Rambah Hilir | dimatahati.com-Personel Polsek Rambah Hilir bergerak cepat menangkap pelaku pencurian buah kelapa sawit di Desa Rambah Hilir Timur, Selasa (4/11/2025). Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial ZI (32) beserta barang bukti 43 tandan buah kelapa sawit serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Kapolsek Rambah Hilir IPDA Okto Wahyudi, S.Fil., M.M. menjelaskan bahwa penangkapan bermula ketika Bhabinkamtibmas Bripka Andri Fahmi, S.H. melakukan patroli rutin pada pukul 18.00 WIB di Dusun Surau Munai. Saat patroli, petugas menemukan tumpukan sawit yang mencurigakan di pinggir jalan, dan tidak jauh dari lokasi itu, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Polisi langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia memanen sawit tersebut dari kebun milik Muttalliman pada malam sebelumnya. ZI juga menyebutkan bahwa ia melakukan aksi itu bersama rekannya berinisial AS, yang saat ini masih dalam pencarian.
Akibat aksi pencurian tersebut, pemilik kebun mengalami kerugian sekitar 400 kilogram sawit atau sekitar Rp 1.200.000.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Kami memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e Jo Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Sebagai tindak lanjut penanganan perkara, penyidik melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. mengapresiasi tindakan cepat jajarannya.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana, termasuk pencurian hasil perkebunan. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” ujar Kapolres.
Polres Rokan Hulu kembali mengajak masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kejahatan.














