DimataHati
Minggu, Januari 18, 2026
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas
No Result
View All Result
DimataHati
No Result
View All Result
Home Daerah Riau
Dosen UPP Gugat Universitas ke Pengadilan, Tudingan Kriminalisasi di Balik Skorsing Setahun

Dosen UPP Gugat Universitas ke Pengadilan, Tudingan Kriminalisasi di Balik Skorsing Setahun

Dosen UPP Gugat Universitas ke Pengadilan, Tudingan Kriminalisasi di Balik Skorsing Setahun

DiMataHati by DiMataHati
Maret 21, 2025
in Riau, Rokan Hulu
A A
0
SHARES
614
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berita Terkait

Ketua MPC syahmadi malau menyerahkan SK PAC KEC.Kunto Darussalam dan PAC KEC.bangun Purba kabupaten Rokan hulu.

Kesbangpol Kunjungi Kantor DPC-PJS Rokan Hulu, Dorong Sinergi Organisasi Pers dengan Pemerintah

Sah! Pengurus DPC PJI Rokan Hulu 2026-2029 Resmi Dikukuhkan

PASIRPENGARAIAN – Dosen tetap Universitas Pasir Pengaraian (UPP), Purwantoro, SE., M.Si, PhD, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dengan nomor perkara 14/Pdt.G/2025/PN.Prp. Gugatan ini diajukan atas dugaan kriminalisasi terhadap dirinya oleh pihak universitas melalui keputusan skorsing selama satu tahun, mulai 1 Maret 2025 hingga 1 Maret 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 0249/SK/UPP/II/2025.
Kuasa hukum Purwantoro, Dr. Parlindungan, SH, MH, CLA, dari Kantor Hukum Parlindungan dan Rekan, menyampaikan bahwa kliennya mendapatkan sanksi tanpa alasan yang jelas dan tanpa melalui proses klarifikasi yang transparan.
“Klien kami merupakan seorang dosen tetap yang telah berdedikasi terhadap peningkatan mutu akademik di UPP. Ia bahkan menempuh pendidikan S3 dengan biaya mandiri tanpa dukungan dari universitas. Namun, alih-alih mendapatkan apresiasi, ia justru dijatuhi sanksi tanpa ada penjelasan mengenai kesalahan yang dituduhkan kepadanya,” ujar Dr. Parlindungan.
Lebih lanjut, Dr. Parlindungan menegaskan bahwa Purwantoro tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi di tingkat program studi, fakultas, maupun universitas sebelum sanksi diberikan. Akibatnya, hak-haknya sebagai dosen tetap, termasuk gaji, tunjangan hari raya (THR), dan hak lainnya, tidak dibayarkan selama masa skorsing tersebut.
Sebagai langkah mencari keadilan, Purwantoro telah mencoba menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dengan mengirim surat kepada Rektor UPP, namun tidak mendapatkan tanggapan. Ia juga telah mengirimkan surat kepada Menteri Sains dan Teknologi untuk meminta perlindungan sebagai tenaga pendidik yang terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). Surat serupa juga ditembuskan kepada Ketua Komisi X DPR RI Bidang Pendidikan, Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Menurut Dr. Parlindungan, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia akademik, di mana dosen yang berdedikasi justru menghadapi tindakan yang mencederai hak-hak profesional mereka.
Gugatan ini diharapkannya dapat memberikan keadilan bagi Purwantoro, mengembalikan statusnya sebagai dosen tetap dengan menjalankan tridharma perguruan tinggi sebagaimana biasa, memulihkan kembali nama baiknya dimata seluruh sivitas akademika UPP dan masyarakat Rokan Hulu, serta mengembalikan seluruh hak-haknya yang hilang akibat SK tersebut, termasuk gaji, tunjangan dan hak lainnya yang seharusnya ia terima.
“Kasus ini sebenarnya bukanlah hanya tentang klien kami saja, tetapi juga tentang keadilan bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia agar tidak ada lagi dosen yang mengalami perlakuan serupa,” tutup Dr. Parlindungan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi ke pihak Rektorat, Rektor UPP, Hardianto mengaku belum mengetahui atas laporan yang dilayangkan oleh salah seorang dosen, Purwantoro tersebut ke PN Pasir Pengaraian.
“Iya, saya belum tahu, karena kebetulan saya di luar kota,” terangnya.
Sedangkan sanksi yang diberikan kepada Purwantoro itu, diakuinya merupakan keputusan dari pihak Rektorat dan Yayasan.

Sumber: Riausmart

ShareTweetShare
Previous Post

Keluarga Besar Lapas Pasir Pangarayan Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan Al-Uswah

Next Post

Pemkab Rohul Bersama BAZNAS Salurkan Bantuan Biaya Pembelian Sembako

Berita Lainnya

Ketua MPC syahmadi malau menyerahkan SK PAC KEC.Kunto Darussalam dan PAC KEC.bangun Purba kabupaten Rokan hulu.
Riau

Ketua MPC syahmadi malau menyerahkan SK PAC KEC.Kunto Darussalam dan PAC KEC.bangun Purba kabupaten Rokan hulu.

Januari 15, 2026
Kesbangpol Kunjungi Kantor DPC-PJS Rokan Hulu, Dorong Sinergi Organisasi Pers dengan Pemerintah
Riau

Kesbangpol Kunjungi Kantor DPC-PJS Rokan Hulu, Dorong Sinergi Organisasi Pers dengan Pemerintah

Januari 13, 2026
Sah! Pengurus DPC PJI Rokan Hulu 2026-2029 Resmi Dikukuhkan
Riau

Sah! Pengurus DPC PJI Rokan Hulu 2026-2029 Resmi Dikukuhkan

Januari 13, 2026
Kehangatan Silaturahmi dan Doa Bersama Warnai Panti Asuhan Al-Uswah di Rokan Hulu
Riau

Kehangatan Silaturahmi dan Doa Bersama Warnai Panti Asuhan Al-Uswah di Rokan Hulu

Januari 9, 2026
Pemkab Rokan Hulu Fasilitasi Mediasi Konflik Buruh di PT MIS Mahato
Riau

Pemkab Rokan Hulu Fasilitasi Mediasi Konflik Buruh di PT MIS Mahato

Januari 8, 2026
MPC PP Rohul Resmi Tetapkan Pengurus Karateker PAC Kecamatan Tambusai
Riau

MPC PP Rohul Resmi Tetapkan Pengurus Karateker PAC Kecamatan Tambusai

Januari 7, 2026
MPC PP Rohul Resmi Tetapkan Pengurus Karateker PAC Kecamatan Rambah
Riau

MPC PP Rohul Resmi Tetapkan Pengurus Karateker PAC Kecamatan Rambah

Januari 7, 2026
Ketua MPC Pemuda Pancasila Rohul Serahkan SK Karateker PAC Ujung Batu
Riau

Ketua MPC Pemuda Pancasila Rohul Serahkan SK Karateker PAC Ujung Batu

Januari 6, 2026
Terkait Insiden Security PT Torusganda, Sekdes Mahato Sebut Pemberitaan Tidak Sesuai Fakta
Riau

Terkait Insiden Security PT Torusganda, Sekdes Mahato Sebut Pemberitaan Tidak Sesuai Fakta

Januari 5, 2026
Next Post
Pemkab Rohul Bersama BAZNAS Salurkan Bantuan Biaya Pembelian Sembako

Pemkab Rohul Bersama BAZNAS Salurkan Bantuan Biaya Pembelian Sembako

Di Hari Jum’at yang Penuh Berkah, Lapas Pasir Pangarayan Bagikan Takjil Gratis Kepada Masyarakat

Di Hari Jum’at yang Penuh Berkah, Lapas Pasir Pangarayan Bagikan Takjil Gratis Kepada Masyarakat

Tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan DPR RI pada Kamis (20/3/2025) kemarin.

Tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan DPR RI pada Kamis (20/3/2025) kemarin.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sorotan

Sah! Pengurus DPC PJI Rokan Hulu 2026-2029 Resmi Dikukuhkan

Kehangatan Silaturahmi dan Doa Bersama Warnai Panti Asuhan Al-Uswah di Rokan Hulu

Pemkab Rokan Hulu Fasilitasi Mediasi Konflik Buruh di PT MIS Mahato

MPC PP Rohul Resmi Tetapkan Pengurus Karateker PAC Kecamatan Tambusai

MPC PP Rohul Resmi Tetapkan Pengurus Karateker PAC Kecamatan Rambah

Ketua MPC Pemuda Pancasila Rohul Serahkan SK Karateker PAC Ujung Batu

Berita Terbaru

Selaraskan Asta Cita di Daerah, Bupati Rokan Hulu Hadiri Rakornas Sinergi Program Prioritas Presiden
Uncategorized

Selaraskan Asta Cita di Daerah, Bupati Rokan Hulu Hadiri Rakornas Sinergi Program Prioritas Presiden

by DiMataHati
Januari 15, 2026
0

​JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh akselerasi 17 Program Prioritas Presiden...

Ketua MPC syahmadi malau menyerahkan SK PAC KEC.Kunto Darussalam dan PAC KEC.bangun Purba kabupaten Rokan hulu.

Ketua MPC syahmadi malau menyerahkan SK PAC KEC.Kunto Darussalam dan PAC KEC.bangun Purba kabupaten Rokan hulu.

Januari 15, 2026
Kesbangpol Kunjungi Kantor DPC-PJS Rokan Hulu, Dorong Sinergi Organisasi Pers dengan Pemerintah

Kesbangpol Kunjungi Kantor DPC-PJS Rokan Hulu, Dorong Sinergi Organisasi Pers dengan Pemerintah

Januari 13, 2026
Sah! Pengurus DPC PJI Rokan Hulu 2026-2029 Resmi Dikukuhkan

Sah! Pengurus DPC PJI Rokan Hulu 2026-2029 Resmi Dikukuhkan

Januari 13, 2026
Kehangatan Silaturahmi dan Doa Bersama Warnai Panti Asuhan Al-Uswah di Rokan Hulu

Kehangatan Silaturahmi dan Doa Bersama Warnai Panti Asuhan Al-Uswah di Rokan Hulu

Januari 9, 2026
ADVERTISEMENT
DimataHati

Dimatahati.com adalah portal berita online dengan slogan "Berita dari hati nurani." Kami menyajikan informasi dengan pendekatan yang mendalam dan berempati, tidak hanya melaporkan fakta tetapi juga menyoroti aspek kemanusiaan, keadilan, dan dampak sosial.

  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

© 2025 Dimatahati - Berita dari hati nurani. All right reserved. Developed with love by Raja Coding.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas

© 2025 Dimatahati - Berita dari hati nurani. All right reserved. Developed with love by Raja Coding.