
ROKAN HULU – Puluhan masyarakat Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu, Rabu (10/6/2026), untuk memberikan dukungan moral kepada Suparman, warga yang menjadi korban pencurian buah kelapa sawit namun kini diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penganiayaan.
Kedatangan warga yang membawa bekal makan siang, kopi, dan teh tersebut berlangsung tertib dan kondusif. Mereka menegaskan bahwa kehadiran mereka bukanlah aksi demonstrasi, melainkan bentuk solidaritas terhadap Suparman yang sebelumnya menjadi korban pencurian buah kelapa sawit di kebunnya pada 23 Februari 2026 lalu.
Di lokasi, rombongan warga disambut oleh sejumlah perwira Polres Rohul, di antaranya KBO Reskrim Polres Rohul Ipda Ali Akbar. Sementara itu, Suparman menjalani pemeriksaan oleh penyidik dengan didampingi penasihat hukumnya, Dr. (c) Efesus Dewan Marlan Sinaga, S.H., M.H. dan Arifin Tanjung, S.H.

“Kami masyarakat Desa Suka Maju datang ke Polres Rokan Hulu bukan untuk berdemo. Kami hanya ingin memberikan dukungan moral kepada saudara kami yang hari ini diperiksa sebagai saksi atas laporan dugaan penganiayaan. Padahal beliau adalah korban pencurian buah kelapa sawit,” ujar Sudirman yang didampingi tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perangkat desa.
Selain memberikan dukungan kepada korban, warga juga mendesak Polres Rohul agar segera menangkap satu tersangka yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian sawit tersebut.
“Kami meminta pihak kepolisian segera menangkap aktor intelektual yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih berstatus DPO. Kami juga berharap identitas DPO tersebut diumumkan kepada publik agar masyarakat dapat membantu proses pencarian,” tegas perwakilan warga.
Warga juga menyoroti adanya temuan yang diduga narkotika jenis sabu saat salah seorang terduga pelaku pencurian diamankan massa pada 23 Februari 2026 lalu.
Menanggapi aspirasi masyarakat, KBO Reskrim Polres Rohul Ipda Ali Akbar mempersilakan perwakilan warga untuk menyampaikan aspirasi secara langsung dengan tetap menjaga situasi aman dan kondusif.
“Yang bisa masuk ke dalam hanya lima orang perwakilan. Kami persilakan menyampaikan aspirasi dengan tertib dan tetap menjaga keamanan,” kata Ipda Ali Akbar.
Ia juga membenarkan bahwa Suparman sedang diperiksa sebagai saksi terkait laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh salah seorang terduga pelaku pencurian sawit.
Menurut Ali Akbar, proses hukum kasus pencurian sawit tersebut telah dinyatakan P21 dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
“Kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit sudah P21 di Kejari Rohul. Terdapat tiga tersangka yang telah diproses, sementara satu tersangka lainnya yang diduga sebagai aktor intelektual masih berstatus DPO dan sedang dalam pengejaran. Jika masyarakat mengetahui keberadaannya, silakan segera menghubungi Polres Rokan Hulu,” ujarnya.
Terkait dugaan temuan narkotika saat penangkapan pelaku oleh warga, Ali Akbar menjelaskan bahwa barang yang ditemukan menurut hasil pemeriksaan hanyalah berupa kertas pireks. Namun, penanganan lebih lanjut terkait dugaan narkotika merupakan kewenangan Satres Narkoba Polres Rokan Hulu.
Sekitar pukul 14.30 WIB, Suparman bersama tim kuasa hukumnya keluar dari ruang pemeriksaan setelah memberikan keterangan kepada penyidik. Kepada awak media, kuasa hukum Suparman, Dr. (c) Efesus Dewan Marlan Sinaga, S.H., M.H., menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
“Dalam pemeriksaan tadi, kami telah menyampaikan bahwa klien kami tidak bersalah. Itu juga yang kami tegaskan kepada penyidik. Klien kami justru merupakan korban pencurian buah kelapa sawit dan bukan pelaku penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan,” ujar Efesus.
Ia juga menjelaskan bahwa apabila memang terjadi pemukulan terhadap terduga pelaku saat diamankan warga, kliennya tidak mengetahui siapa yang melakukan tindakan tersebut.
“Kalaupun memang ada pemukulan saat terduga pelaku diamankan oleh masyarakat, klien kami tidak mengetahui siapa yang melakukan pemukulan tersebut. Saat itu banyak masyarakat yang berada di lokasi. Klien kami adalah korban pencurian dan tidak mengetahui siapa yang melakukan tindakan tersebut,” tegasnya.
Menurut Efesus, pihaknya berharap penyidik dapat melihat perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang ada, sehingga tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang justru menjadi korban.
Sementara itu, Suparman mengaku merasa sangat dirugikan dan terzalimi dengan adanya laporan tersebut.
“Dalam hal ini saya merasa sangat terzolimi. Saya selaku korban pencurian, tetapi saya pula yang dilaporkan dalam kasus dugaan penganiayaan. Saya berharap keadilan dapat ditegakkan dan fakta yang sebenarnya dapat terungkap,” kata Suparman.
Senada dengan itu, tokoh masyarakat Desa Suka Maju, khususnya wilayah Batang Samo, menyatakan kekecewaannya atas adanya laporan balik dari salah seorang terduga pelaku pencurian terhadap Suparman yang merupakan pemilik lahan yang diduga menjadi sasaran pencurian.
“Kami merasa kecewa atas adanya laporan terhadap saudara Suparman. Beliau adalah pihak yang dirugikan karena kebunnya diduga dicuri. Karena itulah kami masyarakat hadir ke Polres Rokan Hulu untuk memberikan dukungan moral dan memastikan beliau tidak merasa sendiri dalam menghadapi proses hukum ini,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.
Masyarakat Desa Suka Maju berharap Polres Rokan Hulu dapat memberikan perhatian khusus terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah mereka, terutama dalam memberantas aksi pencurian buah kelapa sawit yang merugikan petani serta menuntaskan pengejaran terhadap tersangka yang masih berstatus DPO.(RN)

















