rokan Hulu Bergolak! Isu Kriminalisasi Dibakar Massa, Fakta Justru Bongkar Dugaan Korupsi dan Penggelapan

PMI Rohul Panggil Kepedulian Warga: Ayo Donor Darah Sekarang!

Kebun Eks Torus Ganda Jadi Sorotan: Pemuda Lubuk Soting Singgung Dugaan Pilih Kasih

Berita Terbaru

Pelayanan Lapas Pasir Pangarayan Dapat Nilai Positif dari Ombudsman Riau
Riau

Pelayanan Lapas Pasir Pangarayan Dapat Nilai Positif dari Ombudsman Riau

by DiMataHati
April 16, 2026
0

Pasir Pangarayan – Kepala Ombudsman Perwakilan Riau, Bambang Pratama, melakukan kunjungan koordinasi sekaligus pemantauan penyelenggaraan pelayanan publik...

Resmi Dilaporkan Hari Ini, Dugaan Penembakan di Kebun Sawit Masuk ke Polres Rokan Hulu

Resmi Dilaporkan Hari Ini, Dugaan Penembakan di Kebun Sawit Masuk ke Polres Rokan Hulu

April 15, 2026
Penyerahan SK Karateker PAC Pagaran Tapah, Pemuda Pancasila Rohul Perkuat Konsolidasi Organisasi

Penyerahan SK Karateker PAC Pagaran Tapah, Pemuda Pancasila Rohul Perkuat Konsolidasi Organisasi

April 10, 2026
Dilansir dari Riauexp0se.com: Janji Lolos Bintara Polri, Warga Rohul Rugi Rp230 Juta

Dilansir dari Riauexp0se.com: Janji Lolos Bintara Polri, Warga Rohul Rugi Rp230 Juta

April 9, 2026
Diduga Tahan Dana Klien Rp43 Juta, Advokat Muhammad Arifin Tanjung Diperingatkan Keras Parhan Hasibuan

Diduga Tahan Dana Klien Rp43 Juta, Advokat Muhammad Arifin Tanjung Diperingatkan Keras Parhan Hasibuan

April 9, 2026
ADVERTISEMENT
DimataHati

Dimatahati.com adalah portal berita online dengan slogan "Berita dari hati nurani." Kami menyajikan informasi dengan pendekatan yang mendalam dan berempati, tidak hanya melaporkan fakta tetapi juga menyoroti aspek kemanusiaan, keadilan, dan dampak sosial.

  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

© 2025 Dimatahati - Berita dari hati nurani. All right reserved. Developed with love by Raja Coding.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas

© 2025 Dimatahati - Berita dari hati nurani. All right reserved. Developed with love by Raja Coding.