DimataHati
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas
No Result
View All Result
DimataHati
No Result
View All Result
Home Daerah Riau
PT MAN Diduga Langgar UU Lingkungan, Pabrik Sawit Beroperasi Tanpa Izin — MAPELHUT JAYA Tempuh Jalur Pidana

PT MAN Diduga Langgar UU Lingkungan, Pabrik Sawit Beroperasi Tanpa Izin — MAPELHUT JAYA Tempuh Jalur Pidana

PT MAN Diduga Langgar UU Lingkungan, Pabrik Sawit Beroperasi Tanpa Izin — MAPELHUT JAYA Tempuh Jalur Pidana

DiMataHati by DiMataHati
September 8, 2025
in Riau, Rokan Hulu
A A
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pekanbaru, Sabtu (6/9/2025) — Dugaan pelanggaran hukum lingkungan kembali mencuat di Provinsi Riau. PT MAN, perusahaan pengelola Pabrik Kelapa Sawit (PKS), diduga menjalankan operasional tanpa mengantongi izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.

 

Berita Terkait

Lapas Pasir Pangarayan Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Implementasi Program Aksi Kemenimipas

Alreza Ahyu Pimpin Kwarcab Pramuka Rokan Hulu hingga 2029

Lapas Pasir Pangarayan Terima Mahasiswa Magang Program Studi Hukum Universitas Pasir Pengaraian

Fakta tersebut diungkap oleh Yayasan MAPELHUT JAYA, yang menilai aktivitas perusahaan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

“Kami sudah berkoordinasi langsung dengan DLHK. Mereka menyatakan PT MAN belum memiliki izin lingkungan. Jika ini benar, maka kegiatan perusahaan tersebut ilegal secara hukum,” ujar Darbi SAG, Sekretaris Umum Yayasan MAPELHUT JAYA, saat dihubungi, Sabtu (6/9).

—

 

Langgar Regulasi, Terancam Pidana

MAPELHUT JAYA menilai pelanggaran ini tidak bisa dianggap ringan. Berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU 32/2009, setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL harus mengantongi izin lingkungan terlebih dahulu.

 

Jika tidak, pelaku usaha dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 undang-undang yang sama:

 

“Dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.”

 

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mempertegas kewajiban perizinan berbasis risiko bagi semua jenis usaha.

“Ini bukan hanya soal dokumen. Tanpa izin, tak ada pengawasan. Dampaknya bisa langsung ke masyarakat dan lingkungan. Ini harus dihentikan,” tegas Darbi

—

 

MAPELHUT JAYA Siap Lapor ke Polda Riau

 

Sebagai tindak lanjut, MAPELHUT JAYA akan segera melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

 

“Kami berharap pihak kepolisian bertindak tegas. Hukum tidak boleh mandul saat berhadapan dengan korporasi besar. Kita ingin keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” katanya.

 

 

 

 

—

 

Pihak PT MAN Masih Bungkam

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT MAN belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Upaya konfirmasi oleh media juga belum mendapat respons.

 

DLHK Provinsi Riau pun belum merilis pernyataan publik terkait status perizinan PT MAN. Redaksi akan terus mengupayakan konfirmasi dari pihak terkait.

 

 

—

 

Masyarakat Khawatir, Minta Kepastian Hukum

Sementara itu, sejumlah warga di sekitar lokasi pabrik menyampaikan kekhawatiran atas potensi pencemaran lingkungan.

 

“Kalau tak ada izin, siapa yang awasi limbahnya? Jangan sampai kami yang kena dampaknya,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak disebut.

 

 

 

 

—

 

Penegakan Hukum Dipertaruhkan

Yayasan MAPELHUT JAYA menilai kasus ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran lingkungan oleh sektor industri.

 

“Kalau pabrik tanpa izin bisa tetap beroperasi, lalu apa arti hukum di negeri ini? Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tutup Darbi.

ShareTweetShare
Previous Post

Terkait Kasus HIV/AIDS di Rohul, Bupati Anton Audiensi Bersama Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi Riau

Next Post

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025

Berita Lainnya

Lapas Pasir Pangarayan Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Implementasi Program Aksi Kemenimipas
Riau

Lapas Pasir Pangarayan Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Implementasi Program Aksi Kemenimipas

Juli 17, 2026
Alreza Ahyu Pimpin Kwarcab Pramuka Rokan Hulu hingga 2029
Riau

Alreza Ahyu Pimpin Kwarcab Pramuka Rokan Hulu hingga 2029

Juli 16, 2026
Lapas Pasir Pangarayan Terima Mahasiswa Magang Program Studi Hukum Universitas Pasir Pengaraian
Riau

Lapas Pasir Pangarayan Terima Mahasiswa Magang Program Studi Hukum Universitas Pasir Pengaraian

Juli 14, 2026
Dinamika Polri dan Kejaksaan: Jangan Biarkan Ego Kelembagaan Mengalahkan Kepentingan Penegakan Hukum
Riau

Dinamika Polri dan Kejaksaan: Jangan Biarkan Ego Kelembagaan Mengalahkan Kepentingan Penegakan Hukum

Juli 10, 2026
UPAYA DAMAI TELAH DITEMPUH, KUASA HUKUM FL: ” PIDANA SEHARUSNYA MENJADI JALAN TERAKHIR”
Kota Pekanbaru

UPAYA DAMAI TELAH DITEMPUH, KUASA HUKUM FL: ” PIDANA SEHARUSNYA MENJADI JALAN TERAKHIR”

Juli 3, 2026
Pemdes Teluk Aur Kompak Nobar FIFA 2026 Bersama Warga di Aula Desa
Riau

Pemdes Teluk Aur Kompak Nobar FIFA 2026 Bersama Warga di Aula Desa

Juli 1, 2026
Hadiri Upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Lapas Pasir Pengaraian Terus Perkuat Sinergi dengan Polres Rokan Hulu
Riau

Hadiri Upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Lapas Pasir Pengaraian Terus Perkuat Sinergi dengan Polres Rokan Hulu

Juli 1, 2026
Kalapas Pasir Pengaraian Perkuat Koperasi Pemasyarakatan Lewat Sinergi INKOPASINDO
Riau

Kalapas Pasir Pengaraian Perkuat Koperasi Pemasyarakatan Lewat Sinergi INKOPASINDO

Juli 1, 2026
Wujudkan Lapas Sehat, Lapas Pasir Pengaraian dan RSUD Rokan Hulu Gelar Pemeriksaan Mobile VCT
Riau

Wujudkan Lapas Sehat, Lapas Pasir Pengaraian dan RSUD Rokan Hulu Gelar Pemeriksaan Mobile VCT

Juni 29, 2026
Next Post
Wabup Syafaruddin Poti Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025

Kasus Penganiayaan di Rokan Hulu Mandek 4 Bulan, Ketua LSM Korek Desak Polisi Tangkap Pelaku

Kasus Penganiayaan di Rokan Hulu Mandek 4 Bulan, Ketua LSM Korek Desak Polisi Tangkap Pelaku

Penanaman Jagung BUMDes Suka Maju dan HMI Cabang Rokan Hulu, Bupati Anton Sampaikan Apresiasi

Penanaman Jagung BUMDes Suka Maju dan HMI Cabang Rokan Hulu, Bupati Anton Sampaikan Apresiasi

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sorotan

Alreza Ahyu Pimpin Kwarcab Pramuka Rokan Hulu hingga 2029

Polsek Kabun Cek Tanaman Jagung di Lahan BUMDes Aliantan, Perkuat Dukungan terhadap Swasembada Pangan Nasional

Lapas Pasir Pangarayan Terima Mahasiswa Magang Program Studi Hukum Universitas Pasir Pengaraian

Polsek Tandun Perkuat Kolaborasi TNI–Polri, Tingkatkan Koordinasi Jaga Kondusivitas Wilayah

Polsek Rokan IV Koto Perkuat Sinergitas TNI–Polri melalui Silaturahmi di Koramil 13 Rokan

Polsek Kepenuhan dan Koramil 14 Perkuat Sinergitas TNI–Polri melalui Silaturahmi

Berita Terbaru

Lapas Pasir Pangarayan Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Implementasi Program Aksi Kemenimipas
Riau

Lapas Pasir Pangarayan Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Implementasi Program Aksi Kemenimipas

by DiMataHati
Juli 17, 2026
0

Pasir Pengaraian - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pangarayan kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui kegiatan bantuan...

Polsek Rokan IV Koto Pantau Jagung di Cipang Kiri Hulu, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Polsek Rokan IV Koto Pantau Jagung di Cipang Kiri Hulu, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Juli 16, 2026
Polsek Kepenuhan Pantau Jagung Hibrida, Dukung Swasembada Pangan di Desa Kepenuhan Barat Mulia

Polsek Kepenuhan Pantau Jagung Hibrida, Dukung Swasembada Pangan di Desa Kepenuhan Barat Mulia

Juli 16, 2026
Alreza Ahyu Pimpin Kwarcab Pramuka Rokan Hulu hingga 2029

Alreza Ahyu Pimpin Kwarcab Pramuka Rokan Hulu hingga 2029

Juli 16, 2026
Polsek Kabun Cek Tanaman Jagung di Lahan BUMDes Aliantan, Perkuat Dukungan terhadap Swasembada Pangan Nasional

Polsek Kabun Cek Tanaman Jagung di Lahan BUMDes Aliantan, Perkuat Dukungan terhadap Swasembada Pangan Nasional

Juli 15, 2026
ADVERTISEMENT
DimataHati

Dimatahati.com adalah portal berita online dengan slogan "Berita dari hati nurani." Kami menyajikan informasi dengan pendekatan yang mendalam dan berempati, tidak hanya melaporkan fakta tetapi juga menyoroti aspek kemanusiaan, keadilan, dan dampak sosial.

  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

© 2025 Dimatahati - Berita dari hati nurani. All right reserved. Developed with love by Raja Coding.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • National
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Opini
  • Daerah
    • Riau
      • Bengkalis
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kep. Meranti
      • Kota Dumai
      • Kota Pekanbaru
      • Pelalawan
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
    • Jakarta
    • Jateng
    • Makassar
      • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
      • Padang Lawas

© 2025 Dimatahati - Berita dari hati nurani. All right reserved. Developed with love by Raja Coding.