DimataHati
Sabtu, April 18, 2026
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas
No Result
View All Result
DimataHati
No Result
View All Result
Home Daerah Riau
Sengketa Penyerobotan Tanah di Desa Sungai Kumango, Oknum Sekdes di Duga Ikut terlibat 

Sengketa Penyerobotan Tanah di Desa Sungai Kumango, Oknum Sekdes di Duga Ikut terlibat 

Sengketa Penyerobotan Tanah di Desa Sungai Kumango, Oknum Sekdes di Duga Ikut terlibat 

Aspan by Aspan
Maret 17, 2025
in Riau, Rokan Hulu
A A
0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rokan Hulu – Sengketa Penyerobotan tanah di desa Sungai Kumango semakin memanas, Pasalnya tanah tersebut di duga kuat telah diserobot dan didirikan bangunan permanen (17/03/2025)

Penyerobotan tanah jelas merupakan suatu tindakan ilegal yang melanggar ketentuan hukum, karna telah mengambil dan menduduki suatu hak milik orang lain.

Penyerobotan tanah ini terjadi di desa Sungai Kumango, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, dan terdapat indikasi seorang aparat desa berinisial “N” (sekdes) melibatkan diri dengan cara memihak pihak tertentu.

Berita Terkait

Pelayanan Lapas Pasir Pangarayan Dapat Nilai Positif dari Ombudsman Riau

Resmi Dilaporkan Hari Ini, Dugaan Penembakan di Kebun Sawit Masuk ke Polres Rokan Hulu

Penyerahan SK Karateker PAC Pagaran Tapah, Pemuda Pancasila Rohul Perkuat Konsolidasi Organisasi

Bobby Erlando Putra yang merasa haknya telah di rampas dengan Penyerobotan tanah yang dilakukan oleh “R” memilih untuk menyelesaikan persoalan ini secara hukum, mengingat sebelumnya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil

Ramses Hutagaol, S.H M.H selaku Kuasa Hukum Bobby Erlando Putra menyampaikan;

” Klien kami memiliki bukti yang jelas untuk kepemilikan tanah tersebut yang dikeluarkan oleh negara, sehingga hak klien kami telah di rampas oleh pihak “R”, dan akan kami perjuangkan hak klien kami dengan sebaik-baiknya ” ujar Ramses Hutagaol dengan tegas.

Namun ditengah sengketa antara Bobby Erlando Putra dan pihak “R” terlibat seorang oknum aparat desa (sekdes) “N” yang berpihak pada “R” dan melawan Kuasa Hukum dari Bobby Erlando Putra, yang mana ia bersikukuh bahwa “R” tidak melanggar hukum meskipun Bobby Erlando Putra memiliki Sertifikat atas tanah tersebut, dan juga Bobby Erlando Putra menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah meminta pihak/aparat desa untuk terlibat dalam persoalan ini;

” Kami sudah mencoba penyelesaian secara kekeluargaan namun tidak berhasil, karna itu saya meminta Ramses Hutagaol, S.H M.H sebagai kuasa hukum saya dalam penyelesaian masalah ini ” Pungkasnya

Lebih lanjut Bobby Erlando Putra juga menerangkan ” Sengketa tanah ini akan diselesaikan secara tegas jika tidak kunjung menemui titik terang, aparat desa “N” (Sekdes) tidak memiliki kepentingan dalam persoalan tersebut yang mana ia telah membela, memihak “R” meskipun jelas saya memiliki bukti Sertifikat kepemilikan tanah tersebut ” tambahnya.

• Pasal 385 KUHP
Mengatur tentang perbuatan mengambil atau merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah, secara melawan hukum
Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun

• Pasal 2 UU 51/Prp/1960
Dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah

• Pasal 167 KUHP
Barang siapa dengan sengaja merusak atau menghilangkan batas tanah milik orang lain dapat dikenakan pidana

Seorang Aparat Desa harusnya tidak boleh memihak pada salah satu individu masyarakat tanpa menimbang fakta-fakta yang tersedia, dan bersikap secara adil

Terlebih Sengketa ini merupakan permasalahan antara Bobby Erlando Putra dan “R” yang tidak memiliki sangkut pautnya dengan Pihak desa setempat.

Tags: oknum desaRokan Hulusengketa tanahtambusai
ShareTweetShare
Previous Post

Safari Ramadhan di Masjid Raya Pekan Tebih, Wabup Syafarudin Poti Serahkan Bantuan dari Pemkab

Next Post

BPJS Pekanbaru Perkuat Jaminan Sosial dan Fasilitas Kesehatan di Rohul

Berita Lainnya

Pelayanan Lapas Pasir Pangarayan Dapat Nilai Positif dari Ombudsman Riau
Riau

Pelayanan Lapas Pasir Pangarayan Dapat Nilai Positif dari Ombudsman Riau

April 16, 2026
Resmi Dilaporkan Hari Ini, Dugaan Penembakan di Kebun Sawit Masuk ke Polres Rokan Hulu
Riau

Resmi Dilaporkan Hari Ini, Dugaan Penembakan di Kebun Sawit Masuk ke Polres Rokan Hulu

April 15, 2026
Penyerahan SK Karateker PAC Pagaran Tapah, Pemuda Pancasila Rohul Perkuat Konsolidasi Organisasi
Riau

Penyerahan SK Karateker PAC Pagaran Tapah, Pemuda Pancasila Rohul Perkuat Konsolidasi Organisasi

April 10, 2026
Dilansir dari Riauexp0se.com: Janji Lolos Bintara Polri, Warga Rohul Rugi Rp230 Juta
Riau

Dilansir dari Riauexp0se.com: Janji Lolos Bintara Polri, Warga Rohul Rugi Rp230 Juta

April 9, 2026
Diduga Tahan Dana Klien Rp43 Juta, Advokat Muhammad Arifin Tanjung Diperingatkan Keras Parhan Hasibuan
Riau

Diduga Tahan Dana Klien Rp43 Juta, Advokat Muhammad Arifin Tanjung Diperingatkan Keras Parhan Hasibuan

April 9, 2026
Perkuat Fungsi Pengawasan, Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Pengukuhan Satops Patnal Kanwil Ditjenpas Riau
Riau

Perkuat Fungsi Pengawasan, Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Pengukuhan Satops Patnal Kanwil Ditjenpas Riau

April 7, 2026
Rokan Hulu Bergolak! Isu Kriminalisasi Dibakar Massa, Fakta Justru Bongkar Dugaan Korupsi dan Penggelapan
Riau

Rokan Hulu Bergolak! Isu Kriminalisasi Dibakar Massa, Fakta Justru Bongkar Dugaan Korupsi dan Penggelapan

April 7, 2026
PMI Rohul Panggil Kepedulian Warga: Ayo Donor Darah Sekarang!
Riau

PMI Rohul Panggil Kepedulian Warga: Ayo Donor Darah Sekarang!

April 6, 2026
Kebun Eks Torus Ganda Jadi Sorotan: Pemuda Lubuk Soting Singgung Dugaan Pilih Kasih
Riau

Kebun Eks Torus Ganda Jadi Sorotan: Pemuda Lubuk Soting Singgung Dugaan Pilih Kasih

April 2, 2026
Next Post
BPJS Pekanbaru Perkuat Jaminan Sosial dan Fasilitas Kesehatan di Rohul

BPJS Pekanbaru Perkuat Jaminan Sosial dan Fasilitas Kesehatan di Rohul

Bupati Rohul Anton Ikuti Rakor Virtual, Bahas Reformasi Agraria dan Pembangunan 3 Juta Rumah

Bupati Rohul Anton Ikuti Rakor Virtual, Bahas Reformasi Agraria dan Pembangunan 3 Juta Rumah

Dampak Parah Perambahan Hutan: Tiga Bendungan Mengalami Pendangkalan, Irigasi Pertanian Terancam, dan Risiko Banjir Meningkat

Dampak Parah Perambahan Hutan: Tiga Bendungan Mengalami Pendangkalan, Irigasi Pertanian Terancam, dan Risiko Banjir Meningkat

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sorotan

Dilansir dari Riauexp0se.com: Janji Lolos Bintara Polri, Warga Rohul Rugi Rp230 Juta

Diduga Tahan Dana Klien Rp43 Juta, Advokat Muhammad Arifin Tanjung Diperingatkan Keras Parhan Hasibuan

Perkuat Fungsi Pengawasan, Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Pengukuhan Satops Patnal Kanwil Ditjenpas Riau

Rokan Hulu Bergolak! Isu Kriminalisasi Dibakar Massa, Fakta Justru Bongkar Dugaan Korupsi dan Penggelapan

PMI Rohul Panggil Kepedulian Warga: Ayo Donor Darah Sekarang!

Kebun Eks Torus Ganda Jadi Sorotan: Pemuda Lubuk Soting Singgung Dugaan Pilih Kasih

Berita Terbaru

Pelayanan Lapas Pasir Pangarayan Dapat Nilai Positif dari Ombudsman Riau
Riau

Pelayanan Lapas Pasir Pangarayan Dapat Nilai Positif dari Ombudsman Riau

by DiMataHati
April 16, 2026
0

Pasir Pangarayan – Kepala Ombudsman Perwakilan Riau, Bambang Pratama, melakukan kunjungan koordinasi sekaligus pemantauan penyelenggaraan pelayanan publik...

Resmi Dilaporkan Hari Ini, Dugaan Penembakan di Kebun Sawit Masuk ke Polres Rokan Hulu

Resmi Dilaporkan Hari Ini, Dugaan Penembakan di Kebun Sawit Masuk ke Polres Rokan Hulu

April 15, 2026
Penyerahan SK Karateker PAC Pagaran Tapah, Pemuda Pancasila Rohul Perkuat Konsolidasi Organisasi

Penyerahan SK Karateker PAC Pagaran Tapah, Pemuda Pancasila Rohul Perkuat Konsolidasi Organisasi

April 10, 2026
Dilansir dari Riauexp0se.com: Janji Lolos Bintara Polri, Warga Rohul Rugi Rp230 Juta

Dilansir dari Riauexp0se.com: Janji Lolos Bintara Polri, Warga Rohul Rugi Rp230 Juta

April 9, 2026
Diduga Tahan Dana Klien Rp43 Juta, Advokat Muhammad Arifin Tanjung Diperingatkan Keras Parhan Hasibuan

Diduga Tahan Dana Klien Rp43 Juta, Advokat Muhammad Arifin Tanjung Diperingatkan Keras Parhan Hasibuan

April 9, 2026
ADVERTISEMENT
DimataHati

Dimatahati.com adalah portal berita online dengan slogan "Berita dari hati nurani." Kami menyajikan informasi dengan pendekatan yang mendalam dan berempati, tidak hanya melaporkan fakta tetapi juga menyoroti aspek kemanusiaan, keadilan, dan dampak sosial.

  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

© 2025 Dimatahati - Berita dari hati nurani. All right reserved. Developed with love by Raja Coding.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas

© 2025 Dimatahati - Berita dari hati nurani. All right reserved. Developed with love by Raja Coding.