DimataHati
Minggu, April 19, 2026
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas
No Result
View All Result
DimataHati
No Result
View All Result
Home Daerah Riau
Galian C PT. Riau Biru Abdi Resmi Beroperasi Sesuai SOP di Maredan, Kecamatan Tualang

Galian C PT. Riau Biru Abdi Resmi Beroperasi Sesuai SOP di Maredan, Kecamatan Tualang

Galian C PT. Riau Biru Abdi Resmi Beroperasi Sesuai SOP di Maredan, Kecamatan Tualang

Aspan by Aspan
Juni 3, 2025
in Riau
A A
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tualang, 3 Juni 2025 — Aktivitas pertambangan batuan jenis tertentu berupa tanah urug yang dikelola oleh PT. Riau Biru Abdi secara resmi telah beroperasi di wilayah Kelurahan Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Operasi ini dilakukan berdasarkan izin resmi dari pemerintah dan dipastikan telah memenuhi seluruh Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh regulasi perundang-undangan di sektor pertambangan dan lingkungan hidup.

 

Perusahaan tersebut memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) dengan komoditas tanah urug, dan telah melewati tahapan administratif serta teknis yang diperlukan sebelum memulai aktivitas eksploitasi. Adapun rincian legalitas dan data perizinan sebagai berikut:

Berita Terkait

Pelayanan Lapas Pasir Pangarayan Dapat Nilai Positif dari Ombudsman Riau

Resmi Dilaporkan Hari Ini, Dugaan Penembakan di Kebun Sawit Masuk ke Polres Rokan Hulu

Penyerahan SK Karateker PAC Pagaran Tapah, Pemuda Pancasila Rohul Perkuat Konsolidasi Organisasi

 

Nama Perusahaan: PT. Riau Biru Abdi

 

Jenis Komoditas: Tanah Urug (Batuan Jenis Tertentu)

 

Lokasi: Kelurahan Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau

 

Kode Wilayah: 2114085192025003

 

Nomor Izin: 12032400123790005

 

Nomor Surat: 07/RBA-Adm/III/2025

 

Nomor Keputusan: 188/DLHK-PPLHK/0054

 

Luas Wilayah Izin: 8,87 hektar

 

 

Manajemen PT. Riau Biru Abdi menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi. Perusahaan juga mengklaim akan berperan aktif dalam mendukung pembangunan infrastruktur daerah dengan menyediakan material urug yang legal dan berkualitas, serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat.

 

“Seluruh kegiatan penambangan kami pastikan sesuai dengan aturan. Kami berkomitmen menjalankan operasional yang bertanggung jawab, baik terhadap lingkungan maupun terhadap masyarakat sekitar. Pengawasan internal kami juga terus berjalan untuk memastikan SOP dijalankan di lapangan,” ujar perwakilan manajemen PT. Riau Biru Abdi dalam keterangannya, Selasa (3/6).

 

Sementara itu, pihak Kelurahan Maredan menyambut baik kehadiran aktivitas pertambangan yang telah mengantongi izin resmi tersebut. Selain meningkatkan perputaran ekonomi lokal, kegiatan ini juga diharapkan tidak menimbulkan gangguan lingkungan karena adanya pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait lainnya.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak melalui surat keputusan nomor 188/DLHK-PPLHK/0054, sebelumnya telah menegaskan bahwa operasi pertambangan oleh PT. Riau Biru Abdi telah memenuhi syarat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL-RPL) sebagaimana mestinya.

 

Dengan beroperasinya Galian C yang legal ini, masyarakat diimbau untuk mendukung operasional yang sah serta melaporkan apabila terdapat aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan tidak sesuai ketentuan. Pemerintah daerah juga diminta untuk terus melakukan pengawasan agar aktivitas pertambangan memberikan manfaat nyata dan tidak menimbulkan dampak negatif.

 

Tentang PT. Riau Biru Abdi

PT. Riau Biru Abdi merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pertambangan dan penyediaan material konstruksi, dengan fokus pada pertambangan tanah urug yang dibutuhkan untuk berbagai proyek pembangunan di wilayah Riau dan sekitarnya. Perusahaan mengedepankan prinsip legalitas, profesionalisme, dan tanggung jawab sosial dalam setiap kegiatan usahanya.

Tags: Galian CPT Riau Biru Abdi
ShareTweetShare
Previous Post

Skandal Pembangunan Liar di Jantung Pekanbaru: Swalayan 2 Lantai Diduga Gunakan PBG Fiktif, Pemko Bungkam

Next Post

Tanah Pribadi di Plank sebagai milik Desa, Kuasa Hukum H.Eddy Saputra : Kami Keberatan! 

Berita Lainnya

Pelayanan Lapas Pasir Pangarayan Dapat Nilai Positif dari Ombudsman Riau
Riau

Pelayanan Lapas Pasir Pangarayan Dapat Nilai Positif dari Ombudsman Riau

April 16, 2026
Resmi Dilaporkan Hari Ini, Dugaan Penembakan di Kebun Sawit Masuk ke Polres Rokan Hulu
Riau

Resmi Dilaporkan Hari Ini, Dugaan Penembakan di Kebun Sawit Masuk ke Polres Rokan Hulu

April 15, 2026
Penyerahan SK Karateker PAC Pagaran Tapah, Pemuda Pancasila Rohul Perkuat Konsolidasi Organisasi
Riau

Penyerahan SK Karateker PAC Pagaran Tapah, Pemuda Pancasila Rohul Perkuat Konsolidasi Organisasi

April 10, 2026
Dilansir dari Riauexp0se.com: Janji Lolos Bintara Polri, Warga Rohul Rugi Rp230 Juta
Riau

Dilansir dari Riauexp0se.com: Janji Lolos Bintara Polri, Warga Rohul Rugi Rp230 Juta

April 9, 2026
Diduga Tahan Dana Klien Rp43 Juta, Advokat Muhammad Arifin Tanjung Diperingatkan Keras Parhan Hasibuan
Riau

Diduga Tahan Dana Klien Rp43 Juta, Advokat Muhammad Arifin Tanjung Diperingatkan Keras Parhan Hasibuan

April 9, 2026
Perkuat Fungsi Pengawasan, Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Pengukuhan Satops Patnal Kanwil Ditjenpas Riau
Riau

Perkuat Fungsi Pengawasan, Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Pengukuhan Satops Patnal Kanwil Ditjenpas Riau

April 7, 2026
Rokan Hulu Bergolak! Isu Kriminalisasi Dibakar Massa, Fakta Justru Bongkar Dugaan Korupsi dan Penggelapan
Riau

Rokan Hulu Bergolak! Isu Kriminalisasi Dibakar Massa, Fakta Justru Bongkar Dugaan Korupsi dan Penggelapan

April 7, 2026
PMI Rohul Panggil Kepedulian Warga: Ayo Donor Darah Sekarang!
Riau

PMI Rohul Panggil Kepedulian Warga: Ayo Donor Darah Sekarang!

April 6, 2026
Kebun Eks Torus Ganda Jadi Sorotan: Pemuda Lubuk Soting Singgung Dugaan Pilih Kasih
Riau

Kebun Eks Torus Ganda Jadi Sorotan: Pemuda Lubuk Soting Singgung Dugaan Pilih Kasih

April 2, 2026
Next Post
Tanah Pribadi di Plank sebagai milik Desa, Kuasa Hukum H.Eddy Saputra : Kami Keberatan! 

Tanah Pribadi di Plank sebagai milik Desa, Kuasa Hukum H.Eddy Saputra : Kami Keberatan! 

Miliki sabu 2,13 Gram, Polres Rohul Amankan Dua Pemuda di Rambah Samo Barat

Miliki sabu 2,13 Gram, Polres Rohul Amankan Dua Pemuda di Rambah Samo Barat

Oknum Petugas Lapas Kelas IIB Rokan Hulu Diduga Tilap Titipan Wartawan: Nasi dan Rokok untuk Tahanan Tak Pernah Sampai

Oknum Petugas Lapas Kelas IIB Rokan Hulu Diduga Tilap Titipan Wartawan: Nasi dan Rokok untuk Tahanan Tak Pernah Sampai

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sorotan

Dilansir dari Riauexp0se.com: Janji Lolos Bintara Polri, Warga Rohul Rugi Rp230 Juta

Diduga Tahan Dana Klien Rp43 Juta, Advokat Muhammad Arifin Tanjung Diperingatkan Keras Parhan Hasibuan

Perkuat Fungsi Pengawasan, Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Pengukuhan Satops Patnal Kanwil Ditjenpas Riau

Rokan Hulu Bergolak! Isu Kriminalisasi Dibakar Massa, Fakta Justru Bongkar Dugaan Korupsi dan Penggelapan

PMI Rohul Panggil Kepedulian Warga: Ayo Donor Darah Sekarang!

Kebun Eks Torus Ganda Jadi Sorotan: Pemuda Lubuk Soting Singgung Dugaan Pilih Kasih

Berita Terbaru

Pelayanan Lapas Pasir Pangarayan Dapat Nilai Positif dari Ombudsman Riau
Riau

Pelayanan Lapas Pasir Pangarayan Dapat Nilai Positif dari Ombudsman Riau

by DiMataHati
April 16, 2026
0

Pasir Pangarayan – Kepala Ombudsman Perwakilan Riau, Bambang Pratama, melakukan kunjungan koordinasi sekaligus pemantauan penyelenggaraan pelayanan publik...

Resmi Dilaporkan Hari Ini, Dugaan Penembakan di Kebun Sawit Masuk ke Polres Rokan Hulu

Resmi Dilaporkan Hari Ini, Dugaan Penembakan di Kebun Sawit Masuk ke Polres Rokan Hulu

April 15, 2026
Penyerahan SK Karateker PAC Pagaran Tapah, Pemuda Pancasila Rohul Perkuat Konsolidasi Organisasi

Penyerahan SK Karateker PAC Pagaran Tapah, Pemuda Pancasila Rohul Perkuat Konsolidasi Organisasi

April 10, 2026
Dilansir dari Riauexp0se.com: Janji Lolos Bintara Polri, Warga Rohul Rugi Rp230 Juta

Dilansir dari Riauexp0se.com: Janji Lolos Bintara Polri, Warga Rohul Rugi Rp230 Juta

April 9, 2026
Diduga Tahan Dana Klien Rp43 Juta, Advokat Muhammad Arifin Tanjung Diperingatkan Keras Parhan Hasibuan

Diduga Tahan Dana Klien Rp43 Juta, Advokat Muhammad Arifin Tanjung Diperingatkan Keras Parhan Hasibuan

April 9, 2026
ADVERTISEMENT
DimataHati

Dimatahati.com adalah portal berita online dengan slogan "Berita dari hati nurani." Kami menyajikan informasi dengan pendekatan yang mendalam dan berempati, tidak hanya melaporkan fakta tetapi juga menyoroti aspek kemanusiaan, keadilan, dan dampak sosial.

  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

© 2025 Dimatahati - Berita dari hati nurani. All right reserved. Developed with love by Raja Coding.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas

© 2025 Dimatahati - Berita dari hati nurani. All right reserved. Developed with love by Raja Coding.