DimataHati
Jumat, Juli 17, 2026
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas
No Result
View All Result
DimataHati
No Result
View All Result
Home Daerah Riau

Sidang Perkara Koperasi Sawit Timur Jaya: 303 Penggugat Tidak Terbukti Sebagai Anggota Sah

Sidang Perkara Koperasi Sawit Timur Jaya: 303 Penggugat Tidak Terbukti Sebagai Anggota Sah

DiMataHati by DiMataHati
Januari 15, 2025
in Riau, Rokan Hulu
A A
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rokan hulu – Sidang ini di pimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, yang di dampingi oleh dua hakim anggota dengan agenda sidang hasil pembuktian dari tergugat dengan menghadirkan saksi ahli,Riski Febrianto, seorang dosen hukum bisnis Universitas Islam Riau, sebagai saksi ahli dalam perkara nomor 30 Tahun 2024.

 

Berita Terkait

Lapas Pasir Pangarayan Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Implementasi Program Aksi Kemenimipas

Alreza Ahyu Pimpin Kwarcab Pramuka Rokan Hulu hingga 2029

Lapas Pasir Pangarayan Terima Mahasiswa Magang Program Studi Hukum Universitas Pasir Pengaraian

Usai melaksanakan sidang, Riski Febrianto menjelaskan secara akademis tentang hukum pertanahan, perjanjian, dan persekutuan perdata, khususnya yang berkaitan dengan koperasi. Ia menegaskan bahwa legalitas 200 anggota Koperasi Sawit Timur Jaya telah memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

 

“Saya berharap keterangan ahli yang saya berikan dapat memberikan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hukum bagi seluruh anggota Koperasi Sawit Timur Jaya,” ujar Riski kepada awak media.

 

Ia juga menyoroti pentingnya merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi dalam menyelesaikan tuntutan terkait pembagian hasil kebun.

 

Salah satu poin krusial dalam sidang adalah penarikan kuasa yang telah dilakukan sebelumnya oleh salah satu pihak.

 

bahwa berdasarkan Pasal 1792 KUH Perdata, pemberian kuasa yang telah dicabut atau ditarik harus diikuti dengan pemberian kuasa baru untuk menjaga kepastian hukum.

 

“Jika kuasa yang lama tidak ditarik dan diganti, akan ada potensi penafsiran yang berbeda antara para pihak, yang dapat menyebabkan cacat hukum. Kita ingin keputusan memiliki kekuatan eksekusi, bukan sekadar keputusan di atas kertas,” tutupnya.

 

Andi Nofrianto, SH, penasihat hukum koperasi, menyatakan bahwa sidang kali ini memberikan titik terang terkait status keanggotaan para penggugat. Dari hasil persidangan, terungkap bahwa 303 orang yang menggugat bukan merupakan anggota koperasi secara sah.

 

“Berdasarkan undang-undang koperasi, seorang anggota harus tunduk dan patuh pada AD/ART koperasi. Dalam persidangan ini terungkap bahwa para penggugat tidak memenuhi syarat sebagai anggota koperasi,” jelas Andi.

 

Ia juga menambahkan bahwa perubahan kuasa harus dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman. “Kenapa harus merubah kuasa? Karena sudah ada penarikan kuasa sebelumnya. Ini penting untuk menghindari bentrok dan menjaga keabsahan proses hukum.”

 

Andi menilai bahwa sengketa ini muncul karena adanya pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan penggugat untuk menuntut hak yang bukan miliknya. Ia menganggap bahwa permasalahan ini telah melalui proses mediasi sebelumnya, namun tidak mencapai kesepakatan.

 

“Mediasi hanyalah saran untuk mencegah pecah belah antar masyarakat. Faktanya, 303 penggugat bukan anggota koperasi yang sah, sehingga tuntutan mereka tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

 

Dalam persidangan, pihak koperasi menghadirkan 43 alat bukti yang membantah dalil penggugat. Hakim memberikan kesempatan luas bagi penggugat untuk menyampaikan dalil mereka, namun beban pembuktian tetap ada di pihak mereka.

 

Ketika ditanya tentang peran hakim yang memberikan keleluasaan kepada penggugat, Riski menyatakan bahwa hal tersebut adalah wajar dalam persidangan.

 

“Hakim memberikan kesempatan kepada penggugat untuk memperkuat dalil mereka, tetapi hal itu tidak berarti memihak. Semua fakta harus diuji berdasarkan bukti,” jelasnya.

 

Andi juga menambahkan, “Sidang ini sudah membuktikan bahwa penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Jika hanya calon anggota yang mengklaim hak sebagai anggota sah, itu sama saja dengan perampasan.”

 

Dengan berakhirnya sidang hari ini, semua pihak menyerahkan hasil akhirnya kepada majelis hakim. Riski dan Andi berharap agar putusan nantinya dapat memberikan keadilan, tidak hanya bagi pengurus koperasi, tetapi juga bagi seluruh anggota yang sah.

Tags: Pengadilan negriViral
ShareTweetShare
Previous Post

Mantan Sekdes Kota Ranah Inisial T Akui Memotong Dana PKH Masyarakat

Next Post

Kongres Anak Indonesia XVI 2025: Wujudkan Hak Kesehatan dan Kesejahteraan Anak Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Lainnya

Lapas Pasir Pangarayan Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Implementasi Program Aksi Kemenimipas
Riau

Lapas Pasir Pangarayan Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Implementasi Program Aksi Kemenimipas

Juli 17, 2026
Alreza Ahyu Pimpin Kwarcab Pramuka Rokan Hulu hingga 2029
Riau

Alreza Ahyu Pimpin Kwarcab Pramuka Rokan Hulu hingga 2029

Juli 16, 2026
Lapas Pasir Pangarayan Terima Mahasiswa Magang Program Studi Hukum Universitas Pasir Pengaraian
Riau

Lapas Pasir Pangarayan Terima Mahasiswa Magang Program Studi Hukum Universitas Pasir Pengaraian

Juli 14, 2026
Dinamika Polri dan Kejaksaan: Jangan Biarkan Ego Kelembagaan Mengalahkan Kepentingan Penegakan Hukum
Riau

Dinamika Polri dan Kejaksaan: Jangan Biarkan Ego Kelembagaan Mengalahkan Kepentingan Penegakan Hukum

Juli 10, 2026
UPAYA DAMAI TELAH DITEMPUH, KUASA HUKUM FL: ” PIDANA SEHARUSNYA MENJADI JALAN TERAKHIR”
Kota Pekanbaru

UPAYA DAMAI TELAH DITEMPUH, KUASA HUKUM FL: ” PIDANA SEHARUSNYA MENJADI JALAN TERAKHIR”

Juli 3, 2026
Pemdes Teluk Aur Kompak Nobar FIFA 2026 Bersama Warga di Aula Desa
Riau

Pemdes Teluk Aur Kompak Nobar FIFA 2026 Bersama Warga di Aula Desa

Juli 1, 2026
Hadiri Upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Lapas Pasir Pengaraian Terus Perkuat Sinergi dengan Polres Rokan Hulu
Riau

Hadiri Upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Lapas Pasir Pengaraian Terus Perkuat Sinergi dengan Polres Rokan Hulu

Juli 1, 2026
Kalapas Pasir Pengaraian Perkuat Koperasi Pemasyarakatan Lewat Sinergi INKOPASINDO
Riau

Kalapas Pasir Pengaraian Perkuat Koperasi Pemasyarakatan Lewat Sinergi INKOPASINDO

Juli 1, 2026
Wujudkan Lapas Sehat, Lapas Pasir Pengaraian dan RSUD Rokan Hulu Gelar Pemeriksaan Mobile VCT
Riau

Wujudkan Lapas Sehat, Lapas Pasir Pengaraian dan RSUD Rokan Hulu Gelar Pemeriksaan Mobile VCT

Juni 29, 2026
Next Post
Kongres Anak Indonesia XVI 2025: Wujudkan Hak Kesehatan dan Kesejahteraan Anak Menuju Indonesia Emas 2045

Kongres Anak Indonesia XVI 2025: Wujudkan Hak Kesehatan dan Kesejahteraan Anak Menuju Indonesia Emas 2045

Pengacara muda Heru Astar, S.H,. M.H terpilih menjadi ketua KNPI Rambah Samo

Pengacara muda Heru Astar, S.H,. M.H terpilih menjadi ketua KNPI Rambah Samo

“Langkah Awal Pemulihan: Lapas Pasir Pengeraian Mulai Skrining Napza untuk Rehabilitasi 2025”

"Langkah Awal Pemulihan: Lapas Pasir Pengeraian Mulai Skrining Napza untuk Rehabilitasi 2025"

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sorotan

Alreza Ahyu Pimpin Kwarcab Pramuka Rokan Hulu hingga 2029

Polsek Kabun Cek Tanaman Jagung di Lahan BUMDes Aliantan, Perkuat Dukungan terhadap Swasembada Pangan Nasional

Lapas Pasir Pangarayan Terima Mahasiswa Magang Program Studi Hukum Universitas Pasir Pengaraian

Polsek Tandun Perkuat Kolaborasi TNI–Polri, Tingkatkan Koordinasi Jaga Kondusivitas Wilayah

Polsek Rokan IV Koto Perkuat Sinergitas TNI–Polri melalui Silaturahmi di Koramil 13 Rokan

Polsek Kepenuhan dan Koramil 14 Perkuat Sinergitas TNI–Polri melalui Silaturahmi

Berita Terbaru

Lapas Pasir Pangarayan Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Implementasi Program Aksi Kemenimipas
Riau

Lapas Pasir Pangarayan Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Implementasi Program Aksi Kemenimipas

by DiMataHati
Juli 17, 2026
0

Pasir Pengaraian - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pangarayan kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui kegiatan bantuan...

Polsek Rokan IV Koto Pantau Jagung di Cipang Kiri Hulu, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Polsek Rokan IV Koto Pantau Jagung di Cipang Kiri Hulu, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Juli 16, 2026
Polsek Kepenuhan Pantau Jagung Hibrida, Dukung Swasembada Pangan di Desa Kepenuhan Barat Mulia

Polsek Kepenuhan Pantau Jagung Hibrida, Dukung Swasembada Pangan di Desa Kepenuhan Barat Mulia

Juli 16, 2026
Alreza Ahyu Pimpin Kwarcab Pramuka Rokan Hulu hingga 2029

Alreza Ahyu Pimpin Kwarcab Pramuka Rokan Hulu hingga 2029

Juli 16, 2026
Polsek Kabun Cek Tanaman Jagung di Lahan BUMDes Aliantan, Perkuat Dukungan terhadap Swasembada Pangan Nasional

Polsek Kabun Cek Tanaman Jagung di Lahan BUMDes Aliantan, Perkuat Dukungan terhadap Swasembada Pangan Nasional

Juli 15, 2026
ADVERTISEMENT
DimataHati

Dimatahati.com adalah portal berita online dengan slogan "Berita dari hati nurani." Kami menyajikan informasi dengan pendekatan yang mendalam dan berempati, tidak hanya melaporkan fakta tetapi juga menyoroti aspek kemanusiaan, keadilan, dan dampak sosial.

  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

© 2025 Dimatahati - Berita dari hati nurani. All right reserved. Developed with love by Raja Coding.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas

© 2025 Dimatahati - Berita dari hati nurani. All right reserved. Developed with love by Raja Coding.