Pekanbaru, 3 Juni 2025 — Pekanbaru kembali diguncang isu serius menyangkut tata kelola pembangunan kota. Sebuah bangunan megah, disebut-sebut sebagai Swalayan Mahabah, kini tengah dibangun dengan cepat di tepi Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bukit Raya.
Namun di balik kemegahannya, tersimpan dugaan kebohongan dan pelanggaran hukum yang mencolok.
Bangunan dua lantai tersebut mengantongi papan proyek dengan nomor PBG: SK-PBG-147109-17092024-001, atas nama pemohon Felix Malvin, diawasi oleh Dedi Suhendra, ST. Namun berdasarkan investigasi mendalam oleh LSM Bara Api Provinsi Riau, dokumen tersebut diduga palsu. Setelah diverifikasi ke Dinas PUPR Kota Pekanbaru, nomor PBG tersebut tidak tercatat di sistem resmi pemerintah.
Yang lebih mengejutkan, Felix Malvin hanya pernah mengajukan PBG untuk proyek Perumahan Duyung Permai, bukan untuk bangunan komersial seperti swalayan. Dengan kata lain, pembangunan swalayan yang saat ini berdiri di tengah kota diduga kuat dilakukan dengan memalsukan izin resmi dan mencatut nama Pemerintah Kota Pekanbaru.
“Ini pemalsuan serius. Dokumen fiktif digunakan, nama Wali Kota Agung Nugroho dicatut, dan pembangunan tetap berjalan seolah hukum bisa dibeli,” tegas perwakilan LSM Bara Api.
Pada Jumat, 23 Mei 2025, pihak LSM telah secara resmi menyurati Pemko Pekanbaru untuk meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun tanggapan atau pernyataan resmi dari Pemerintah Kota. Bungkamnya Pemko Pekanbaru menimbulkan tanda tanya besar: Apakah ada pihak dalam yang bermain?
Padahal, menurut aturan dalam Peraturan Daerah, pembangunan tidak boleh dimulai tanpa adanya PBG yang sah dan terdaftar. Artinya, pembangunan swalayan ini secara terang-terangan melanggar hukum. Ironisnya, pemerintah justru seolah tutup mata, sementara bangunan terus menjulang hari demi hari.
Jika benar dokumen ini palsu, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan skandal hukum yang menyeret nama pemohon, pengawas proyek, bahkan mungkin oknum dalam pemerintahan.
Apakah Pemko Pekanbaru akan terus diam dan membiarkan pelanggaran ini berlangsung?
Ataukah ini bukti bahwa integritas pemerintahan telah dikorbankan demi kepentingan pribadi?
Rakyat Pekanbaru berhak tahu — dan menuntut jawaban.