DimataHati
Sabtu, April 18, 2026
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas
No Result
View All Result
DimataHati
No Result
View All Result
Home Daerah Riau
Dosen UPP Gugat Universitas ke Pengadilan, Tudingan Kriminalisasi di Balik Skorsing Setahun

Dosen UPP Gugat Universitas ke Pengadilan, Tudingan Kriminalisasi di Balik Skorsing Setahun

Dosen UPP Gugat Universitas ke Pengadilan, Tudingan Kriminalisasi di Balik Skorsing Setahun

DiMataHati by DiMataHati
Maret 21, 2025
in Riau, Rokan Hulu
A A
0
SHARES
615
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berita Terkait

Pelayanan Lapas Pasir Pangarayan Dapat Nilai Positif dari Ombudsman Riau

Resmi Dilaporkan Hari Ini, Dugaan Penembakan di Kebun Sawit Masuk ke Polres Rokan Hulu

Penyerahan SK Karateker PAC Pagaran Tapah, Pemuda Pancasila Rohul Perkuat Konsolidasi Organisasi

PASIRPENGARAIAN – Dosen tetap Universitas Pasir Pengaraian (UPP), Purwantoro, SE., M.Si, PhD, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dengan nomor perkara 14/Pdt.G/2025/PN.Prp. Gugatan ini diajukan atas dugaan kriminalisasi terhadap dirinya oleh pihak universitas melalui keputusan skorsing selama satu tahun, mulai 1 Maret 2025 hingga 1 Maret 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 0249/SK/UPP/II/2025.
Kuasa hukum Purwantoro, Dr. Parlindungan, SH, MH, CLA, dari Kantor Hukum Parlindungan dan Rekan, menyampaikan bahwa kliennya mendapatkan sanksi tanpa alasan yang jelas dan tanpa melalui proses klarifikasi yang transparan.
“Klien kami merupakan seorang dosen tetap yang telah berdedikasi terhadap peningkatan mutu akademik di UPP. Ia bahkan menempuh pendidikan S3 dengan biaya mandiri tanpa dukungan dari universitas. Namun, alih-alih mendapatkan apresiasi, ia justru dijatuhi sanksi tanpa ada penjelasan mengenai kesalahan yang dituduhkan kepadanya,” ujar Dr. Parlindungan.
Lebih lanjut, Dr. Parlindungan menegaskan bahwa Purwantoro tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi di tingkat program studi, fakultas, maupun universitas sebelum sanksi diberikan. Akibatnya, hak-haknya sebagai dosen tetap, termasuk gaji, tunjangan hari raya (THR), dan hak lainnya, tidak dibayarkan selama masa skorsing tersebut.
Sebagai langkah mencari keadilan, Purwantoro telah mencoba menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dengan mengirim surat kepada Rektor UPP, namun tidak mendapatkan tanggapan. Ia juga telah mengirimkan surat kepada Menteri Sains dan Teknologi untuk meminta perlindungan sebagai tenaga pendidik yang terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). Surat serupa juga ditembuskan kepada Ketua Komisi X DPR RI Bidang Pendidikan, Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Menurut Dr. Parlindungan, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia akademik, di mana dosen yang berdedikasi justru menghadapi tindakan yang mencederai hak-hak profesional mereka.
Gugatan ini diharapkannya dapat memberikan keadilan bagi Purwantoro, mengembalikan statusnya sebagai dosen tetap dengan menjalankan tridharma perguruan tinggi sebagaimana biasa, memulihkan kembali nama baiknya dimata seluruh sivitas akademika UPP dan masyarakat Rokan Hulu, serta mengembalikan seluruh hak-haknya yang hilang akibat SK tersebut, termasuk gaji, tunjangan dan hak lainnya yang seharusnya ia terima.
“Kasus ini sebenarnya bukanlah hanya tentang klien kami saja, tetapi juga tentang keadilan bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia agar tidak ada lagi dosen yang mengalami perlakuan serupa,” tutup Dr. Parlindungan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi ke pihak Rektorat, Rektor UPP, Hardianto mengaku belum mengetahui atas laporan yang dilayangkan oleh salah seorang dosen, Purwantoro tersebut ke PN Pasir Pengaraian.
“Iya, saya belum tahu, karena kebetulan saya di luar kota,” terangnya.
Sedangkan sanksi yang diberikan kepada Purwantoro itu, diakuinya merupakan keputusan dari pihak Rektorat dan Yayasan.

Sumber: Riausmart

ShareTweetShare
Previous Post

Keluarga Besar Lapas Pasir Pangarayan Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan Al-Uswah

Next Post

Pemkab Rohul Bersama BAZNAS Salurkan Bantuan Biaya Pembelian Sembako

Berita Lainnya

Pelayanan Lapas Pasir Pangarayan Dapat Nilai Positif dari Ombudsman Riau
Riau

Pelayanan Lapas Pasir Pangarayan Dapat Nilai Positif dari Ombudsman Riau

April 16, 2026
Resmi Dilaporkan Hari Ini, Dugaan Penembakan di Kebun Sawit Masuk ke Polres Rokan Hulu
Riau

Resmi Dilaporkan Hari Ini, Dugaan Penembakan di Kebun Sawit Masuk ke Polres Rokan Hulu

April 15, 2026
Penyerahan SK Karateker PAC Pagaran Tapah, Pemuda Pancasila Rohul Perkuat Konsolidasi Organisasi
Riau

Penyerahan SK Karateker PAC Pagaran Tapah, Pemuda Pancasila Rohul Perkuat Konsolidasi Organisasi

April 10, 2026
Dilansir dari Riauexp0se.com: Janji Lolos Bintara Polri, Warga Rohul Rugi Rp230 Juta
Riau

Dilansir dari Riauexp0se.com: Janji Lolos Bintara Polri, Warga Rohul Rugi Rp230 Juta

April 9, 2026
Diduga Tahan Dana Klien Rp43 Juta, Advokat Muhammad Arifin Tanjung Diperingatkan Keras Parhan Hasibuan
Riau

Diduga Tahan Dana Klien Rp43 Juta, Advokat Muhammad Arifin Tanjung Diperingatkan Keras Parhan Hasibuan

April 9, 2026
Perkuat Fungsi Pengawasan, Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Pengukuhan Satops Patnal Kanwil Ditjenpas Riau
Riau

Perkuat Fungsi Pengawasan, Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Pengukuhan Satops Patnal Kanwil Ditjenpas Riau

April 7, 2026
Rokan Hulu Bergolak! Isu Kriminalisasi Dibakar Massa, Fakta Justru Bongkar Dugaan Korupsi dan Penggelapan
Riau

Rokan Hulu Bergolak! Isu Kriminalisasi Dibakar Massa, Fakta Justru Bongkar Dugaan Korupsi dan Penggelapan

April 7, 2026
PMI Rohul Panggil Kepedulian Warga: Ayo Donor Darah Sekarang!
Riau

PMI Rohul Panggil Kepedulian Warga: Ayo Donor Darah Sekarang!

April 6, 2026
Kebun Eks Torus Ganda Jadi Sorotan: Pemuda Lubuk Soting Singgung Dugaan Pilih Kasih
Riau

Kebun Eks Torus Ganda Jadi Sorotan: Pemuda Lubuk Soting Singgung Dugaan Pilih Kasih

April 2, 2026
Next Post
Pemkab Rohul Bersama BAZNAS Salurkan Bantuan Biaya Pembelian Sembako

Pemkab Rohul Bersama BAZNAS Salurkan Bantuan Biaya Pembelian Sembako

Di Hari Jum’at yang Penuh Berkah, Lapas Pasir Pangarayan Bagikan Takjil Gratis Kepada Masyarakat

Di Hari Jum’at yang Penuh Berkah, Lapas Pasir Pangarayan Bagikan Takjil Gratis Kepada Masyarakat

Tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan DPR RI pada Kamis (20/3/2025) kemarin.

Tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan DPR RI pada Kamis (20/3/2025) kemarin.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sorotan

Dilansir dari Riauexp0se.com: Janji Lolos Bintara Polri, Warga Rohul Rugi Rp230 Juta

Diduga Tahan Dana Klien Rp43 Juta, Advokat Muhammad Arifin Tanjung Diperingatkan Keras Parhan Hasibuan

Perkuat Fungsi Pengawasan, Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Pengukuhan Satops Patnal Kanwil Ditjenpas Riau

Rokan Hulu Bergolak! Isu Kriminalisasi Dibakar Massa, Fakta Justru Bongkar Dugaan Korupsi dan Penggelapan

PMI Rohul Panggil Kepedulian Warga: Ayo Donor Darah Sekarang!

Kebun Eks Torus Ganda Jadi Sorotan: Pemuda Lubuk Soting Singgung Dugaan Pilih Kasih

Berita Terbaru

Pelayanan Lapas Pasir Pangarayan Dapat Nilai Positif dari Ombudsman Riau
Riau

Pelayanan Lapas Pasir Pangarayan Dapat Nilai Positif dari Ombudsman Riau

by DiMataHati
April 16, 2026
0

Pasir Pangarayan – Kepala Ombudsman Perwakilan Riau, Bambang Pratama, melakukan kunjungan koordinasi sekaligus pemantauan penyelenggaraan pelayanan publik...

Resmi Dilaporkan Hari Ini, Dugaan Penembakan di Kebun Sawit Masuk ke Polres Rokan Hulu

Resmi Dilaporkan Hari Ini, Dugaan Penembakan di Kebun Sawit Masuk ke Polres Rokan Hulu

April 15, 2026
Penyerahan SK Karateker PAC Pagaran Tapah, Pemuda Pancasila Rohul Perkuat Konsolidasi Organisasi

Penyerahan SK Karateker PAC Pagaran Tapah, Pemuda Pancasila Rohul Perkuat Konsolidasi Organisasi

April 10, 2026
Dilansir dari Riauexp0se.com: Janji Lolos Bintara Polri, Warga Rohul Rugi Rp230 Juta

Dilansir dari Riauexp0se.com: Janji Lolos Bintara Polri, Warga Rohul Rugi Rp230 Juta

April 9, 2026
Diduga Tahan Dana Klien Rp43 Juta, Advokat Muhammad Arifin Tanjung Diperingatkan Keras Parhan Hasibuan

Diduga Tahan Dana Klien Rp43 Juta, Advokat Muhammad Arifin Tanjung Diperingatkan Keras Parhan Hasibuan

April 9, 2026
ADVERTISEMENT
DimataHati

Dimatahati.com adalah portal berita online dengan slogan "Berita dari hati nurani." Kami menyajikan informasi dengan pendekatan yang mendalam dan berempati, tidak hanya melaporkan fakta tetapi juga menyoroti aspek kemanusiaan, keadilan, dan dampak sosial.

  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

© 2025 Dimatahati - Berita dari hati nurani. All right reserved. Developed with love by Raja Coding.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas

© 2025 Dimatahati - Berita dari hati nurani. All right reserved. Developed with love by Raja Coding.