DimataHati
Minggu, April 19, 2026
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas
No Result
View All Result
DimataHati
No Result
View All Result
Home Daerah Riau
Belum Ada Langkah Tegas Terkait Perambahan Hutan HPT Kubu Pauh, Arfin Nasution Bersama kuasa hukumnya Kembali Mendesak aparat Segera Menindak Pelaku! 

Belum Ada Langkah Tegas Terkait Perambahan Hutan HPT Kubu Pauh, Arfin Nasution Bersama kuasa hukumnya Kembali Mendesak aparat Segera Menindak Pelaku! 

Belum Ada Langkah Tegas Terkait Perambahan Hutan HPT Kubu Pauh, Arfin Nasution Bersama kuasa hukumnya Kembali Mendesak aparat Segera Menindak Pelaku! 

Aspan by Aspan
April 14, 2025
in Riau, Rokan Hulu
A A
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rokan Hulu – Sempat Viral dan menjadi perbincangan hangat sebelumnya dikalangan masyarakat, Hutan Produksi Terbatas yang dijadikan Lahan Kebun Kelapa Sawit Skala besar-besaran hingga saat ini masih terus berlanjut.

 

Sejak Februari lalu sudah banyak masyarakat yang berkeluh kesah akibat dari dampak perambahan hutan yang terjadi di HPT Kubu Pauh, Desa Sialang Jaya

Berita Terkait

Pelayanan Lapas Pasir Pangarayan Dapat Nilai Positif dari Ombudsman Riau

Resmi Dilaporkan Hari Ini, Dugaan Penembakan di Kebun Sawit Masuk ke Polres Rokan Hulu

Penyerahan SK Karateker PAC Pagaran Tapah, Pemuda Pancasila Rohul Perkuat Konsolidasi Organisasi

 

Masalah ini juga sudah dilaporkan pada aparat serta instansi yang terkait, namun hingga saat ini belum ada langkah nyata yang diambil oleh badan penegak hukum yang seharusnya segera menghentikan perusakan hutan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut.

 

Arfin Nasution melalui Kuasa Hukumnya Ramses Hutagaol, SH. MH Kembali mendesak Aparat dan Instansi terkait yang seharusnya turun tangan dalam menghentikan kejahatan ini, Mengingat sudah 3 bendungan utama yang mengalami kemerosotan yang cukup parah, serta rawannya terjadi banjir ketika diguyur hujan deras

 

“Kami akan terus memperjuangkan dalam melindungi hutan dan alam kita ini, jangan sampai anak cucu kita nanti hanya mewarisi alam yang sudah rusak” Tegas Ramses

 

Ramses Juga Menambahkan “Aparat Harus segera menghentikan para oknum yang bermain secepat mungkin, sebab perusakan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja”

 

Masyarakat juga mengharapkan dinas dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk meninjau dan menghentikan pelaku perambahan hutan tersebut, terutama dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang memiliki Tugas dalam hal ini.

 

Perambahan hutan dapat merugikan:

•Kelestarian ekosistem hutan

•Kerusakan vegetasi

•Kerusakan lahan

•Potensi bencana alam seperti banjir, longsor, dan kekeringan

 

Perambahan hutan dapat dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013

Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar

Pasal 12 huruf “c”, sebagaimana diubah dalam Pasal 82 ayat (1) huruf “c”

Pasal 17 Ayat (1), dilarang membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999

Pasal 50 ayat (3) huruf d, ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar

Pasal 50 ayat 3 huruf a dan b, mengerjakan kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang

 

Arfin Nasution Mewakili Masyarakat yang terdampak juga menyampaikan harapannya agar Pemerintah sesegera mungkin mengambil Langkah Tegas dalam penanganan masalah ini, agar alam yang dirusak bisa pulih seperti sedia kala. Ucapnya

Tags: HPTKubu PauhLangkah Tegasperambahan hutan
ShareTweetShare
Previous Post

BMKG Sebut Musim Kemarau 2025 Lebih Singkat di Beberapa Wilayah, Ini Prediksi Puncak Kekeringan

Next Post

Bupati Rohul Pimpin Langsung Rapat Persiapan Kunjungan Perdana Kapolda Riau ke Rokan Hulu

Berita Lainnya

Pelayanan Lapas Pasir Pangarayan Dapat Nilai Positif dari Ombudsman Riau
Riau

Pelayanan Lapas Pasir Pangarayan Dapat Nilai Positif dari Ombudsman Riau

April 16, 2026
Resmi Dilaporkan Hari Ini, Dugaan Penembakan di Kebun Sawit Masuk ke Polres Rokan Hulu
Riau

Resmi Dilaporkan Hari Ini, Dugaan Penembakan di Kebun Sawit Masuk ke Polres Rokan Hulu

April 15, 2026
Penyerahan SK Karateker PAC Pagaran Tapah, Pemuda Pancasila Rohul Perkuat Konsolidasi Organisasi
Riau

Penyerahan SK Karateker PAC Pagaran Tapah, Pemuda Pancasila Rohul Perkuat Konsolidasi Organisasi

April 10, 2026
Dilansir dari Riauexp0se.com: Janji Lolos Bintara Polri, Warga Rohul Rugi Rp230 Juta
Riau

Dilansir dari Riauexp0se.com: Janji Lolos Bintara Polri, Warga Rohul Rugi Rp230 Juta

April 9, 2026
Diduga Tahan Dana Klien Rp43 Juta, Advokat Muhammad Arifin Tanjung Diperingatkan Keras Parhan Hasibuan
Riau

Diduga Tahan Dana Klien Rp43 Juta, Advokat Muhammad Arifin Tanjung Diperingatkan Keras Parhan Hasibuan

April 9, 2026
Perkuat Fungsi Pengawasan, Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Pengukuhan Satops Patnal Kanwil Ditjenpas Riau
Riau

Perkuat Fungsi Pengawasan, Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Pengukuhan Satops Patnal Kanwil Ditjenpas Riau

April 7, 2026
Rokan Hulu Bergolak! Isu Kriminalisasi Dibakar Massa, Fakta Justru Bongkar Dugaan Korupsi dan Penggelapan
Riau

Rokan Hulu Bergolak! Isu Kriminalisasi Dibakar Massa, Fakta Justru Bongkar Dugaan Korupsi dan Penggelapan

April 7, 2026
PMI Rohul Panggil Kepedulian Warga: Ayo Donor Darah Sekarang!
Riau

PMI Rohul Panggil Kepedulian Warga: Ayo Donor Darah Sekarang!

April 6, 2026
Kebun Eks Torus Ganda Jadi Sorotan: Pemuda Lubuk Soting Singgung Dugaan Pilih Kasih
Riau

Kebun Eks Torus Ganda Jadi Sorotan: Pemuda Lubuk Soting Singgung Dugaan Pilih Kasih

April 2, 2026
Next Post
Bupati Rohul Pimpin Langsung Rapat Persiapan Kunjungan Perdana Kapolda Riau ke Rokan Hulu

Bupati Rohul Pimpin Langsung Rapat Persiapan Kunjungan Perdana Kapolda Riau ke Rokan Hulu

Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61, Rutan Siak Gelar Kegiatan Bakti Sosial di Panti Asuhan As-Sidiqiyah Siak

Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61, Rutan Siak Gelar Kegiatan Bakti Sosial di Panti Asuhan As-Sidiqiyah Siak

Wabup H. Syafaruddin Poti, S.H, M.M Hadiri Agenda Wirid Pengajian Rutin.

Wabup H. Syafaruddin Poti, S.H, M.M Hadiri Agenda Wirid Pengajian Rutin.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sorotan

Dilansir dari Riauexp0se.com: Janji Lolos Bintara Polri, Warga Rohul Rugi Rp230 Juta

Diduga Tahan Dana Klien Rp43 Juta, Advokat Muhammad Arifin Tanjung Diperingatkan Keras Parhan Hasibuan

Perkuat Fungsi Pengawasan, Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Pengukuhan Satops Patnal Kanwil Ditjenpas Riau

Rokan Hulu Bergolak! Isu Kriminalisasi Dibakar Massa, Fakta Justru Bongkar Dugaan Korupsi dan Penggelapan

PMI Rohul Panggil Kepedulian Warga: Ayo Donor Darah Sekarang!

Kebun Eks Torus Ganda Jadi Sorotan: Pemuda Lubuk Soting Singgung Dugaan Pilih Kasih

Berita Terbaru

Pelayanan Lapas Pasir Pangarayan Dapat Nilai Positif dari Ombudsman Riau
Riau

Pelayanan Lapas Pasir Pangarayan Dapat Nilai Positif dari Ombudsman Riau

by DiMataHati
April 16, 2026
0

Pasir Pangarayan – Kepala Ombudsman Perwakilan Riau, Bambang Pratama, melakukan kunjungan koordinasi sekaligus pemantauan penyelenggaraan pelayanan publik...

Resmi Dilaporkan Hari Ini, Dugaan Penembakan di Kebun Sawit Masuk ke Polres Rokan Hulu

Resmi Dilaporkan Hari Ini, Dugaan Penembakan di Kebun Sawit Masuk ke Polres Rokan Hulu

April 15, 2026
Penyerahan SK Karateker PAC Pagaran Tapah, Pemuda Pancasila Rohul Perkuat Konsolidasi Organisasi

Penyerahan SK Karateker PAC Pagaran Tapah, Pemuda Pancasila Rohul Perkuat Konsolidasi Organisasi

April 10, 2026
Dilansir dari Riauexp0se.com: Janji Lolos Bintara Polri, Warga Rohul Rugi Rp230 Juta

Dilansir dari Riauexp0se.com: Janji Lolos Bintara Polri, Warga Rohul Rugi Rp230 Juta

April 9, 2026
Diduga Tahan Dana Klien Rp43 Juta, Advokat Muhammad Arifin Tanjung Diperingatkan Keras Parhan Hasibuan

Diduga Tahan Dana Klien Rp43 Juta, Advokat Muhammad Arifin Tanjung Diperingatkan Keras Parhan Hasibuan

April 9, 2026
ADVERTISEMENT
DimataHati

Dimatahati.com adalah portal berita online dengan slogan "Berita dari hati nurani." Kami menyajikan informasi dengan pendekatan yang mendalam dan berempati, tidak hanya melaporkan fakta tetapi juga menyoroti aspek kemanusiaan, keadilan, dan dampak sosial.

  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

© 2025 Dimatahati - Berita dari hati nurani. All right reserved. Developed with love by Raja Coding.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas

© 2025 Dimatahati - Berita dari hati nurani. All right reserved. Developed with love by Raja Coding.