
ROKAN HULU– Perkara dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota Xenia milik PT Torgandai di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, kini memasuki tahap akhirpersidangan.
Terlapor dalam kasus ini adalah mantan Kepala Humas perusahaan tersebut, S. Suregar.
Fakta unik mencuat dalam perkara ini karena unit mobil yang diduga digelapkan telah dikembalikan oleh terlapor hanya berselang beberapa hari setelah laporan polisi masuk ke Polres Rokan Hulu.
Pengembalian barang dilakukan secara sukarela sebelum proses penyidikan berjalan di persidangan,.
Meski demikian, pengembalian barang bukti tidak serta-merta menghentikan proses pidana. Berdasarkan hukum acara yang berlaku, tindak pidana penggelapan dianggap telah selesai (consummate) sejak barang dikuasai secara melawan hukum. Oleh karena itu, penuntutan tetap dilanjutkan demi penegakan ketertiban umum.
Menyikapi perkembangan ini, muncul pandangan bahwa penanganan perkara harus mempertimbangkan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang akan berlaku efektif pada Januari 2026. Meskipun persidangan saat ini masih berpedoman pada KUHP Lama (WvS), prinsip-prinsip keadilan restoratif dan restitutio in integrum (pemulihan keadaan semula) mulai menjadi pertimbangan penting dalam praktik peradilan modern.
Pengembalian mobil secara utuh tanpa ada kerusakan berarti korban (PT Torgandai) tidak lagi mengalami kerugian materiil. Dalam konstruksi hukum pidana kontemporer, kondisi ini dapat menjadi alasan peringanan pidana yang signifikan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kewenangan untuk menuntut pidana yang lebih ringan atau bahkan merekomendasikan pidana alternatif non-penjara, sementara hakim memegang wewenang penuh untuk menjatuhkan putusan yang proporsional berdasarkan fakta persidangan dan itikad baik terdakwa.
“Kita paham bahwa pengembalian barang tidak menghapus delik. Namun, kami yakin JPU dan Majelis Hakim akan menerapkan asas keadilan yang humanis, mengingat kerugian materiil telah pulih sepenuhnya,” ujar Ramlan Lubis saat dimintai keterangan.
Redaksi mengingatkan bahwa S. Suregar saat ini berstatus sebagai terdakwa dan belum terbukti bersalah secara hukum. Seluruh narasi mengenai “penggelapan” dalam berita ini merujuk pada dakwaan jaksa, bukan vonis pengadilan. Pembaca dihimbau untuk menunggu putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap sebelum menarik kesimpulan akhir.
Hingga berita ini diturunkan,belum memperoleh tanggapan resmi dari JPU, Polres Rokan Hulu maupun Majelis Hakim yang memeriksa perkara mengenai rencana tuntutan atau pertimbangan khusus terkait pengembalian barang bukti tersebut. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak kepolisian, kejaksaan, dan PT Torgandai demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.














