
Rohul – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menunjukkan komitmen tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dengan memusnahkan barang bukti hasil operasi penertiban sepanjang tahun 2025. Kegiatan yang digelar di halaman Kantor Bupati Rohul, Selasa (24/02/2026), berlangsung khidmat dan penuh ketegasan.

Prosesi pemusnahan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Rohul, H. Syafarudin Poti, SH, MM, dan disaksikan sejumlah pejabat penting daerah. Hadir Ketua DPRD Rohul Hj. Sumiartini, unsur Forkopimda, perwakilan Kapolres, Kajari, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Rokan Hulu, Dandim 0313/KPR yang diwakili Danramil, Asisten I Setda Rohul Drs. H. Yusmar, M.Si, Kadis Kominfo Suharman Nasution, S.Pi, MM, para Kepala OPD, serta para Camat se-Kabupaten Rokan Hulu.

Di hadapan tamu undangan dan jajaran aparat, ribuan botol minuman keras (miras) serta berbagai peralatan yang digunakan dalam aktivitas penyakit masyarakat (pekat) dimusnahkan sebagai bentuk penegakan hukum nyata.
Dalam sambutannya, Wabup Syafarudin Poti menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar agenda simbolis, melainkan pernyataan sikap tegas pemerintah daerah.
“Ini adalah langkah nyata, bukan sekadar seremonial. Ini bukti ketegasan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi moralitas masyarakat kita,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik prostitusi maupun peredaran minuman keras di wilayah yang dikenal sebagai Negeri Seribu Suluk. Menurutnya, stabilitas sosial dan nilai-nilai religius yang menjadi identitas Rohul harus dijaga bersama.
Wabup juga memberikan apresiasi kepada TNI, Polri, Kejaksaan, serta Satpol PP Rokan Hulu yang selama ini bersinergi dalam operasi penegakan Perda. Ia menyebut keberhasilan penertiban sebagai hasil kerja kolektif lintas sektor.
Tak hanya itu, di akhir arahannya, Wabup mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing.
> “Kami mengajak tokoh adat, ormas, LSM, dan rekan-rekan wartawan, serta seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi. Jangan ragu melaporkan aktivitas yang merusak ketertiban dan moralitas kepada pihak berwenang,” ujarnya.
Acara kemudian ditutup dengan prosesi pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh Wakil Bupati bersama unsur Forkopimda. Dentingan botol yang dihancurkan menjadi simbol dimulainya komitmen penegakan hukum yang lebih ketat di tahun 2026.
Dengan langkah tegas ini, Pemkab Rohul berharap tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan selaras dengan nilai-nilai religius yang menjadi jati diri masyarakat Rokan Hulu.














