DimataHati
Minggu, Agustus 2, 2026
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas
No Result
View All Result
DimataHati
No Result
View All Result
Home Daerah Riau
Kasus Mantan Humas PT Torgandai SS , Praduga Tak Bersalah Tetap Di Kedepankan

Kasus Mantan Humas PT Torgandai SS , Praduga Tak Bersalah Tetap Di Kedepankan

Kasus Mantan Humas PT Torgandai SS , Praduga Tak Bersalah Tetap Di Kedepankan

DiMataHati by DiMataHati
Agustus 2, 2026
in Riau, Rokan Hulu
A A
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ROKAN HULU– Perkara dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota Xenia milik PT Torgandai di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, kini memasuki tahap akhirpersidangan.

Terlapor dalam kasus ini adalah mantan Kepala Humas perusahaan tersebut, S. Suregar.

Berita Terkait

Lapas Pasir Pengaraian Terima Kunjungan Hakim Pengawas dan Pengamat PN Pasir Pengaraian

Lapas Pasir Pangarayan Hadiri Silaturahmi Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Bersama Kejati Riau

Fakta Persidangan,Dari Keterangan Saksi,Terdakwa SR Bakal Bebas Dari Tuduhan

Fakta unik mencuat dalam perkara ini karena unit mobil yang diduga digelapkan telah dikembalikan oleh terlapor hanya berselang beberapa hari setelah laporan polisi masuk ke Polres Rokan Hulu.

Pengembalian barang dilakukan secara sukarela sebelum proses penyidikan berjalan di persidangan,.

Meski demikian, pengembalian barang bukti tidak serta-merta menghentikan proses pidana. Berdasarkan hukum acara yang berlaku, tindak pidana penggelapan dianggap telah selesai (consummate) sejak barang dikuasai secara melawan hukum. Oleh karena itu, penuntutan tetap dilanjutkan demi penegakan ketertiban umum.

 

Menyikapi perkembangan ini, muncul pandangan bahwa penanganan perkara harus mempertimbangkan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang akan berlaku efektif pada Januari 2026. Meskipun persidangan saat ini masih berpedoman pada KUHP Lama (WvS), prinsip-prinsip keadilan restoratif dan restitutio in integrum (pemulihan keadaan semula) mulai menjadi pertimbangan penting dalam praktik peradilan modern.

 

Pengembalian mobil secara utuh tanpa ada kerusakan berarti korban (PT Torgandai) tidak lagi mengalami kerugian materiil. Dalam konstruksi hukum pidana kontemporer, kondisi ini dapat menjadi alasan peringanan pidana yang signifikan.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kewenangan untuk menuntut pidana yang lebih ringan atau bahkan merekomendasikan pidana alternatif non-penjara, sementara hakim memegang wewenang penuh untuk menjatuhkan putusan yang proporsional berdasarkan fakta persidangan dan itikad baik terdakwa.

 

“Kita paham bahwa pengembalian barang tidak menghapus delik. Namun, kami yakin JPU dan Majelis Hakim akan menerapkan asas keadilan yang humanis, mengingat kerugian materiil telah pulih sepenuhnya,” ujar Ramlan Lubis saat dimintai keterangan.

 

Redaksi mengingatkan bahwa S. Suregar saat ini berstatus sebagai terdakwa dan belum terbukti bersalah secara hukum. Seluruh narasi mengenai “penggelapan” dalam berita ini merujuk pada dakwaan jaksa, bukan vonis pengadilan. Pembaca dihimbau untuk menunggu putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap sebelum menarik kesimpulan akhir.

 

Hingga berita ini diturunkan,belum memperoleh tanggapan resmi dari JPU, Polres Rokan Hulu maupun Majelis Hakim yang memeriksa perkara mengenai rencana tuntutan atau pertimbangan khusus terkait pengembalian barang bukti tersebut. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak kepolisian, kejaksaan, dan PT Torgandai demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

 

 

ShareTweetShare
Previous Post

Polsek Kunto Darussalam Pastikan Kesiapan Lahan Jagung di Desa Kembang Damai Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Berita Lainnya

Lapas Pasir Pengaraian Terima Kunjungan Hakim Pengawas dan Pengamat PN Pasir Pengaraian
Riau

Lapas Pasir Pengaraian Terima Kunjungan Hakim Pengawas dan Pengamat PN Pasir Pengaraian

Juli 30, 2026
Lapas Pasir Pangarayan Hadiri Silaturahmi Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Bersama Kejati Riau
Riau

Lapas Pasir Pangarayan Hadiri Silaturahmi Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Bersama Kejati Riau

Juli 23, 2026
Fakta Persidangan,Dari Keterangan Saksi,Terdakwa SR Bakal Bebas Dari Tuduhan
Riau

Fakta Persidangan,Dari Keterangan Saksi,Terdakwa SR Bakal Bebas Dari Tuduhan

Juli 22, 2026
Lapas Pasir Pangarayan Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Implementasi Program Aksi Kemenimipas
Riau

Lapas Pasir Pangarayan Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Implementasi Program Aksi Kemenimipas

Juli 17, 2026
Alreza Ahyu Pimpin Kwarcab Pramuka Rokan Hulu hingga 2029
Riau

Alreza Ahyu Pimpin Kwarcab Pramuka Rokan Hulu hingga 2029

Juli 16, 2026
Lapas Pasir Pangarayan Terima Mahasiswa Magang Program Studi Hukum Universitas Pasir Pengaraian
Riau

Lapas Pasir Pangarayan Terima Mahasiswa Magang Program Studi Hukum Universitas Pasir Pengaraian

Juli 14, 2026
Dinamika Polri dan Kejaksaan: Jangan Biarkan Ego Kelembagaan Mengalahkan Kepentingan Penegakan Hukum
Riau

Dinamika Polri dan Kejaksaan: Jangan Biarkan Ego Kelembagaan Mengalahkan Kepentingan Penegakan Hukum

Juli 10, 2026
UPAYA DAMAI TELAH DITEMPUH, KUASA HUKUM FL: ” PIDANA SEHARUSNYA MENJADI JALAN TERAKHIR”
Kota Pekanbaru

UPAYA DAMAI TELAH DITEMPUH, KUASA HUKUM FL: ” PIDANA SEHARUSNYA MENJADI JALAN TERAKHIR”

Juli 3, 2026
Pemdes Teluk Aur Kompak Nobar FIFA 2026 Bersama Warga di Aula Desa
Riau

Pemdes Teluk Aur Kompak Nobar FIFA 2026 Bersama Warga di Aula Desa

Juli 1, 2026
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sorotan

Polsek Kunto Darussalam Pastikan Kesiapan Lahan Jagung di Desa Kembang Damai Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Lapas Pasir Pengaraian Terima Kunjungan Hakim Pengawas dan Pengamat PN Pasir Pengaraian

Polsek Rambah Pastikan Nutrisi Jagung di Desa Koto Tinggi Terpenuhi, Perkuat Swasembada Pangan Nasional

Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Kabun di Aliantan, 1,53 Gram Diamankan

Polsek Kabun Perkuat Swasembada Pangan Nasional melalui Pemantauan Jagung Tumpang Sari di Desa Kabun

Polsek Bonai Darussalam Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Jagung Hibrida di Desa Kasang Mungkal Mulai Berbuah

Berita Terbaru

Kasus Mantan Humas PT Torgandai SS , Praduga Tak Bersalah Tetap Di Kedepankan
Riau

Kasus Mantan Humas PT Torgandai SS , Praduga Tak Bersalah Tetap Di Kedepankan

by DiMataHati
Agustus 2, 2026
0

ROKAN HULU– Perkara dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota Xenia milik PT Torgandai di Kecamatan Tambusai Utara,...

Polsek Kunto Darussalam Pastikan Kesiapan Lahan Jagung di Desa Kembang Damai Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Polsek Kunto Darussalam Pastikan Kesiapan Lahan Jagung di Desa Kembang Damai Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Juli 31, 2026
Polsek Rokan IV Koto Kedepankan Pendekatan Humanis, Perkuat Kamtibmas lewat Penyelesaian Damai Perkara Perusakan di Desa Cipang Kiri Hilir

Polsek Rokan IV Koto Kedepankan Pendekatan Humanis, Perkuat Kamtibmas lewat Penyelesaian Damai Perkara Perusakan di Desa Cipang Kiri Hilir

Juli 31, 2026
Polsek Kunto Darussalam Pastikan Kesiapan Lahan Jagung di Desa Kembang Damai Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Polsek Kunto Darussalam Pastikan Kesiapan Lahan Jagung di Desa Kembang Damai Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Juli 31, 2026
Lapas Pasir Pengaraian Terima Kunjungan Hakim Pengawas dan Pengamat PN Pasir Pengaraian

Lapas Pasir Pengaraian Terima Kunjungan Hakim Pengawas dan Pengamat PN Pasir Pengaraian

Juli 30, 2026
ADVERTISEMENT
DimataHati

Dimatahati.com adalah portal berita online dengan slogan "Berita dari hati nurani." Kami menyajikan informasi dengan pendekatan yang mendalam dan berempati, tidak hanya melaporkan fakta tetapi juga menyoroti aspek kemanusiaan, keadilan, dan dampak sosial.

  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

© 2025 Dimatahati - Berita dari hati nurani. All right reserved. Developed with love by Raja Coding.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas

© 2025 Dimatahati - Berita dari hati nurani. All right reserved. Developed with love by Raja Coding.