DimataHati
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas
No Result
View All Result
DimataHati
No Result
View All Result
Home Daerah Riau
Sengketa Penyerobotan Tanah di Desa Sungai Kumango, Oknum Sekdes di Duga Ikut terlibat 

Sengketa Penyerobotan Tanah di Desa Sungai Kumango, Oknum Sekdes di Duga Ikut terlibat 

Sengketa Penyerobotan Tanah di Desa Sungai Kumango, Oknum Sekdes di Duga Ikut terlibat 

Aspan by Aspan
Maret 17, 2025
in Riau, Rokan Hulu
A A
0
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rokan Hulu – Sengketa Penyerobotan tanah di desa Sungai Kumango semakin memanas, Pasalnya tanah tersebut di duga kuat telah diserobot dan didirikan bangunan permanen (17/03/2025)

Penyerobotan tanah jelas merupakan suatu tindakan ilegal yang melanggar ketentuan hukum, karna telah mengambil dan menduduki suatu hak milik orang lain.

Penyerobotan tanah ini terjadi di desa Sungai Kumango, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, dan terdapat indikasi seorang aparat desa berinisial “N” (sekdes) melibatkan diri dengan cara memihak pihak tertentu.

Berita Terkait

Lapas Pasir Pangarayan Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Implementasi Program Aksi Kemenimipas

Alreza Ahyu Pimpin Kwarcab Pramuka Rokan Hulu hingga 2029

Lapas Pasir Pangarayan Terima Mahasiswa Magang Program Studi Hukum Universitas Pasir Pengaraian

Bobby Erlando Putra yang merasa haknya telah di rampas dengan Penyerobotan tanah yang dilakukan oleh “R” memilih untuk menyelesaikan persoalan ini secara hukum, mengingat sebelumnya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil

Ramses Hutagaol, S.H M.H selaku Kuasa Hukum Bobby Erlando Putra menyampaikan;

” Klien kami memiliki bukti yang jelas untuk kepemilikan tanah tersebut yang dikeluarkan oleh negara, sehingga hak klien kami telah di rampas oleh pihak “R”, dan akan kami perjuangkan hak klien kami dengan sebaik-baiknya ” ujar Ramses Hutagaol dengan tegas.

Namun ditengah sengketa antara Bobby Erlando Putra dan pihak “R” terlibat seorang oknum aparat desa (sekdes) “N” yang berpihak pada “R” dan melawan Kuasa Hukum dari Bobby Erlando Putra, yang mana ia bersikukuh bahwa “R” tidak melanggar hukum meskipun Bobby Erlando Putra memiliki Sertifikat atas tanah tersebut, dan juga Bobby Erlando Putra menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah meminta pihak/aparat desa untuk terlibat dalam persoalan ini;

” Kami sudah mencoba penyelesaian secara kekeluargaan namun tidak berhasil, karna itu saya meminta Ramses Hutagaol, S.H M.H sebagai kuasa hukum saya dalam penyelesaian masalah ini ” Pungkasnya

Lebih lanjut Bobby Erlando Putra juga menerangkan ” Sengketa tanah ini akan diselesaikan secara tegas jika tidak kunjung menemui titik terang, aparat desa “N” (Sekdes) tidak memiliki kepentingan dalam persoalan tersebut yang mana ia telah membela, memihak “R” meskipun jelas saya memiliki bukti Sertifikat kepemilikan tanah tersebut ” tambahnya.

• Pasal 385 KUHP
Mengatur tentang perbuatan mengambil atau merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah, secara melawan hukum
Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun

• Pasal 2 UU 51/Prp/1960
Dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah

• Pasal 167 KUHP
Barang siapa dengan sengaja merusak atau menghilangkan batas tanah milik orang lain dapat dikenakan pidana

Seorang Aparat Desa harusnya tidak boleh memihak pada salah satu individu masyarakat tanpa menimbang fakta-fakta yang tersedia, dan bersikap secara adil

Terlebih Sengketa ini merupakan permasalahan antara Bobby Erlando Putra dan “R” yang tidak memiliki sangkut pautnya dengan Pihak desa setempat.

Tags: oknum desaRokan Hulusengketa tanahtambusai
ShareTweetShare
Previous Post

Safari Ramadhan di Masjid Raya Pekan Tebih, Wabup Syafarudin Poti Serahkan Bantuan dari Pemkab

Next Post

BPJS Pekanbaru Perkuat Jaminan Sosial dan Fasilitas Kesehatan di Rohul

Berita Lainnya

Lapas Pasir Pangarayan Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Implementasi Program Aksi Kemenimipas
Riau

Lapas Pasir Pangarayan Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Implementasi Program Aksi Kemenimipas

Juli 17, 2026
Alreza Ahyu Pimpin Kwarcab Pramuka Rokan Hulu hingga 2029
Riau

Alreza Ahyu Pimpin Kwarcab Pramuka Rokan Hulu hingga 2029

Juli 16, 2026
Lapas Pasir Pangarayan Terima Mahasiswa Magang Program Studi Hukum Universitas Pasir Pengaraian
Riau

Lapas Pasir Pangarayan Terima Mahasiswa Magang Program Studi Hukum Universitas Pasir Pengaraian

Juli 14, 2026
Dinamika Polri dan Kejaksaan: Jangan Biarkan Ego Kelembagaan Mengalahkan Kepentingan Penegakan Hukum
Riau

Dinamika Polri dan Kejaksaan: Jangan Biarkan Ego Kelembagaan Mengalahkan Kepentingan Penegakan Hukum

Juli 10, 2026
UPAYA DAMAI TELAH DITEMPUH, KUASA HUKUM FL: ” PIDANA SEHARUSNYA MENJADI JALAN TERAKHIR”
Kota Pekanbaru

UPAYA DAMAI TELAH DITEMPUH, KUASA HUKUM FL: ” PIDANA SEHARUSNYA MENJADI JALAN TERAKHIR”

Juli 3, 2026
Pemdes Teluk Aur Kompak Nobar FIFA 2026 Bersama Warga di Aula Desa
Riau

Pemdes Teluk Aur Kompak Nobar FIFA 2026 Bersama Warga di Aula Desa

Juli 1, 2026
Hadiri Upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Lapas Pasir Pengaraian Terus Perkuat Sinergi dengan Polres Rokan Hulu
Riau

Hadiri Upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Lapas Pasir Pengaraian Terus Perkuat Sinergi dengan Polres Rokan Hulu

Juli 1, 2026
Kalapas Pasir Pengaraian Perkuat Koperasi Pemasyarakatan Lewat Sinergi INKOPASINDO
Riau

Kalapas Pasir Pengaraian Perkuat Koperasi Pemasyarakatan Lewat Sinergi INKOPASINDO

Juli 1, 2026
Wujudkan Lapas Sehat, Lapas Pasir Pengaraian dan RSUD Rokan Hulu Gelar Pemeriksaan Mobile VCT
Riau

Wujudkan Lapas Sehat, Lapas Pasir Pengaraian dan RSUD Rokan Hulu Gelar Pemeriksaan Mobile VCT

Juni 29, 2026
Next Post
BPJS Pekanbaru Perkuat Jaminan Sosial dan Fasilitas Kesehatan di Rohul

BPJS Pekanbaru Perkuat Jaminan Sosial dan Fasilitas Kesehatan di Rohul

Bupati Rohul Anton Ikuti Rakor Virtual, Bahas Reformasi Agraria dan Pembangunan 3 Juta Rumah

Bupati Rohul Anton Ikuti Rakor Virtual, Bahas Reformasi Agraria dan Pembangunan 3 Juta Rumah

Dampak Parah Perambahan Hutan: Tiga Bendungan Mengalami Pendangkalan, Irigasi Pertanian Terancam, dan Risiko Banjir Meningkat

Dampak Parah Perambahan Hutan: Tiga Bendungan Mengalami Pendangkalan, Irigasi Pertanian Terancam, dan Risiko Banjir Meningkat

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sorotan

Alreza Ahyu Pimpin Kwarcab Pramuka Rokan Hulu hingga 2029

Polsek Kabun Cek Tanaman Jagung di Lahan BUMDes Aliantan, Perkuat Dukungan terhadap Swasembada Pangan Nasional

Lapas Pasir Pangarayan Terima Mahasiswa Magang Program Studi Hukum Universitas Pasir Pengaraian

Polsek Tandun Perkuat Kolaborasi TNI–Polri, Tingkatkan Koordinasi Jaga Kondusivitas Wilayah

Polsek Rokan IV Koto Perkuat Sinergitas TNI–Polri melalui Silaturahmi di Koramil 13 Rokan

Polsek Kepenuhan dan Koramil 14 Perkuat Sinergitas TNI–Polri melalui Silaturahmi

Berita Terbaru

Lapas Pasir Pangarayan Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Implementasi Program Aksi Kemenimipas
Riau

Lapas Pasir Pangarayan Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Implementasi Program Aksi Kemenimipas

by DiMataHati
Juli 17, 2026
0

Pasir Pengaraian - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pangarayan kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui kegiatan bantuan...

Polsek Rokan IV Koto Pantau Jagung di Cipang Kiri Hulu, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Polsek Rokan IV Koto Pantau Jagung di Cipang Kiri Hulu, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Juli 16, 2026
Polsek Kepenuhan Pantau Jagung Hibrida, Dukung Swasembada Pangan di Desa Kepenuhan Barat Mulia

Polsek Kepenuhan Pantau Jagung Hibrida, Dukung Swasembada Pangan di Desa Kepenuhan Barat Mulia

Juli 16, 2026
Alreza Ahyu Pimpin Kwarcab Pramuka Rokan Hulu hingga 2029

Alreza Ahyu Pimpin Kwarcab Pramuka Rokan Hulu hingga 2029

Juli 16, 2026
Polsek Kabun Cek Tanaman Jagung di Lahan BUMDes Aliantan, Perkuat Dukungan terhadap Swasembada Pangan Nasional

Polsek Kabun Cek Tanaman Jagung di Lahan BUMDes Aliantan, Perkuat Dukungan terhadap Swasembada Pangan Nasional

Juli 15, 2026
ADVERTISEMENT
DimataHati

Dimatahati.com adalah portal berita online dengan slogan "Berita dari hati nurani." Kami menyajikan informasi dengan pendekatan yang mendalam dan berempati, tidak hanya melaporkan fakta tetapi juga menyoroti aspek kemanusiaan, keadilan, dan dampak sosial.

  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

© 2025 Dimatahati - Berita dari hati nurani. All right reserved. Developed with love by Raja Coding.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas

© 2025 Dimatahati - Berita dari hati nurani. All right reserved. Developed with love by Raja Coding.