DimataHati
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas
No Result
View All Result
DimataHati
No Result
View All Result
Home Daerah Riau
Belum Ada Langkah Tegas Terkait Perambahan Hutan HPT Kubu Pauh, Arfin Nasution Bersama kuasa hukumnya Kembali Mendesak aparat Segera Menindak Pelaku! 

Belum Ada Langkah Tegas Terkait Perambahan Hutan HPT Kubu Pauh, Arfin Nasution Bersama kuasa hukumnya Kembali Mendesak aparat Segera Menindak Pelaku! 

Belum Ada Langkah Tegas Terkait Perambahan Hutan HPT Kubu Pauh, Arfin Nasution Bersama kuasa hukumnya Kembali Mendesak aparat Segera Menindak Pelaku! 

Aspan by Aspan
April 14, 2025
in Riau, Rokan Hulu
A A
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rokan Hulu – Sempat Viral dan menjadi perbincangan hangat sebelumnya dikalangan masyarakat, Hutan Produksi Terbatas yang dijadikan Lahan Kebun Kelapa Sawit Skala besar-besaran hingga saat ini masih terus berlanjut.

 

Sejak Februari lalu sudah banyak masyarakat yang berkeluh kesah akibat dari dampak perambahan hutan yang terjadi di HPT Kubu Pauh, Desa Sialang Jaya

Berita Terkait

Lapas Pasir Pangarayan Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Implementasi Program Aksi Kemenimipas

Alreza Ahyu Pimpin Kwarcab Pramuka Rokan Hulu hingga 2029

Lapas Pasir Pangarayan Terima Mahasiswa Magang Program Studi Hukum Universitas Pasir Pengaraian

 

Masalah ini juga sudah dilaporkan pada aparat serta instansi yang terkait, namun hingga saat ini belum ada langkah nyata yang diambil oleh badan penegak hukum yang seharusnya segera menghentikan perusakan hutan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut.

 

Arfin Nasution melalui Kuasa Hukumnya Ramses Hutagaol, SH. MH Kembali mendesak Aparat dan Instansi terkait yang seharusnya turun tangan dalam menghentikan kejahatan ini, Mengingat sudah 3 bendungan utama yang mengalami kemerosotan yang cukup parah, serta rawannya terjadi banjir ketika diguyur hujan deras

 

“Kami akan terus memperjuangkan dalam melindungi hutan dan alam kita ini, jangan sampai anak cucu kita nanti hanya mewarisi alam yang sudah rusak” Tegas Ramses

 

Ramses Juga Menambahkan “Aparat Harus segera menghentikan para oknum yang bermain secepat mungkin, sebab perusakan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja”

 

Masyarakat juga mengharapkan dinas dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk meninjau dan menghentikan pelaku perambahan hutan tersebut, terutama dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang memiliki Tugas dalam hal ini.

 

Perambahan hutan dapat merugikan:

•Kelestarian ekosistem hutan

•Kerusakan vegetasi

•Kerusakan lahan

•Potensi bencana alam seperti banjir, longsor, dan kekeringan

 

Perambahan hutan dapat dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013

Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar

Pasal 12 huruf “c”, sebagaimana diubah dalam Pasal 82 ayat (1) huruf “c”

Pasal 17 Ayat (1), dilarang membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999

Pasal 50 ayat (3) huruf d, ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar

Pasal 50 ayat 3 huruf a dan b, mengerjakan kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang

 

Arfin Nasution Mewakili Masyarakat yang terdampak juga menyampaikan harapannya agar Pemerintah sesegera mungkin mengambil Langkah Tegas dalam penanganan masalah ini, agar alam yang dirusak bisa pulih seperti sedia kala. Ucapnya

Tags: HPTKubu PauhLangkah Tegasperambahan hutan
ShareTweetShare
Previous Post

BMKG Sebut Musim Kemarau 2025 Lebih Singkat di Beberapa Wilayah, Ini Prediksi Puncak Kekeringan

Next Post

Bupati Rohul Pimpin Langsung Rapat Persiapan Kunjungan Perdana Kapolda Riau ke Rokan Hulu

Berita Lainnya

Lapas Pasir Pangarayan Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Implementasi Program Aksi Kemenimipas
Riau

Lapas Pasir Pangarayan Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Implementasi Program Aksi Kemenimipas

Juli 17, 2026
Alreza Ahyu Pimpin Kwarcab Pramuka Rokan Hulu hingga 2029
Riau

Alreza Ahyu Pimpin Kwarcab Pramuka Rokan Hulu hingga 2029

Juli 16, 2026
Lapas Pasir Pangarayan Terima Mahasiswa Magang Program Studi Hukum Universitas Pasir Pengaraian
Riau

Lapas Pasir Pangarayan Terima Mahasiswa Magang Program Studi Hukum Universitas Pasir Pengaraian

Juli 14, 2026
Dinamika Polri dan Kejaksaan: Jangan Biarkan Ego Kelembagaan Mengalahkan Kepentingan Penegakan Hukum
Riau

Dinamika Polri dan Kejaksaan: Jangan Biarkan Ego Kelembagaan Mengalahkan Kepentingan Penegakan Hukum

Juli 10, 2026
UPAYA DAMAI TELAH DITEMPUH, KUASA HUKUM FL: ” PIDANA SEHARUSNYA MENJADI JALAN TERAKHIR”
Kota Pekanbaru

UPAYA DAMAI TELAH DITEMPUH, KUASA HUKUM FL: ” PIDANA SEHARUSNYA MENJADI JALAN TERAKHIR”

Juli 3, 2026
Pemdes Teluk Aur Kompak Nobar FIFA 2026 Bersama Warga di Aula Desa
Riau

Pemdes Teluk Aur Kompak Nobar FIFA 2026 Bersama Warga di Aula Desa

Juli 1, 2026
Hadiri Upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Lapas Pasir Pengaraian Terus Perkuat Sinergi dengan Polres Rokan Hulu
Riau

Hadiri Upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Lapas Pasir Pengaraian Terus Perkuat Sinergi dengan Polres Rokan Hulu

Juli 1, 2026
Kalapas Pasir Pengaraian Perkuat Koperasi Pemasyarakatan Lewat Sinergi INKOPASINDO
Riau

Kalapas Pasir Pengaraian Perkuat Koperasi Pemasyarakatan Lewat Sinergi INKOPASINDO

Juli 1, 2026
Wujudkan Lapas Sehat, Lapas Pasir Pengaraian dan RSUD Rokan Hulu Gelar Pemeriksaan Mobile VCT
Riau

Wujudkan Lapas Sehat, Lapas Pasir Pengaraian dan RSUD Rokan Hulu Gelar Pemeriksaan Mobile VCT

Juni 29, 2026
Next Post
Bupati Rohul Pimpin Langsung Rapat Persiapan Kunjungan Perdana Kapolda Riau ke Rokan Hulu

Bupati Rohul Pimpin Langsung Rapat Persiapan Kunjungan Perdana Kapolda Riau ke Rokan Hulu

Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61, Rutan Siak Gelar Kegiatan Bakti Sosial di Panti Asuhan As-Sidiqiyah Siak

Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61, Rutan Siak Gelar Kegiatan Bakti Sosial di Panti Asuhan As-Sidiqiyah Siak

Wabup H. Syafaruddin Poti, S.H, M.M Hadiri Agenda Wirid Pengajian Rutin.

Wabup H. Syafaruddin Poti, S.H, M.M Hadiri Agenda Wirid Pengajian Rutin.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sorotan

Alreza Ahyu Pimpin Kwarcab Pramuka Rokan Hulu hingga 2029

Polsek Kabun Cek Tanaman Jagung di Lahan BUMDes Aliantan, Perkuat Dukungan terhadap Swasembada Pangan Nasional

Lapas Pasir Pangarayan Terima Mahasiswa Magang Program Studi Hukum Universitas Pasir Pengaraian

Polsek Tandun Perkuat Kolaborasi TNI–Polri, Tingkatkan Koordinasi Jaga Kondusivitas Wilayah

Polsek Rokan IV Koto Perkuat Sinergitas TNI–Polri melalui Silaturahmi di Koramil 13 Rokan

Polsek Kepenuhan dan Koramil 14 Perkuat Sinergitas TNI–Polri melalui Silaturahmi

Berita Terbaru

Lapas Pasir Pangarayan Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Implementasi Program Aksi Kemenimipas
Riau

Lapas Pasir Pangarayan Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Implementasi Program Aksi Kemenimipas

by DiMataHati
Juli 17, 2026
0

Pasir Pengaraian - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pangarayan kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui kegiatan bantuan...

Polsek Rokan IV Koto Pantau Jagung di Cipang Kiri Hulu, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Polsek Rokan IV Koto Pantau Jagung di Cipang Kiri Hulu, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Juli 16, 2026
Polsek Kepenuhan Pantau Jagung Hibrida, Dukung Swasembada Pangan di Desa Kepenuhan Barat Mulia

Polsek Kepenuhan Pantau Jagung Hibrida, Dukung Swasembada Pangan di Desa Kepenuhan Barat Mulia

Juli 16, 2026
Alreza Ahyu Pimpin Kwarcab Pramuka Rokan Hulu hingga 2029

Alreza Ahyu Pimpin Kwarcab Pramuka Rokan Hulu hingga 2029

Juli 16, 2026
Polsek Kabun Cek Tanaman Jagung di Lahan BUMDes Aliantan, Perkuat Dukungan terhadap Swasembada Pangan Nasional

Polsek Kabun Cek Tanaman Jagung di Lahan BUMDes Aliantan, Perkuat Dukungan terhadap Swasembada Pangan Nasional

Juli 15, 2026
ADVERTISEMENT
DimataHati

Dimatahati.com adalah portal berita online dengan slogan "Berita dari hati nurani." Kami menyajikan informasi dengan pendekatan yang mendalam dan berempati, tidak hanya melaporkan fakta tetapi juga menyoroti aspek kemanusiaan, keadilan, dan dampak sosial.

  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

© 2025 Dimatahati - Berita dari hati nurani. All right reserved. Developed with love by Raja Coding.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas

© 2025 Dimatahati - Berita dari hati nurani. All right reserved. Developed with love by Raja Coding.