Rokan Hulu – Sempat Viral dan menjadi perbincangan hangat sebelumnya dikalangan masyarakat, Hutan Produksi Terbatas yang dijadikan Lahan Kebun Kelapa Sawit Skala besar-besaran hingga saat ini masih terus berlanjut.
Sejak Februari lalu sudah banyak masyarakat yang berkeluh kesah akibat dari dampak perambahan hutan yang terjadi di HPT Kubu Pauh, Desa Sialang Jaya
Masalah ini juga sudah dilaporkan pada aparat serta instansi yang terkait, namun hingga saat ini belum ada langkah nyata yang diambil oleh badan penegak hukum yang seharusnya segera menghentikan perusakan hutan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut.
Arfin Nasution melalui Kuasa Hukumnya Ramses Hutagaol, SH. MH Kembali mendesak Aparat dan Instansi terkait yang seharusnya turun tangan dalam menghentikan kejahatan ini, Mengingat sudah 3 bendungan utama yang mengalami kemerosotan yang cukup parah, serta rawannya terjadi banjir ketika diguyur hujan deras
“Kami akan terus memperjuangkan dalam melindungi hutan dan alam kita ini, jangan sampai anak cucu kita nanti hanya mewarisi alam yang sudah rusak” Tegas Ramses
Ramses Juga Menambahkan “Aparat Harus segera menghentikan para oknum yang bermain secepat mungkin, sebab perusakan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja”
Masyarakat juga mengharapkan dinas dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk meninjau dan menghentikan pelaku perambahan hutan tersebut, terutama dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang memiliki Tugas dalam hal ini.
Perambahan hutan dapat merugikan:
•Kelestarian ekosistem hutan
•Kerusakan vegetasi
•Kerusakan lahan
•Potensi bencana alam seperti banjir, longsor, dan kekeringan
Perambahan hutan dapat dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013
Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar
Pasal 12 huruf “c”, sebagaimana diubah dalam Pasal 82 ayat (1) huruf “c”
Pasal 17 Ayat (1), dilarang membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
Pasal 50 ayat (3) huruf d, ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar
Pasal 50 ayat 3 huruf a dan b, mengerjakan kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang
Arfin Nasution Mewakili Masyarakat yang terdampak juga menyampaikan harapannya agar Pemerintah sesegera mungkin mengambil Langkah Tegas dalam penanganan masalah ini, agar alam yang dirusak bisa pulih seperti sedia kala. Ucapnya