DimataHati
Jumat, Juli 17, 2026
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas
No Result
View All Result
DimataHati
No Result
View All Result
Home Daerah Riau
Dampak Parah Perambahan Hutan: Tiga Bendungan Mengalami Pendangkalan, Irigasi Pertanian Terancam, dan Risiko Banjir Meningkat

Dampak Parah Perambahan Hutan: Tiga Bendungan Mengalami Pendangkalan, Irigasi Pertanian Terancam, dan Risiko Banjir Meningkat

Dampak Parah Perambahan Hutan: Tiga Bendungan Mengalami Pendangkalan, Irigasi Pertanian Terancam, dan Risiko Banjir Meningkat

Aspan by Aspan
Maret 18, 2025
in Riau, Rokan Hulu
A A
0
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rokan Hulu – Perambahan hutan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Haiti Kubu Pauh semakin memprihatinkan. Padahal, kasus ini sebelumnya telah viral dan menjadi perbincangan publik, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Laporan yang telah diajukan oleh Arfin Nasution melalui kuasa hukumnya, Ramses Hutagaol, S.H., M.H. mulai membuahkan hasil, instansi terkait sudah memberikan tanggapan dan menunggu waktu untuk peninjauan ke lokasi

Sementara itu, dampak nyata dari aktivitas ilegal ini mulai terlihat dengan terjadinya pendangkalan pada tiga bendungan utama yang menjadi sumber irigasi pertanian masyarakat, yakni Bendungan Danau Sipogas, Bendungan Pagadis, dan Bendungan Batang Samo.

Saat meninjau lokasi, Ramses Hutagaol menunjukkan bukti-bukti nyata akibat perambahan hutan yang tidak terkendali. Menurutnya, sedimentasi yang terjadi di bendungan-bendungan tersebut merupakan akibat langsung dari aktivitas penebangan liar yang terus berlangsung tanpa pengawasan yang ketat.

Dawar, Ketua Tapak Petualang, komunitas yang bergerak di bidang pecinta alam, mengungkapkan kekecewaannya terhadap perusakan lingkungan yang semakin tidak terkendali.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Hutan yang seharusnya dijaga kini justru dirusak secara besar-besaran, dan dampaknya sangat terasa bagi masyarakat, terutama para petani yang bergantung pada irigasi dari bendungan ini,” ujarnya.

Lebih mengejutkan lagi, menurut informasi yang didapat dari warga setempat yang enggan disebutkan namanya, pendangkalan danau-danau tersebut mulai terjadi sejak adanya oknum yang diduga melakukan penguasaan lahan lebih dari 100 hektare di kawasan HPT Haiti Kubu Pauh.

Selain berdampak pada sektor pertanian, perambahan hutan ini juga meningkatkan risiko bencana banjir yang kini semakin sering terjadi. Berkurangnya daya serap tanah akibat hilangnya hutan menyebabkan air hujan tidak tertahan dan langsung mengalir ke daerah hilir, menggenangi pemukiman warga dan lahan pertanian. Beberapa waktu lalu, banjir besar melanda beberapa desa di sekitar kawasan ini, yang diduga kuat merupakan akibat dari perusakan hutan yang tidak terkendali.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas perusakan lingkungan ini. Jika dibiarkan berlarut-larut, bukan hanya bendungan yang semakin dangkal dan irigasi terganggu, tetapi juga ancaman bencana alam yang semakin besar.

Dasar Hukum dan Sanksi

Tindakan perambahan hutan dan dampak lingkungan yang ditimbulkannya dapat dikenakan sanksi berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Pasal 50 ayat (3) huruf a
Setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Pasal 78 ayat (3)
Pelaku yang dengan sengaja melanggar ketentuan di Pasal 50 ayat (3) huruf a dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Pasal 19
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.

Pasal 94 ayat (1)
Setiap pejabat pemerintah yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98 ayat (1)
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan bahaya bagi kehidupan manusia dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Pasal 99 ayat (1)
Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan bahaya bagi manusia dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Meski kasus ini telah viral sebelumnya, anehnya belum ada tindakan langsung dari pihak berwenang. Jika hal ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin bencana yang lebih besar akan terjadi, merugikan masyarakat dan mengancam keseimbangan ekosistem yang seharusnya dijaga bersama. Masyarakat kini menanti langkah nyata dari aparat hukum untuk menindak tegas para pelaku yang bertanggung jawab atas perusakan lingkungan ini.

Berita Terkait

Lapas Pasir Pangarayan Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Implementasi Program Aksi Kemenimipas

Alreza Ahyu Pimpin Kwarcab Pramuka Rokan Hulu hingga 2029

Lapas Pasir Pangarayan Terima Mahasiswa Magang Program Studi Hukum Universitas Pasir Pengaraian

Tags: alamHPTLindungi Hutanperambahan hutan
ShareTweetShare
Previous Post

Bupati Rohul Anton Ikuti Rakor Virtual, Bahas Reformasi Agraria dan Pembangunan 3 Juta Rumah

Next Post

LSM Bara Api Riau Jasril RZ Menduga Pihak PT Tenang Jaya Sejahtera Melanggar Peraturan Pemerintah Terkait SOP Limbah Medis

Berita Lainnya

Lapas Pasir Pangarayan Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Implementasi Program Aksi Kemenimipas
Riau

Lapas Pasir Pangarayan Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Implementasi Program Aksi Kemenimipas

Juli 17, 2026
Alreza Ahyu Pimpin Kwarcab Pramuka Rokan Hulu hingga 2029
Riau

Alreza Ahyu Pimpin Kwarcab Pramuka Rokan Hulu hingga 2029

Juli 16, 2026
Lapas Pasir Pangarayan Terima Mahasiswa Magang Program Studi Hukum Universitas Pasir Pengaraian
Riau

Lapas Pasir Pangarayan Terima Mahasiswa Magang Program Studi Hukum Universitas Pasir Pengaraian

Juli 14, 2026
Dinamika Polri dan Kejaksaan: Jangan Biarkan Ego Kelembagaan Mengalahkan Kepentingan Penegakan Hukum
Riau

Dinamika Polri dan Kejaksaan: Jangan Biarkan Ego Kelembagaan Mengalahkan Kepentingan Penegakan Hukum

Juli 10, 2026
UPAYA DAMAI TELAH DITEMPUH, KUASA HUKUM FL: ” PIDANA SEHARUSNYA MENJADI JALAN TERAKHIR”
Kota Pekanbaru

UPAYA DAMAI TELAH DITEMPUH, KUASA HUKUM FL: ” PIDANA SEHARUSNYA MENJADI JALAN TERAKHIR”

Juli 3, 2026
Pemdes Teluk Aur Kompak Nobar FIFA 2026 Bersama Warga di Aula Desa
Riau

Pemdes Teluk Aur Kompak Nobar FIFA 2026 Bersama Warga di Aula Desa

Juli 1, 2026
Hadiri Upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Lapas Pasir Pengaraian Terus Perkuat Sinergi dengan Polres Rokan Hulu
Riau

Hadiri Upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Lapas Pasir Pengaraian Terus Perkuat Sinergi dengan Polres Rokan Hulu

Juli 1, 2026
Kalapas Pasir Pengaraian Perkuat Koperasi Pemasyarakatan Lewat Sinergi INKOPASINDO
Riau

Kalapas Pasir Pengaraian Perkuat Koperasi Pemasyarakatan Lewat Sinergi INKOPASINDO

Juli 1, 2026
Wujudkan Lapas Sehat, Lapas Pasir Pengaraian dan RSUD Rokan Hulu Gelar Pemeriksaan Mobile VCT
Riau

Wujudkan Lapas Sehat, Lapas Pasir Pengaraian dan RSUD Rokan Hulu Gelar Pemeriksaan Mobile VCT

Juni 29, 2026
Next Post
LSM Bara Api Riau Jasril RZ Menduga Pihak PT Tenang Jaya Sejahtera Melanggar Peraturan Pemerintah Terkait SOP Limbah Medis

LSM Bara Api Riau Jasril RZ Menduga Pihak PT Tenang Jaya Sejahtera Melanggar Peraturan Pemerintah Terkait SOP Limbah Medis

Bawa Semangat Baru Dalam Tingkatkan Kualitas Pembinaan, Kakanwil Ditjenpas Riau Lantik Kasi Binadik Lapas Pekanbaru

Bawa Semangat Baru Dalam Tingkatkan Kualitas Pembinaan, Kakanwil Ditjenpas Riau Lantik Kasi Binadik Lapas Pekanbaru

Satgas PKH akan segera panggil pihak PT Musim Mas yang diduga penuh masalah

Satgas PKH akan segera panggil pihak PT Musim Mas yang diduga penuh masalah

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sorotan

Alreza Ahyu Pimpin Kwarcab Pramuka Rokan Hulu hingga 2029

Polsek Kabun Cek Tanaman Jagung di Lahan BUMDes Aliantan, Perkuat Dukungan terhadap Swasembada Pangan Nasional

Lapas Pasir Pangarayan Terima Mahasiswa Magang Program Studi Hukum Universitas Pasir Pengaraian

Polsek Tandun Perkuat Kolaborasi TNI–Polri, Tingkatkan Koordinasi Jaga Kondusivitas Wilayah

Polsek Rokan IV Koto Perkuat Sinergitas TNI–Polri melalui Silaturahmi di Koramil 13 Rokan

Polsek Kepenuhan dan Koramil 14 Perkuat Sinergitas TNI–Polri melalui Silaturahmi

Berita Terbaru

Lapas Pasir Pangarayan Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Implementasi Program Aksi Kemenimipas
Riau

Lapas Pasir Pangarayan Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Implementasi Program Aksi Kemenimipas

by DiMataHati
Juli 17, 2026
0

Pasir Pengaraian - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pangarayan kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui kegiatan bantuan...

Polsek Rokan IV Koto Pantau Jagung di Cipang Kiri Hulu, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Polsek Rokan IV Koto Pantau Jagung di Cipang Kiri Hulu, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Juli 16, 2026
Polsek Kepenuhan Pantau Jagung Hibrida, Dukung Swasembada Pangan di Desa Kepenuhan Barat Mulia

Polsek Kepenuhan Pantau Jagung Hibrida, Dukung Swasembada Pangan di Desa Kepenuhan Barat Mulia

Juli 16, 2026
Alreza Ahyu Pimpin Kwarcab Pramuka Rokan Hulu hingga 2029

Alreza Ahyu Pimpin Kwarcab Pramuka Rokan Hulu hingga 2029

Juli 16, 2026
Polsek Kabun Cek Tanaman Jagung di Lahan BUMDes Aliantan, Perkuat Dukungan terhadap Swasembada Pangan Nasional

Polsek Kabun Cek Tanaman Jagung di Lahan BUMDes Aliantan, Perkuat Dukungan terhadap Swasembada Pangan Nasional

Juli 15, 2026
ADVERTISEMENT
DimataHati

Dimatahati.com adalah portal berita online dengan slogan "Berita dari hati nurani." Kami menyajikan informasi dengan pendekatan yang mendalam dan berempati, tidak hanya melaporkan fakta tetapi juga menyoroti aspek kemanusiaan, keadilan, dan dampak sosial.

  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

© 2025 Dimatahati - Berita dari hati nurani. All right reserved. Developed with love by Raja Coding.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas

© 2025 Dimatahati - Berita dari hati nurani. All right reserved. Developed with love by Raja Coding.