
KEPENUHAN -ML kader Gerindra yang mengemban amanah sebagai anggota DPRD Rokan Hulu, secara terang-terangan menolak Program Kerja Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Presiden RI.
Terpantau IL yang juga sebagai Anggota DPRD Rohul Dapil IV dari Fraksi Gerindra justru memimpin aksi ratusan massa dan menolak kehadiran PT Kalingga Tujuh Tujuh di desa tersebut.
Dihadapan aparat penegak hukum, iL menyatakan dengan tegas menolak kehadiran perusahaan yang telah mengantongi
Kerjasama Operasional kebun sawit sitaan Satgas PKH tersebut, Jumat (24/04/2026).
“Kami menolak KSO PT Kalingga Tujuh Tujuh! Ini bukan kebun milik Agro Mitra Rokan!” tegasnya sembari menutup portal masuk ke areal kebun.
Sumber RiauBerjaya di lapangan mengungkapkan bahwa lahan yang tidak diakui Ilham dan massa aksi tersebut, adalah lahan sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan tahun 2025, dan telah diserahterimakan kepada PT Agrinas Nusantara.
Ilham menolak Kerjasama Operasional perusahaan ini dengan PT Agrinas Nusantara sebagai representasi wajah pemerintah dalam mengelola seluruh perkebunan sawit yang telah disita Satgas PKH.
Keberanian Muhammad IL ini sangat disayangkan sejumlah pihak termasuk dari pihak PT Kalingga Tujuh Tujuh sebagai pemegang KSO, mengingat Program KSO Pengelolaan kebun sawit merupakan Program Andalan Presiden Prabowo.
“Kami dari PT Kalingga Tujuh Tujuh menyayangkan adanya dinamika di lapangan yang berujung pada penolakan terhadap pelaksanaan program pengelolaan lahan sitaan negara di Kecamatan Kepenuhan ini,” kata Muhammad Ramadhani Manajer SDM PT Kalingga.
Sebagai pihak yang ditunjuk secara sah dalam skema kerja sama operasional, Ramadhani mengaku hanya menjalankan mandat KSO dalam kerangka mendukung kebijakan pemerintah serta penegakan hukum yang berlaku.
“Kami berpandangan bahwa seluruh elemen, termasuk anggota DPRD Rokan Hulu, semestinya berdiri di garis yang sama dalam mendukung upaya negara menertibkan dan mengembalikan kawasan yang telah dikuasai secara tidak sah,” tambahnya.
Dijelaskan Ramadhani, bahwa penegakan hukum tidak boleh terhambat oleh kepentingan tertentu, apalagi jika berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Pihak Kalingga menegaskan bahwa tidak ada sedikit pun lahan masyarakat yang diambil atau dikuasai dalam pelaksanaan kerja sama dengan Agrinas Nusantara.
“Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh PT Kalingga Tujuh Tujuh berlandaskan pada data, ketentuan hukum, serta hasil verifikasi dari pihak berwenang, termasuk Satgas PKH,” tegasnya.
Mensikapi penolakan ini, pihak Kalngga berkoordinasi kembali dengan pihak Agrinas Nusantara.*(tim)













