
Pasir Pengaraian, Rabu, 15 April 2026 — Dugaan tindak pidana penembakan menggunakan senapan angin yang menimpa seorang warga di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, resmi dilaporkan ke Polres Rokan Hulu pada hari ini.
Laporan tersebut disampaikan oleh Kantor Hukum Ramses Hutagaol, S.H., M.H. & Rekan kepada Kapolres Rokan Hulu cq Kasat Reskrim Polres Rohul, mewakili kliennya, Ridwan Azis alias Aji (31), seorang buruh harian lepas.
Dalam keterangan resminya, Ramses Hutagaol menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 11 Maret 2026, di areal perkebunan kelapa sawit milik Era Gusriani di Desa Kepenuhan Barat, Kecamatan Kepenuhan.
“Klien kami saat itu berada di lokasi kebun, kemudian diduga ditembak oleh terlapor yang merupakan anak dari pemilik kebun, tanpa adanya peringatan yang patut secara hukum,” ujar Ramses.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian punggung setelah proyektil peluru diduga masuk dan masih bersarang di dalam tubuhnya hingga saat ini.
Ramses juga mengungkapkan bahwa hingga Senin (13/4/2026), saat dirinya melihat langsung kondisi korban, peluru tersebut masih berada di dalam tubuh kliennya.
“Klien kami menyampaikan keluhan bahwa peluru masih ada di dalam tubuhnya. Ia juga merasakan kondisi tubuh yang sering terasa dingin, terutama pada malam hari,” jelasnya.
Dalam keterangannya, Ramses turut menegaskan bahwa dirinya tidak membenarkan adanya dugaan pencurian buah kelapa sawit sebanyak 5 tandan oleh kliennya. Namun demikian, ia sangat menyayangkan tindakan yang diduga dilakukan terlapor.
“Kami tidak membenarkan perbuatan pencurian, namun kami juga sangat menyayangkan adanya tindakan main hakim sendiri yang berujung pada kekerasan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ramses menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima langsung oleh pihak kepolisian.
“Laporan kami sudah diterima langsung oleh Aipda Romi Noprizal, dan ini menjadi bukti serah terima laporan kami,” ungkap Ramses.
Atas peristiwa tersebut, pihak kuasa hukum menilai tindakan terlapor telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Ini adalah bentuk kekerasan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum. Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera memproses laporan ini secara profesional dan transparan,” tambahnya.
Dalam laporan tersebut, turut dilampirkan sejumlah barang bukti berupa surat kuasa khusus, dokumentasi luka korban, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Pihak kuasa hukum berharap Polres Rokan Hulu segera menindaklanjuti laporan ini demi tegaknya hukum dan keadilan di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.















