DimataHati
Minggu, Januari 18, 2026
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas
No Result
View All Result
DimataHati
No Result
View All Result
Home Daerah Riau
Belum Ada Langkah Tegas Terkait Perambahan Hutan HPT Kubu Pauh, Arfin Nasution Bersama kuasa hukumnya Kembali Mendesak aparat Segera Menindak Pelaku! 

Belum Ada Langkah Tegas Terkait Perambahan Hutan HPT Kubu Pauh, Arfin Nasution Bersama kuasa hukumnya Kembali Mendesak aparat Segera Menindak Pelaku! 

Belum Ada Langkah Tegas Terkait Perambahan Hutan HPT Kubu Pauh, Arfin Nasution Bersama kuasa hukumnya Kembali Mendesak aparat Segera Menindak Pelaku! 

Aspan by Aspan
April 14, 2025
in Riau, Rokan Hulu
A A
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rokan Hulu – Sempat Viral dan menjadi perbincangan hangat sebelumnya dikalangan masyarakat, Hutan Produksi Terbatas yang dijadikan Lahan Kebun Kelapa Sawit Skala besar-besaran hingga saat ini masih terus berlanjut.

 

Sejak Februari lalu sudah banyak masyarakat yang berkeluh kesah akibat dari dampak perambahan hutan yang terjadi di HPT Kubu Pauh, Desa Sialang Jaya

Berita Terkait

Ketua MPC syahmadi malau menyerahkan SK PAC KEC.Kunto Darussalam dan PAC KEC.bangun Purba kabupaten Rokan hulu.

Kesbangpol Kunjungi Kantor DPC-PJS Rokan Hulu, Dorong Sinergi Organisasi Pers dengan Pemerintah

Sah! Pengurus DPC PJI Rokan Hulu 2026-2029 Resmi Dikukuhkan

 

Masalah ini juga sudah dilaporkan pada aparat serta instansi yang terkait, namun hingga saat ini belum ada langkah nyata yang diambil oleh badan penegak hukum yang seharusnya segera menghentikan perusakan hutan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut.

 

Arfin Nasution melalui Kuasa Hukumnya Ramses Hutagaol, SH. MH Kembali mendesak Aparat dan Instansi terkait yang seharusnya turun tangan dalam menghentikan kejahatan ini, Mengingat sudah 3 bendungan utama yang mengalami kemerosotan yang cukup parah, serta rawannya terjadi banjir ketika diguyur hujan deras

 

“Kami akan terus memperjuangkan dalam melindungi hutan dan alam kita ini, jangan sampai anak cucu kita nanti hanya mewarisi alam yang sudah rusak” Tegas Ramses

 

Ramses Juga Menambahkan “Aparat Harus segera menghentikan para oknum yang bermain secepat mungkin, sebab perusakan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja”

 

Masyarakat juga mengharapkan dinas dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk meninjau dan menghentikan pelaku perambahan hutan tersebut, terutama dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang memiliki Tugas dalam hal ini.

 

Perambahan hutan dapat merugikan:

•Kelestarian ekosistem hutan

•Kerusakan vegetasi

•Kerusakan lahan

•Potensi bencana alam seperti banjir, longsor, dan kekeringan

 

Perambahan hutan dapat dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013

Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar

Pasal 12 huruf “c”, sebagaimana diubah dalam Pasal 82 ayat (1) huruf “c”

Pasal 17 Ayat (1), dilarang membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999

Pasal 50 ayat (3) huruf d, ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar

Pasal 50 ayat 3 huruf a dan b, mengerjakan kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang

 

Arfin Nasution Mewakili Masyarakat yang terdampak juga menyampaikan harapannya agar Pemerintah sesegera mungkin mengambil Langkah Tegas dalam penanganan masalah ini, agar alam yang dirusak bisa pulih seperti sedia kala. Ucapnya

Tags: HPTKubu PauhLangkah Tegasperambahan hutan
ShareTweetShare
Previous Post

BMKG Sebut Musim Kemarau 2025 Lebih Singkat di Beberapa Wilayah, Ini Prediksi Puncak Kekeringan

Next Post

Bupati Rohul Pimpin Langsung Rapat Persiapan Kunjungan Perdana Kapolda Riau ke Rokan Hulu

Berita Lainnya

Ketua MPC syahmadi malau menyerahkan SK PAC KEC.Kunto Darussalam dan PAC KEC.bangun Purba kabupaten Rokan hulu.
Riau

Ketua MPC syahmadi malau menyerahkan SK PAC KEC.Kunto Darussalam dan PAC KEC.bangun Purba kabupaten Rokan hulu.

Januari 15, 2026
Kesbangpol Kunjungi Kantor DPC-PJS Rokan Hulu, Dorong Sinergi Organisasi Pers dengan Pemerintah
Riau

Kesbangpol Kunjungi Kantor DPC-PJS Rokan Hulu, Dorong Sinergi Organisasi Pers dengan Pemerintah

Januari 13, 2026
Sah! Pengurus DPC PJI Rokan Hulu 2026-2029 Resmi Dikukuhkan
Riau

Sah! Pengurus DPC PJI Rokan Hulu 2026-2029 Resmi Dikukuhkan

Januari 13, 2026
Kehangatan Silaturahmi dan Doa Bersama Warnai Panti Asuhan Al-Uswah di Rokan Hulu
Riau

Kehangatan Silaturahmi dan Doa Bersama Warnai Panti Asuhan Al-Uswah di Rokan Hulu

Januari 9, 2026
Pemkab Rokan Hulu Fasilitasi Mediasi Konflik Buruh di PT MIS Mahato
Riau

Pemkab Rokan Hulu Fasilitasi Mediasi Konflik Buruh di PT MIS Mahato

Januari 8, 2026
MPC PP Rohul Resmi Tetapkan Pengurus Karateker PAC Kecamatan Tambusai
Riau

MPC PP Rohul Resmi Tetapkan Pengurus Karateker PAC Kecamatan Tambusai

Januari 7, 2026
MPC PP Rohul Resmi Tetapkan Pengurus Karateker PAC Kecamatan Rambah
Riau

MPC PP Rohul Resmi Tetapkan Pengurus Karateker PAC Kecamatan Rambah

Januari 7, 2026
Ketua MPC Pemuda Pancasila Rohul Serahkan SK Karateker PAC Ujung Batu
Riau

Ketua MPC Pemuda Pancasila Rohul Serahkan SK Karateker PAC Ujung Batu

Januari 6, 2026
Terkait Insiden Security PT Torusganda, Sekdes Mahato Sebut Pemberitaan Tidak Sesuai Fakta
Riau

Terkait Insiden Security PT Torusganda, Sekdes Mahato Sebut Pemberitaan Tidak Sesuai Fakta

Januari 5, 2026
Next Post
Bupati Rohul Pimpin Langsung Rapat Persiapan Kunjungan Perdana Kapolda Riau ke Rokan Hulu

Bupati Rohul Pimpin Langsung Rapat Persiapan Kunjungan Perdana Kapolda Riau ke Rokan Hulu

Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61, Rutan Siak Gelar Kegiatan Bakti Sosial di Panti Asuhan As-Sidiqiyah Siak

Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61, Rutan Siak Gelar Kegiatan Bakti Sosial di Panti Asuhan As-Sidiqiyah Siak

Wabup H. Syafaruddin Poti, S.H, M.M Hadiri Agenda Wirid Pengajian Rutin.

Wabup H. Syafaruddin Poti, S.H, M.M Hadiri Agenda Wirid Pengajian Rutin.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sorotan

Sah! Pengurus DPC PJI Rokan Hulu 2026-2029 Resmi Dikukuhkan

Kehangatan Silaturahmi dan Doa Bersama Warnai Panti Asuhan Al-Uswah di Rokan Hulu

Pemkab Rokan Hulu Fasilitasi Mediasi Konflik Buruh di PT MIS Mahato

MPC PP Rohul Resmi Tetapkan Pengurus Karateker PAC Kecamatan Tambusai

MPC PP Rohul Resmi Tetapkan Pengurus Karateker PAC Kecamatan Rambah

Ketua MPC Pemuda Pancasila Rohul Serahkan SK Karateker PAC Ujung Batu

Berita Terbaru

Selaraskan Asta Cita di Daerah, Bupati Rokan Hulu Hadiri Rakornas Sinergi Program Prioritas Presiden
Uncategorized

Selaraskan Asta Cita di Daerah, Bupati Rokan Hulu Hadiri Rakornas Sinergi Program Prioritas Presiden

by DiMataHati
Januari 15, 2026
0

​JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh akselerasi 17 Program Prioritas Presiden...

Ketua MPC syahmadi malau menyerahkan SK PAC KEC.Kunto Darussalam dan PAC KEC.bangun Purba kabupaten Rokan hulu.

Ketua MPC syahmadi malau menyerahkan SK PAC KEC.Kunto Darussalam dan PAC KEC.bangun Purba kabupaten Rokan hulu.

Januari 15, 2026
Kesbangpol Kunjungi Kantor DPC-PJS Rokan Hulu, Dorong Sinergi Organisasi Pers dengan Pemerintah

Kesbangpol Kunjungi Kantor DPC-PJS Rokan Hulu, Dorong Sinergi Organisasi Pers dengan Pemerintah

Januari 13, 2026
Sah! Pengurus DPC PJI Rokan Hulu 2026-2029 Resmi Dikukuhkan

Sah! Pengurus DPC PJI Rokan Hulu 2026-2029 Resmi Dikukuhkan

Januari 13, 2026
Kehangatan Silaturahmi dan Doa Bersama Warnai Panti Asuhan Al-Uswah di Rokan Hulu

Kehangatan Silaturahmi dan Doa Bersama Warnai Panti Asuhan Al-Uswah di Rokan Hulu

Januari 9, 2026
ADVERTISEMENT
DimataHati

Dimatahati.com adalah portal berita online dengan slogan "Berita dari hati nurani." Kami menyajikan informasi dengan pendekatan yang mendalam dan berempati, tidak hanya melaporkan fakta tetapi juga menyoroti aspek kemanusiaan, keadilan, dan dampak sosial.

  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

© 2025 Dimatahati - Berita dari hati nurani. All right reserved. Developed with love by Raja Coding.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas

© 2025 Dimatahati - Berita dari hati nurani. All right reserved. Developed with love by Raja Coding.