DimataHati
Sabtu, April 18, 2026
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas
No Result
View All Result
DimataHati
No Result
View All Result
Home Daerah Riau
Dampak Parah Perambahan Hutan: Tiga Bendungan Mengalami Pendangkalan, Irigasi Pertanian Terancam, dan Risiko Banjir Meningkat

Dampak Parah Perambahan Hutan: Tiga Bendungan Mengalami Pendangkalan, Irigasi Pertanian Terancam, dan Risiko Banjir Meningkat

Dampak Parah Perambahan Hutan: Tiga Bendungan Mengalami Pendangkalan, Irigasi Pertanian Terancam, dan Risiko Banjir Meningkat

Aspan by Aspan
Maret 18, 2025
in Riau, Rokan Hulu
A A
0
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rokan Hulu – Perambahan hutan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Haiti Kubu Pauh semakin memprihatinkan. Padahal, kasus ini sebelumnya telah viral dan menjadi perbincangan publik, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Laporan yang telah diajukan oleh Arfin Nasution melalui kuasa hukumnya, Ramses Hutagaol, S.H., M.H. mulai membuahkan hasil, instansi terkait sudah memberikan tanggapan dan menunggu waktu untuk peninjauan ke lokasi

Sementara itu, dampak nyata dari aktivitas ilegal ini mulai terlihat dengan terjadinya pendangkalan pada tiga bendungan utama yang menjadi sumber irigasi pertanian masyarakat, yakni Bendungan Danau Sipogas, Bendungan Pagadis, dan Bendungan Batang Samo.

Saat meninjau lokasi, Ramses Hutagaol menunjukkan bukti-bukti nyata akibat perambahan hutan yang tidak terkendali. Menurutnya, sedimentasi yang terjadi di bendungan-bendungan tersebut merupakan akibat langsung dari aktivitas penebangan liar yang terus berlangsung tanpa pengawasan yang ketat.

Dawar, Ketua Tapak Petualang, komunitas yang bergerak di bidang pecinta alam, mengungkapkan kekecewaannya terhadap perusakan lingkungan yang semakin tidak terkendali.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Hutan yang seharusnya dijaga kini justru dirusak secara besar-besaran, dan dampaknya sangat terasa bagi masyarakat, terutama para petani yang bergantung pada irigasi dari bendungan ini,” ujarnya.

Lebih mengejutkan lagi, menurut informasi yang didapat dari warga setempat yang enggan disebutkan namanya, pendangkalan danau-danau tersebut mulai terjadi sejak adanya oknum yang diduga melakukan penguasaan lahan lebih dari 100 hektare di kawasan HPT Haiti Kubu Pauh.

Selain berdampak pada sektor pertanian, perambahan hutan ini juga meningkatkan risiko bencana banjir yang kini semakin sering terjadi. Berkurangnya daya serap tanah akibat hilangnya hutan menyebabkan air hujan tidak tertahan dan langsung mengalir ke daerah hilir, menggenangi pemukiman warga dan lahan pertanian. Beberapa waktu lalu, banjir besar melanda beberapa desa di sekitar kawasan ini, yang diduga kuat merupakan akibat dari perusakan hutan yang tidak terkendali.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas perusakan lingkungan ini. Jika dibiarkan berlarut-larut, bukan hanya bendungan yang semakin dangkal dan irigasi terganggu, tetapi juga ancaman bencana alam yang semakin besar.

Dasar Hukum dan Sanksi

Tindakan perambahan hutan dan dampak lingkungan yang ditimbulkannya dapat dikenakan sanksi berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Pasal 50 ayat (3) huruf a
Setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Pasal 78 ayat (3)
Pelaku yang dengan sengaja melanggar ketentuan di Pasal 50 ayat (3) huruf a dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Pasal 19
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.

Pasal 94 ayat (1)
Setiap pejabat pemerintah yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98 ayat (1)
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan bahaya bagi kehidupan manusia dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Pasal 99 ayat (1)
Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan bahaya bagi manusia dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Meski kasus ini telah viral sebelumnya, anehnya belum ada tindakan langsung dari pihak berwenang. Jika hal ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin bencana yang lebih besar akan terjadi, merugikan masyarakat dan mengancam keseimbangan ekosistem yang seharusnya dijaga bersama. Masyarakat kini menanti langkah nyata dari aparat hukum untuk menindak tegas para pelaku yang bertanggung jawab atas perusakan lingkungan ini.

Berita Terkait

Pelayanan Lapas Pasir Pangarayan Dapat Nilai Positif dari Ombudsman Riau

Resmi Dilaporkan Hari Ini, Dugaan Penembakan di Kebun Sawit Masuk ke Polres Rokan Hulu

Penyerahan SK Karateker PAC Pagaran Tapah, Pemuda Pancasila Rohul Perkuat Konsolidasi Organisasi

Tags: alamHPTLindungi Hutanperambahan hutan
ShareTweetShare
Previous Post

Bupati Rohul Anton Ikuti Rakor Virtual, Bahas Reformasi Agraria dan Pembangunan 3 Juta Rumah

Next Post

LSM Bara Api Riau Jasril RZ Menduga Pihak PT Tenang Jaya Sejahtera Melanggar Peraturan Pemerintah Terkait SOP Limbah Medis

Berita Lainnya

Pelayanan Lapas Pasir Pangarayan Dapat Nilai Positif dari Ombudsman Riau
Riau

Pelayanan Lapas Pasir Pangarayan Dapat Nilai Positif dari Ombudsman Riau

April 16, 2026
Resmi Dilaporkan Hari Ini, Dugaan Penembakan di Kebun Sawit Masuk ke Polres Rokan Hulu
Riau

Resmi Dilaporkan Hari Ini, Dugaan Penembakan di Kebun Sawit Masuk ke Polres Rokan Hulu

April 15, 2026
Penyerahan SK Karateker PAC Pagaran Tapah, Pemuda Pancasila Rohul Perkuat Konsolidasi Organisasi
Riau

Penyerahan SK Karateker PAC Pagaran Tapah, Pemuda Pancasila Rohul Perkuat Konsolidasi Organisasi

April 10, 2026
Dilansir dari Riauexp0se.com: Janji Lolos Bintara Polri, Warga Rohul Rugi Rp230 Juta
Riau

Dilansir dari Riauexp0se.com: Janji Lolos Bintara Polri, Warga Rohul Rugi Rp230 Juta

April 9, 2026
Diduga Tahan Dana Klien Rp43 Juta, Advokat Muhammad Arifin Tanjung Diperingatkan Keras Parhan Hasibuan
Riau

Diduga Tahan Dana Klien Rp43 Juta, Advokat Muhammad Arifin Tanjung Diperingatkan Keras Parhan Hasibuan

April 9, 2026
Perkuat Fungsi Pengawasan, Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Pengukuhan Satops Patnal Kanwil Ditjenpas Riau
Riau

Perkuat Fungsi Pengawasan, Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Pengukuhan Satops Patnal Kanwil Ditjenpas Riau

April 7, 2026
Rokan Hulu Bergolak! Isu Kriminalisasi Dibakar Massa, Fakta Justru Bongkar Dugaan Korupsi dan Penggelapan
Riau

Rokan Hulu Bergolak! Isu Kriminalisasi Dibakar Massa, Fakta Justru Bongkar Dugaan Korupsi dan Penggelapan

April 7, 2026
PMI Rohul Panggil Kepedulian Warga: Ayo Donor Darah Sekarang!
Riau

PMI Rohul Panggil Kepedulian Warga: Ayo Donor Darah Sekarang!

April 6, 2026
Kebun Eks Torus Ganda Jadi Sorotan: Pemuda Lubuk Soting Singgung Dugaan Pilih Kasih
Riau

Kebun Eks Torus Ganda Jadi Sorotan: Pemuda Lubuk Soting Singgung Dugaan Pilih Kasih

April 2, 2026
Next Post
LSM Bara Api Riau Jasril RZ Menduga Pihak PT Tenang Jaya Sejahtera Melanggar Peraturan Pemerintah Terkait SOP Limbah Medis

LSM Bara Api Riau Jasril RZ Menduga Pihak PT Tenang Jaya Sejahtera Melanggar Peraturan Pemerintah Terkait SOP Limbah Medis

Bawa Semangat Baru Dalam Tingkatkan Kualitas Pembinaan, Kakanwil Ditjenpas Riau Lantik Kasi Binadik Lapas Pekanbaru

Bawa Semangat Baru Dalam Tingkatkan Kualitas Pembinaan, Kakanwil Ditjenpas Riau Lantik Kasi Binadik Lapas Pekanbaru

Satgas PKH akan segera panggil pihak PT Musim Mas yang diduga penuh masalah

Satgas PKH akan segera panggil pihak PT Musim Mas yang diduga penuh masalah

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sorotan

Dilansir dari Riauexp0se.com: Janji Lolos Bintara Polri, Warga Rohul Rugi Rp230 Juta

Diduga Tahan Dana Klien Rp43 Juta, Advokat Muhammad Arifin Tanjung Diperingatkan Keras Parhan Hasibuan

Perkuat Fungsi Pengawasan, Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Pengukuhan Satops Patnal Kanwil Ditjenpas Riau

Rokan Hulu Bergolak! Isu Kriminalisasi Dibakar Massa, Fakta Justru Bongkar Dugaan Korupsi dan Penggelapan

PMI Rohul Panggil Kepedulian Warga: Ayo Donor Darah Sekarang!

Kebun Eks Torus Ganda Jadi Sorotan: Pemuda Lubuk Soting Singgung Dugaan Pilih Kasih

Berita Terbaru

Pelayanan Lapas Pasir Pangarayan Dapat Nilai Positif dari Ombudsman Riau
Riau

Pelayanan Lapas Pasir Pangarayan Dapat Nilai Positif dari Ombudsman Riau

by DiMataHati
April 16, 2026
0

Pasir Pangarayan – Kepala Ombudsman Perwakilan Riau, Bambang Pratama, melakukan kunjungan koordinasi sekaligus pemantauan penyelenggaraan pelayanan publik...

Resmi Dilaporkan Hari Ini, Dugaan Penembakan di Kebun Sawit Masuk ke Polres Rokan Hulu

Resmi Dilaporkan Hari Ini, Dugaan Penembakan di Kebun Sawit Masuk ke Polres Rokan Hulu

April 15, 2026
Penyerahan SK Karateker PAC Pagaran Tapah, Pemuda Pancasila Rohul Perkuat Konsolidasi Organisasi

Penyerahan SK Karateker PAC Pagaran Tapah, Pemuda Pancasila Rohul Perkuat Konsolidasi Organisasi

April 10, 2026
Dilansir dari Riauexp0se.com: Janji Lolos Bintara Polri, Warga Rohul Rugi Rp230 Juta

Dilansir dari Riauexp0se.com: Janji Lolos Bintara Polri, Warga Rohul Rugi Rp230 Juta

April 9, 2026
Diduga Tahan Dana Klien Rp43 Juta, Advokat Muhammad Arifin Tanjung Diperingatkan Keras Parhan Hasibuan

Diduga Tahan Dana Klien Rp43 Juta, Advokat Muhammad Arifin Tanjung Diperingatkan Keras Parhan Hasibuan

April 9, 2026
ADVERTISEMENT
DimataHati

Dimatahati.com adalah portal berita online dengan slogan "Berita dari hati nurani." Kami menyajikan informasi dengan pendekatan yang mendalam dan berempati, tidak hanya melaporkan fakta tetapi juga menyoroti aspek kemanusiaan, keadilan, dan dampak sosial.

  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

© 2025 Dimatahati - Berita dari hati nurani. All right reserved. Developed with love by Raja Coding.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas

© 2025 Dimatahati - Berita dari hati nurani. All right reserved. Developed with love by Raja Coding.