Rokan Hulu – Sengketa Penyerobotan tanah di desa Sungai Kumango semakin memanas, Pasalnya tanah tersebut di duga kuat telah diserobot dan didirikan bangunan permanen (17/03/2025)
Penyerobotan tanah jelas merupakan suatu tindakan ilegal yang melanggar ketentuan hukum, karna telah mengambil dan menduduki suatu hak milik orang lain.
Penyerobotan tanah ini terjadi di desa Sungai Kumango, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, dan terdapat indikasi seorang aparat desa berinisial “N” (sekdes) melibatkan diri dengan cara memihak pihak tertentu.
Bobby Erlando Putra yang merasa haknya telah di rampas dengan Penyerobotan tanah yang dilakukan oleh “R” memilih untuk menyelesaikan persoalan ini secara hukum, mengingat sebelumnya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil
Ramses Hutagaol, S.H M.H selaku Kuasa Hukum Bobby Erlando Putra menyampaikan;
” Klien kami memiliki bukti yang jelas untuk kepemilikan tanah tersebut yang dikeluarkan oleh negara, sehingga hak klien kami telah di rampas oleh pihak “R”, dan akan kami perjuangkan hak klien kami dengan sebaik-baiknya ” ujar Ramses Hutagaol dengan tegas.
Namun ditengah sengketa antara Bobby Erlando Putra dan pihak “R” terlibat seorang oknum aparat desa (sekdes) “N” yang berpihak pada “R” dan melawan Kuasa Hukum dari Bobby Erlando Putra, yang mana ia bersikukuh bahwa “R” tidak melanggar hukum meskipun Bobby Erlando Putra memiliki Sertifikat atas tanah tersebut, dan juga Bobby Erlando Putra menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah meminta pihak/aparat desa untuk terlibat dalam persoalan ini;
” Kami sudah mencoba penyelesaian secara kekeluargaan namun tidak berhasil, karna itu saya meminta Ramses Hutagaol, S.H M.H sebagai kuasa hukum saya dalam penyelesaian masalah ini ” Pungkasnya
Lebih lanjut Bobby Erlando Putra juga menerangkan ” Sengketa tanah ini akan diselesaikan secara tegas jika tidak kunjung menemui titik terang, aparat desa “N” (Sekdes) tidak memiliki kepentingan dalam persoalan tersebut yang mana ia telah membela, memihak “R” meskipun jelas saya memiliki bukti Sertifikat kepemilikan tanah tersebut ” tambahnya.
• Pasal 385 KUHP
Mengatur tentang perbuatan mengambil atau merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah, secara melawan hukum
Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
• Pasal 2 UU 51/Prp/1960
Dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah
• Pasal 167 KUHP
Barang siapa dengan sengaja merusak atau menghilangkan batas tanah milik orang lain dapat dikenakan pidana
Seorang Aparat Desa harusnya tidak boleh memihak pada salah satu individu masyarakat tanpa menimbang fakta-fakta yang tersedia, dan bersikap secara adil
Terlebih Sengketa ini merupakan permasalahan antara Bobby Erlando Putra dan “R” yang tidak memiliki sangkut pautnya dengan Pihak desa setempat.