DimataHati
Rabu, Maret 4, 2026
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas
No Result
View All Result
DimataHati
No Result
View All Result
Home Daerah Riau
Vonis 6 Tahun untuk Fitri Dianggap Cacat Hukum, Kuasa Hukum: Tidak Ada Barang Bukti, Kenapa Hanya Dia yang Jadi Tumbal?

Vonis 6 Tahun untuk Fitri Dianggap Cacat Hukum, Kuasa Hukum: Tidak Ada Barang Bukti, Kenapa Hanya Dia yang Jadi Tumbal?

Vonis 6 Tahun untuk Fitri Dianggap Cacat Hukum, Kuasa Hukum: Tidak Ada Barang Bukti, Kenapa Hanya Dia yang Jadi Tumbal?

Aspan by Aspan
Juli 30, 2025
in Riau, Rokan Hulu
A A
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rokan Hulu – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hulu terhadap terdakwa Fitri dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika menuai gelombang kritik tajam. Vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan pada Rabu (30/7) pukul 15.00 WIB dinilai tidak hanya janggal, tetapi juga mengandung aroma ketidakadilan yang mencolok.

Pasalnya, Fitri adalah satu dari 12 orang yang ditangkap dalam serangkaian penangkapan, namun hanya dia yang dibawa ke meja hijau. Padahal, menurut kuasa hukumnya, tidak ada satu pun barang bukti narkotika yang ditemukan padanya saat penangkapan.

Berita Terkait

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pengaraian mengikuti lomba seni kaligrafi, Semarak Ramadhan 1447 H

Safari Ramadan ke-4 di Ujung Batu, Wabup Rohul Ajak Warga Tatap Masa Depan dengan Semangat Kebersamaan

Bupati Anton Bawa Kabar Gembira, Jalan Penghubung Desa Payung Sekaki Segera Diaspal

 

“Ini sangat tidak masuk akal! Fitri ditangkap paling terakhir, dalam kondisi tidak memegang apapun. Barang bukti yang disebut itu bahkan berasal dari tempat lain, bukan dari kontrakannya,” tegas Ramses Huta Gaol SH MH, didampingi Abdul Hakim SH, kepada wartawan usai sidang.

Menurutnya, proses hukum yang dijalani kliennya cacat secara prosedural dan penuh keanehan. Ia menyebutkan bahwa 7 orang pertama ditangkap di Rambah Tengah Hulu oleh Intel Kodim, kemudian 4 orang lainnya di Jalan Lingkar, dan barulah Fitri ditangkap belakangan. Namun justru hanya dia yang diproses secara hukum.

“Kalau memang ada pelanggaran, mengapa hanya Fitri yang dihukum? Ini seperti ada skenario menjadikannya kambing hitam atau tumbal kasus,” kecam Ramses dengan nada tinggi.

Hal itu diperkuat oleh kesaksian Bustami, saksi fakta dalam persidangan yang dengan tegas mengatakan bahwa Fitri tidak membawa barang bukti apapun saat ditangkap.

“Bong itu bukan dari kontrakan Fitri. Itu dibawa dari luar. Saya lihat sendiri saat dia ditangkap, tangannya kosong,” ujar Bustami di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdi Dinata Sebayang SH MH.

Namun, meski tidak ada barang bukti dan keterangan saksi membela terdakwa, vonis tetap dijatuhkan. Hal ini membuat publik bertanya-tanya: ada apa di balik vonis ini? Siapa yang bermain?

“Kami hormati putusan majelis, tapi kami juga punya tanggung jawab moral untuk melawan ketidakadilan. Kami akan ajukan banding dan bawa ini ke pengadilan yang lebih tinggi,” tegas Ramces.

Kasus ini menjadi tamparan keras terhadap integritas aparat penegak hukum di Rokan Hulu. Masyarakat semakin resah dan meragukan keadilan hukum ketika seorang perempuan dijatuhi hukuman berat tanpa dasar kuat, sementara yang lain bebas tanpa proses.

Apakah hukum masih bisa dipercaya? Atau ini hanya permainan kuasa?

Masyarakat kini menanti langkah tegas dari pengadilan banding untuk mengoreksi ketimpangan dan menciptakan keadilan yang sebenarnya. Jika tidak, citra hukum akan terus terkikis di mata publik — dan Fitri hanyalah satu dari sekian banyak korban sistem yang diduga telah kehilangan nurani.

Tags: HukumnarkotikaPengadilan Negeripidana
ShareTweetShare
Previous Post

Pastikan Keamanan Maksimal, Lapas Pasir Pangaraian Laksanakan Pengecekan Senjata Api

Next Post

Kuasa Hukum Minta Percepat Penanganan Kasus Penganiayaan di Rambah Hilir

Berita Lainnya

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pengaraian mengikuti lomba seni kaligrafi, Semarak Ramadhan 1447 H
Riau

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pengaraian mengikuti lomba seni kaligrafi, Semarak Ramadhan 1447 H

Maret 3, 2026
Safari Ramadan ke-4 di Ujung Batu, Wabup Rohul Ajak Warga Tatap Masa Depan dengan Semangat Kebersamaan
Riau

Safari Ramadan ke-4 di Ujung Batu, Wabup Rohul Ajak Warga Tatap Masa Depan dengan Semangat Kebersamaan

Maret 3, 2026
Bupati Anton Bawa Kabar Gembira, Jalan Penghubung Desa Payung Sekaki Segera Diaspal
Riau

Bupati Anton Bawa Kabar Gembira, Jalan Penghubung Desa Payung Sekaki Segera Diaspal

Maret 3, 2026
Safari Ramadan ke-3 di Tambusai, Wabup Rohul Siap Bangun Pondasi Menara Masjid Al-Mutaqin
Riau

Safari Ramadan ke-3 di Tambusai, Wabup Rohul Siap Bangun Pondasi Menara Masjid Al-Mutaqin

Februari 28, 2026
Safari Ramadan ke-3 di Karya Mulya, Bupati Anton Janjikan Lanjutan Pengaspalan Jalan dan Salurkan Bantuan Sosial
Riau

Safari Ramadan ke-3 di Karya Mulya, Bupati Anton Janjikan Lanjutan Pengaspalan Jalan dan Salurkan Bantuan Sosial

Februari 28, 2026
Sinergi Dalam Perangi Narkoba  Rutan Dumai Terima Penghargaan dari Bareskrim Polri
Kota Dumai

Sinergi Dalam Perangi Narkoba Rutan Dumai Terima Penghargaan dari Bareskrim Polri

Februari 28, 2026
Fishupol Gelar Buka Bersama, Rektor Rokania dan Dosen Perkuat Kebersamaan
Riau

Fishupol Gelar Buka Bersama, Rektor Rokania dan Dosen Perkuat Kebersamaan

Februari 27, 2026
Dua Jam Berjibaku, Petugas Damkar Berhasil Jinakkan Api di Asrama Polisi Pekanbaru
Riau

Dua Jam Berjibaku, Petugas Damkar Berhasil Jinakkan Api di Asrama Polisi Pekanbaru

Februari 26, 2026
Safari Ramadan di Rambah Hilir, Wabup Rohul Salurkan Bantuan dan Perkuat Silaturahmi di Masjid Nurul Huda
Riau

Safari Ramadan di Rambah Hilir, Wabup Rohul Salurkan Bantuan dan Perkuat Silaturahmi di Masjid Nurul Huda

Februari 25, 2026
Next Post
Kuasa Hukum Minta Percepat Penanganan Kasus Penganiayaan di Rambah Hilir

Kuasa Hukum Minta Percepat Penanganan Kasus Penganiayaan di Rambah Hilir

Diduga Lamban Tangani Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum Desak Polsek Rambah Hilir Segera Tahan Pelaku

Diduga Lamban Tangani Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum Desak Polsek Rambah Hilir Segera Tahan Pelaku

Dipicu Sengketa Lahan,Polisi Siaga Penuh di PT Eka Dura, Teungku Sidik Desak Keadilan 

Dipicu Sengketa Lahan,Polisi Siaga Penuh di PT Eka Dura, Teungku Sidik Desak Keadilan 

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sorotan

Safari Ramadan ke-3 di Tambusai, Wabup Rohul Siap Bangun Pondasi Menara Masjid Al-Mutaqin

Safari Ramadan ke-3 di Karya Mulya, Bupati Anton Janjikan Lanjutan Pengaspalan Jalan dan Salurkan Bantuan Sosial

Sinergi Dalam Perangi Narkoba Rutan Dumai Terima Penghargaan dari Bareskrim Polri

Fishupol Gelar Buka Bersama, Rektor Rokania dan Dosen Perkuat Kebersamaan

Dua Jam Berjibaku, Petugas Damkar Berhasil Jinakkan Api di Asrama Polisi Pekanbaru

Safari Ramadan di Rambah Hilir, Wabup Rohul Salurkan Bantuan dan Perkuat Silaturahmi di Masjid Nurul Huda

Berita Terbaru

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pengaraian mengikuti lomba seni kaligrafi, Semarak Ramadhan 1447 H
Riau

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pengaraian mengikuti lomba seni kaligrafi, Semarak Ramadhan 1447 H

by Mulpulau Mulpulau
Maret 3, 2026
0

ROKAN HULU - RIAU, Mul.DiMataHati.Com Pasir Pengaraian – Dalam rangka memeriahkan bulan suci Ramadan 1447 H sekaligus...

Safari Ramadan ke-4 di Ujung Batu, Wabup Rohul Ajak Warga Tatap Masa Depan dengan Semangat Kebersamaan

Safari Ramadan ke-4 di Ujung Batu, Wabup Rohul Ajak Warga Tatap Masa Depan dengan Semangat Kebersamaan

Maret 3, 2026
Bupati Anton Bawa Kabar Gembira, Jalan Penghubung Desa Payung Sekaki Segera Diaspal

Bupati Anton Bawa Kabar Gembira, Jalan Penghubung Desa Payung Sekaki Segera Diaspal

Maret 3, 2026
Safari Ramadan ke-3 di Tambusai, Wabup Rohul Siap Bangun Pondasi Menara Masjid Al-Mutaqin

Safari Ramadan ke-3 di Tambusai, Wabup Rohul Siap Bangun Pondasi Menara Masjid Al-Mutaqin

Februari 28, 2026
Safari Ramadan ke-3 di Karya Mulya, Bupati Anton Janjikan Lanjutan Pengaspalan Jalan dan Salurkan Bantuan Sosial

Safari Ramadan ke-3 di Karya Mulya, Bupati Anton Janjikan Lanjutan Pengaspalan Jalan dan Salurkan Bantuan Sosial

Februari 28, 2026
ADVERTISEMENT
DimataHati

Dimatahati.com adalah portal berita online dengan slogan "Berita dari hati nurani." Kami menyajikan informasi dengan pendekatan yang mendalam dan berempati, tidak hanya melaporkan fakta tetapi juga menyoroti aspek kemanusiaan, keadilan, dan dampak sosial.

  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

© 2025 Dimatahati - Berita dari hati nurani. All right reserved. Developed with love by Raja Coding.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas

© 2025 Dimatahati - Berita dari hati nurani. All right reserved. Developed with love by Raja Coding.