Rokan Hulu – Perambahan hutan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Haiti Kubu Pauh semakin memprihatinkan. Padahal, kasus ini sebelumnya telah viral dan menjadi perbincangan publik, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Laporan yang telah diajukan oleh Arfin Nasution melalui kuasa hukumnya, Ramses Hutagaol, S.H., M.H. mulai membuahkan hasil, instansi terkait sudah memberikan tanggapan dan menunggu waktu untuk peninjauan ke lokasi
Sementara itu, dampak nyata dari aktivitas ilegal ini mulai terlihat dengan terjadinya pendangkalan pada tiga bendungan utama yang menjadi sumber irigasi pertanian masyarakat, yakni Bendungan Danau Sipogas, Bendungan Pagadis, dan Bendungan Batang Samo.
Saat meninjau lokasi, Ramses Hutagaol menunjukkan bukti-bukti nyata akibat perambahan hutan yang tidak terkendali. Menurutnya, sedimentasi yang terjadi di bendungan-bendungan tersebut merupakan akibat langsung dari aktivitas penebangan liar yang terus berlangsung tanpa pengawasan yang ketat.
Dawar, Ketua Tapak Petualang, komunitas yang bergerak di bidang pecinta alam, mengungkapkan kekecewaannya terhadap perusakan lingkungan yang semakin tidak terkendali.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Hutan yang seharusnya dijaga kini justru dirusak secara besar-besaran, dan dampaknya sangat terasa bagi masyarakat, terutama para petani yang bergantung pada irigasi dari bendungan ini,” ujarnya.
Lebih mengejutkan lagi, menurut informasi yang didapat dari warga setempat yang enggan disebutkan namanya, pendangkalan danau-danau tersebut mulai terjadi sejak adanya oknum yang diduga melakukan penguasaan lahan lebih dari 100 hektare di kawasan HPT Haiti Kubu Pauh.
Selain berdampak pada sektor pertanian, perambahan hutan ini juga meningkatkan risiko bencana banjir yang kini semakin sering terjadi. Berkurangnya daya serap tanah akibat hilangnya hutan menyebabkan air hujan tidak tertahan dan langsung mengalir ke daerah hilir, menggenangi pemukiman warga dan lahan pertanian. Beberapa waktu lalu, banjir besar melanda beberapa desa di sekitar kawasan ini, yang diduga kuat merupakan akibat dari perusakan hutan yang tidak terkendali.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas perusakan lingkungan ini. Jika dibiarkan berlarut-larut, bukan hanya bendungan yang semakin dangkal dan irigasi terganggu, tetapi juga ancaman bencana alam yang semakin besar.
Dasar Hukum dan Sanksi
Tindakan perambahan hutan dan dampak lingkungan yang ditimbulkannya dapat dikenakan sanksi berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 50 ayat (3) huruf a
Setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Pasal 78 ayat (3)
Pelaku yang dengan sengaja melanggar ketentuan di Pasal 50 ayat (3) huruf a dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Pasal 19
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.
Pasal 94 ayat (1)
Setiap pejabat pemerintah yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 ayat (1)
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan bahaya bagi kehidupan manusia dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pasal 99 ayat (1)
Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan bahaya bagi manusia dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Meski kasus ini telah viral sebelumnya, anehnya belum ada tindakan langsung dari pihak berwenang. Jika hal ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin bencana yang lebih besar akan terjadi, merugikan masyarakat dan mengancam keseimbangan ekosistem yang seharusnya dijaga bersama. Masyarakat kini menanti langkah nyata dari aparat hukum untuk menindak tegas para pelaku yang bertanggung jawab atas perusakan lingkungan ini.