
Rokan Hulu – Raut lega dan senyum bahagia terpancar dari wajah para korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat menerima kembali kendaraan mereka yang sempat hilang. Momen penuh haru itu terjadi di Lobby Mapolres Rokan Hulu, Selasa (4/8/2026), ketika Polres Rokan Hulu secara simbolis menyerahkan satu unit mobil dan delapan unit sepeda motor kepada pemilik sahnya tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Pengembalian barang bukti tersebut dilakukan usai Polres Rohul berhasil mengungkap serangkaian kasus curanmor yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen jajaran kepolisian dalam memberikan rasa aman sekaligus mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si, didampingi Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas AKP Yohanes Tindaon, S.H., para pejabat utama Polres Rohul serta dihadiri puluhan insan pers.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor milik Sherina (19), seorang pegawai minimarket di Kecamatan Rambah. Saat itu korban memarkir sepeda motornya di depan tempat bekerja sebelum menyeberang membeli kaus kaki. Namun ketika kembali, kendaraan yang menjadi penunjang aktivitas sehari-harinya telah raib.
Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Rohul bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku hendak melarikan diri menggunakan mobil travel menuju Pekanbaru.
Tanpa membuang waktu, Tim Resmob berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Ujung Batu dan berhasil menghentikan kendaraan travel di Simpang Siabu. Sekitar pukul 20.45 WIB, seorang pria berinisial PS alias Tompul (27) berhasil diamankan. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya IW alias Irwan Daulay yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres mengungkapkan, hasil pengembangan menunjukkan tersangka merupakan residivis yang telah beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Rokan Hulu, mulai dari Rambah, Rambah Hilir, Ujung Batu, Kepenuhan hingga Tambusai. Modus yang digunakan adalah merusak rumah kunci kendaraan menggunakan kunci T sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan unit sepeda motor dan satu unit mobil Mitsubishi L300 yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Seluruh kendaraan tersebut kini telah dikembalikan kepada pemilik sah setelah melalui proses identifikasi dan verifikasi kepemilikan.
Kapolres menegaskan, proses pengambilan kendaraan dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun. Pemilik hanya diminta membawa dokumen asli berupa BPKB, STNK, dan KTP yang sesuai dengan data kepemilikan kendaraan.
“Barang bukti yang berhasil ditemukan kami kembalikan kepada pemiliknya tanpa biaya. Ini adalah hak masyarakat dan menjadi bentuk pelayanan Polri kepada warga,” tegas AKBP Emil Eka Putra.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Tony Prawira mengatakan tersangka mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi dan kebutuhan pribadi. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang hingga kini belum tertangkap.
Dalam kesempatan tersebut, Polres Rohul menyerahkan langsung kendaraan kepada para korban, di antaranya Yamaha Xeon milik M. Ridwan, Honda Beat milik Sri Winarsih yang diwakili Dani Hardiansyah, mobil Mitsubishi L300 milik Enja Bin Ato, Honda Vario milik Andimar, Honda Scoopy milik M. Saleh Lubis, serta Honda Beat Street milik Khoidir.
Bagi para korban, kendaraan yang kembali bukan sekadar barang, melainkan penopang aktivitas, mata pencaharian, dan kebutuhan keluarga. Karena itu, keberhasilan pengungkapan kasus ini membawa harapan sekaligus rasa syukur bagi masyarakat yang sempat kehilangan.
Menutup konferensi pers, Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan selalu menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan pada kendaraan.
“Langkah sederhana seperti memasang kunci ganda dapat mempersulit pelaku menjalankan aksinya. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan agar dapat segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya.















